KSBSI.ORG, JAKARTA – Surnadi SH, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) berpendapat ada hal yang tidak baik dalam aturan turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, khususnya bagi buruh Indonesia.
Baca juga: FPE KSBSI LAKUKAN 3 KEGIATAN DI RIAU,
Beliau menegaskan Undang-undang tersebut sangat merugikan Buruh.
“Aturan turunan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang diuntungkan adalah
Pengusaha,” terang Surnadi kepada Kelompok Empat peserta pelatihan Jurnalis
KSBSI DKI Jakarta, Minggu (18/4/2021) kemarin.
Menurut dia, aturan turunan dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta
Kerja telah mendegradasi hak-hak buruh sehingga buruh dirugikan.
“Terutama pada kontrak kerja, Outsourcing yang dibuka seluas-luasnya
dan hilangnya nilai pesangon,” terangnya.
Jika menilik kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), degradasi berarti
kemunduran, kemerosotan, penurunan, dan sebagainya (tentang mutu, moral,
pangkat, dan sebagainya).
Pertama gugatan uji formil,dimana gugatan itu diajukan untuk menguji
bahwa proses pembuatan atau pembentukan UU ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua gugatan uji materiil, dimana KSBSI menguji 26 pasal diantaranya,
tentang tenaga kerja asing, tentang perjanjian kerja lisan, tentang PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) outsourching, pengupahan, tentang
PHK-pesangon, dan pekerja migran.
Surnadi mengungkapkan, kelanjutan sidang gugatan judicial review UU
Cipta Kerja yang sebelumnya telah ditunda pihak Majelis Hakim MK lantaran
adanya sengketa Pilkada 2020, sudah diperoleh informasi bahwa sidang ketiga
judicial review akan kembali digelar MK pada Senin ini.
“Sidang ketiga yang dilanjutkan pada hari Senin 19 April 2021 itu,
KSBSI sudah menyiapkan tempat untuk sidang virtual.” katanya.
Pada dua sidang sebelumnya, di tengah covid, sidang gugatan judicial
review memang digelar secara virtual. KSBSI selaku prinsipil penggugat
melaksanakan persidangan di lantai 3 gedung pusat KSBSI yang terhubung secara
daring dengan Majelis Hakim MK.
Pada sidang ketiga ini, majelis hakim menjadwalkan sidang pada pukul
09.00 WIB dengan agenda ‘perbaikan permohonan’.
Menurut Surnadi, nantinya akan diinformasikan kepada media bahwa KSBSI
akan selalu membela kepentingan hak buruh (bahkan) untuk masa yang akan
datang,” tandasnya.(*)