KSBSI.ORG, JAKARTA - Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengungkap sejumlah isu yang harus diketahui oleh serikat buruh. Dan isu itu didapat dalam diskusi G20.
Baca juga: Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR,
Dalam
Pertemuan G20 (Group 20) 2nd employment Working group, akan dibahas sejumlah
isu, diantaranya Working patterns (pola kerja), business organization and
production process (proses produksi) dalam era digital.
Pertemuan
ini diikuti oleh Italy, Saudi Arabia, Prancis, Kanada, Australia, Jepang,
Korea, China, Rusia, India, Afrika Selatan, Turki, Jerman, Uni Eropa, Belanda,
Spanyol, Inggris, Argentina, Brazil, Amerika Serikat dan Mexico. Dan KSBSI
hadir sebagai salah satu Perwakilan organisasi Serikat Buruh.
Elly
mengatakan, 'Right to Disconnect', atau hak untuk memutuskan hubungan adalah
hak asasi manusia yang diusulkan mengenai kemampuan orang untuk memutuskan
hubungan dari pekerjaan dan terutama untuk tidak terlibat dalam komunikasi
elektronik terkait pekerjaan seperti email atau pesan selama di luar jam kerja.
"Lingkungan
kerja modern telah berubah secara drastis oleh teknologi komunikasi dan
informasi baru. Batasan antara kehidupan
kerja dan kehidupan rumah telah menyusut dengan diperkenalkannya alat-alat
digital ke dalam pekerjaan." kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (KSBSI).
Menurut
Elly, meskipun alat digital memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi
karyawan, alat digital juga dapat menciptakan ketiadaan batasan, yang
menyebabkan gangguan berlebihan dalam kehidupan pribadi karyawan.
"Beberapa
negara, terutama di Eropa, memiliki beberapa bentuk hak untuk memutuskan
hubungan yang termasuk dalam undang-undang mereka, sementara dalam beberapa
kasus hal itu terdapat dalam kebijakan banyak perusahaan besar." kata dia.
Dijelaskannya,
pada 24 Juli 2018, Petisi 1057 menyerukan pengenalan hak untuk memutuskan
hubungan atau seperti yang disebut dalam bahasa Prancis "Le droit à la
déconnexion" dalam Undang-Undang Perburuhan di Luksemburg. (RED)