KSBSI.ORG. JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini tidak dicicil.
Baca juga: Binson Purba Lanjut Jadi Ketum FSB KIKES 2021-2025,
Dia pun berharap agar Menteri Ketenagakerjaan tak lagi
mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa THR bisa ditunda atau dicicil.
Menurut Elly, bila terdapat surat edaran mengenai pembayaran THR ini, maka hal
ini akan melegitimasi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya sudah mampu atau
pulih untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Elly mengatakan, meski surat edaran ini belum dikeluarkan,
tetapi dia mengatakan para buruh sudah ditakutkan atas wacana ini. Bahkan, para
buruh sudah mengancam dan bertanya kapan aksi menolak kebijakan THR yang
dicicil akan dilakukan.
"Sementara kami belum menentukan kapan aksi, tetapi
kami akan mendorong supaya surat edaran itu tidak keluar, kalaupun ada
wacananya biar saja itu statement tidak tertulis. Tetapi jangan ada surat
edaran karena nanti akan membuat buruh semakin menderita," kata Elly
kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4).
Meski demikian, Elly pun mengatakan, perundingan bipartit
mengenai pembayaran THR ini masih bisa dilakukan. Khususnya bagi
perusahaan-perusahaan yang belum pulih, misalnya yang bergerak di sektor
perhotelan hingga retail dan lainnya.
Perundingan tersebut harus dilakukan secara transparan
dengan menunjukkan pembukuan atau laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.
"Kalau misalnya bisa ditunjukkan benar-benar
pembukuannya, laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, dibicarakan dan
transparansi antara perwakilan buruh dan manajemen, dan diperlihatkan juga
kepada Dinas Ketenagakerjaan baru dibuat seperti apa keputusannya apakah dengan
mencicil. Jangan dipukul rata bisa mencicil dengan alasan tidak produksi atau
tidak melakukan kegiatan," katanya.
Lebih lanjut, Elly juga meminta pemerintah satu suara atas
keputusan yang diambil. Hal ini mengingat adanya pernyataan dari Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha untuk
membayar THR secara penuh, di satu sisi Menteri Ketenagakerjaan masih menyusun
skema pembayaran THR.
"Kedua menteri ini jangan ada 2 opini. Mereka kan
sama-sama pemerintah. Ikuti saja apa yang dikatakan Pak Airlangga, memang akan
ada kekecewaan para pengusaha, tapi kan kita sudah melihat ekonominya sudah
bangun, walau masih ada seperti hotel dan retail yang masih terpengaruh,"
jelasnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia meminta supaya pembayaran THR
tidak dicicil tahun ini.
Namun, bila ada perusahaan yang masih terpuruk, solusi yang
bisa dilakukan adalah berunding dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh
dengan
memberikan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.
Setelahnya, buruh dan perwakilan manajemen menghadap Dinas Ketenagakerjaan
untuk melihat apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak membayar THR.
Sehingga bukti yang terlihat tak hanya dari kasat mata tetapi juga akuntabel
dan terukur.
"Apakah bisa dilakukan bipartit, bisa saja, sepanjang
ada bukti-bukti kasat mata yang terlihat dan laporan pembukuan perusahaan yang
merugi dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke dinkes dengan terlebih dahulu
melakukan negosiasi ke serikat pekerja atau perwakilan buruh," katanya. (Sumber:nasional.kontan.co.id)