Degradasi Hak Buruh Alasan Tepat Gugat UU Ciker

Degradasi Hak Buruh Alasan Tepat Gugat UU Ciker

KSBSI.ORG, JAKARTA – Surnadi SH, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) berpendapat ada hal yang tidak baik dalam aturan turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, khususnya bagi buruh Indonesia.

Baca juga:  FPE KSBSI LAKUKAN 3 KEGIATAN DI RIAU,

Beliau menegaskan Undang-undang tersebut sangat merugikan Buruh. “Aturan turunan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang diuntungkan adalah Pengusaha,” terang Surnadi kepada Kelompok Empat peserta pelatihan Jurnalis KSBSI DKI Jakarta, Minggu (18/4/2021) kemarin.

 

Menurut dia, aturan turunan dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja telah mendegradasi hak-hak buruh sehingga buruh dirugikan.

 

“Terutama pada kontrak kerja, Outsourcing yang dibuka seluas-luasnya dan hilangnya nilai pesangon,” terangnya.

 

Jika menilik kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), degradasi berarti kemunduran, kemerosotan, penurunan, dan sebagainya (tentang mutu, moral, pangkat, dan sebagainya).

 

Pertama gugatan uji formil,dimana gugatan itu diajukan untuk menguji bahwa proses pembuatan atau pembentukan UU ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Kedua gugatan uji materiil, dimana KSBSI menguji 26 pasal diantaranya, tentang tenaga kerja asing, tentang perjanjian kerja lisan, tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) outsourching, pengupahan, tentang PHK-pesangon, dan pekerja migran.

 

Surnadi mengungkapkan, kelanjutan sidang gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah ditunda pihak Majelis Hakim MK lantaran adanya sengketa Pilkada 2020, sudah diperoleh informasi bahwa sidang ketiga judicial review akan kembali digelar MK pada Senin ini.

 

“Sidang ketiga yang dilanjutkan pada hari Senin 19 April 2021 itu, KSBSI sudah menyiapkan tempat untuk sidang virtual.” katanya.

 

Pada dua sidang sebelumnya, di tengah covid, sidang gugatan judicial review memang digelar secara virtual. KSBSI selaku prinsipil penggugat melaksanakan persidangan di lantai 3 gedung pusat KSBSI yang terhubung secara daring dengan Majelis Hakim MK.

 

Pada sidang ketiga ini, majelis hakim menjadwalkan sidang pada pukul 09.00 WIB dengan agenda ‘perbaikan permohonan’.

 

Menurut Surnadi, nantinya akan diinformasikan kepada media bahwa KSBSI akan selalu membela kepentingan hak buruh (bahkan) untuk masa yang akan datang,” tandasnya.(*)

Komentar