Menjelang Rakernas, FSB GARTEKS Gelar Workshop

Menjelang Rakernas, FSB GARTEKS Gelar Workshop

KSBSI.ORG, Bogor - Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) berkumpul di Grand Prioritas Hotel Bogor Jawa Barat. Dengan tujuan melakukan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan pada 29-31 Maret 2021.

Baca juga:  Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Demo PT. Aggiomultimex, Ini Tuntutannya,

Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB GARTEKS menjelaskan agenda pembukaan Rakernas resmi dibuka pada 30 Maret 2021. Namun sebelum agenda resmi dibuka ada beberapa rangkaian agenda seperti membership meeting nasional workshop untuk meningkatkan pengetahuan pengurus cabang.

“Lalu agenda bedah buku karya Rekson Silaban dengan judul ‘Pergerakan Tanpa Batas’ dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan tema Peran BPJS Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Omnibus Law Disahkan,” ucapnya

Ada pun nara sumber yang hadir dalam memberikan pelatihan diantaranya Rizki Estrada Asia Floor Wage Alliance’s (AFWA)  dengan mengupas Training Safe Circle, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI materi Gender Bassed Violence (GBV). Dimana 2 topik diskusi ini membahas soal hak keseteraan gender di dunia kerja.

Serta melawan diskriminasi, kekerasan terhadap gender di dunia kerja. Melalui pendekatan dialog untuk membangun kesadaran buruh dan kesejahteraan psikologisnya. Kemudian Martua Raja Siregar DPP FSB GARTEKS  membawakan materi workshop Training For Trade Union Member, soal upah dalam rantai industri garmen, tekstil dan alas kaki di perdagangan eksport-import.

Terkait agenda membership meeting nasional, Trisnur Priyanto menerangkan tahun ini FSB GARTEKS akan fokus menata organisasi. Baik dari target penambahan jumlah cabang dan data base keanggotaan melalui akses online. Serta mendorong penguatan kapasitas kepemimpinan perempuan serikat buruh. Dalam mengkampanyekan hak kesetaraan gender.     

Termasuk menyikapi pandemi Covid-19 terhadap serikat buruh yang berimbas pada berkurangnya jumlah anggota, akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Setelah kami data kembali, jumlah keseluruhan anggota FSB GARTEKS secara keseluruhan sekarang ini tinggal 200 ribu orang,” terangnya.

Eko Karsono Dept K3 FSB GARTEKS saat memberikan materi K3 menyampaikan perusahaan mempunyai tanggung jawab memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerjanya. Sebab, kewajiban K3 sudah di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Kemudian di dukung dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3. Lalu terbit lagi Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dan yang terakhir Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang teknis K3 dan Lingkungan.

“Nah tujuan K3 di perusahaan adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakansecara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional,” jelasnya. (A1)

Komentar