'Right to Disconnect' Isu yang Harus Diketahui Serikat Buruh, Apa Itu?

'Right to Disconnect' Isu yang Harus Diketahui Serikat Buruh, Apa Itu?

KSBSI.ORG, JAKARTA - Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengungkap sejumlah isu yang harus diketahui oleh serikat buruh. Dan isu itu didapat dalam diskusi G20.

Baca juga:  Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR,

Dalam Pertemuan G20 (Group 20) 2nd employment Working group, akan dibahas sejumlah isu, diantaranya Working patterns (pola kerja), business organization and production process (proses produksi) dalam era digital.

Pertemuan ini diikuti oleh Italy, Saudi Arabia, Prancis, Kanada, Australia, Jepang, Korea, China, Rusia, India, Afrika Selatan, Turki, Jerman, Uni Eropa, Belanda, Spanyol, Inggris, Argentina, Brazil, Amerika Serikat dan Mexico. Dan KSBSI hadir sebagai salah satu Perwakilan organisasi Serikat Buruh.

Elly mengatakan, 'Right to Disconnect', atau hak untuk memutuskan hubungan adalah hak asasi manusia yang diusulkan mengenai kemampuan orang untuk memutuskan hubungan dari pekerjaan dan terutama untuk tidak terlibat dalam komunikasi elektronik terkait pekerjaan seperti email atau pesan selama di luar jam kerja.

"Lingkungan kerja modern telah berubah secara drastis oleh teknologi komunikasi dan informasi baru.  Batasan antara kehidupan kerja dan kehidupan rumah telah menyusut dengan diperkenalkannya alat-alat digital ke dalam pekerjaan." kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menurut Elly, meskipun alat digital memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi karyawan, alat digital juga dapat menciptakan ketiadaan batasan, yang menyebabkan gangguan berlebihan dalam kehidupan pribadi karyawan.

"Beberapa negara, terutama di Eropa, memiliki beberapa bentuk hak untuk memutuskan hubungan yang termasuk dalam undang-undang mereka, sementara dalam beberapa kasus hal itu terdapat dalam kebijakan banyak perusahaan besar." kata dia.

Dijelaskannya, pada 24 Juli 2018, Petisi 1057 menyerukan pengenalan hak untuk memutuskan hubungan atau seperti yang disebut dalam bahasa Prancis "Le droit à la déconnexion" dalam Undang-Undang Perburuhan di Luksemburg. (RED)

Komentar