Kemnaker Libatkan Serikat Buruh dan Pengusaha dalam Posko THR 2021

Kemnaker Libatkan Serikat Buruh dan Pengusaha dalam Posko THR 2021

KSBSI.ORG, Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Dalam pelayanan ini Kemnaker melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari internal maupun eksternal.

Baca juga:  KSBSI Tambahkan 10 Alat Bukti Pada Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja,

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko THR 2021. Keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder) ini yang jadi pembeda posko THR 2021 dengan tahun sebelumnya.

“Kami sangat berharap mereka dapat memantau jalannya posko pelaksanaan THR keagamaan 2021, sekaligus memberikan saran masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko THR 2021. Kami sangat terbuka diawasi oleh teman-teman dari serikat pekerja maupun pengusaha,” ucap Ida dalam acara Launching Posko THR 2021 di Jakarta pada Senin (19/4/2021).

Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Kalau secara offline maka ada jam kerjanya dari jam 8 pagi sampai 3 sore. Tet kalau pengaduan, konsultasi atau yang lainnya itu dilakukan secara daring tentu tidak ada jam kerja seperti secara offline,” kata Ida.

Ida mengatakan posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pemerintah pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia . Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

“Dengan adanya posko THR Keagamaan Tahun 2021 ini diharapkan pemberian THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan d serta tercapai kesepakatan yang memuaskan baik buruh maupun pengusaha,” tutup Ida. (sumber:beritasatu.com)

 

Komentar