Presiden F LOMENIK: UU Cipta Kerja jadi Tantangan Bagi Serikat Buruh

Presiden F LOMENIK: UU Cipta Kerja jadi Tantangan Bagi Serikat Buruh

KATABURUH.COM,JAKARTA - Presiden DPP Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F Lomenik), Dedi Suhendi mengatakan, disahkannya peraturan pemerintah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja menjadi tantangan baru bagi serikat buruh.

Baca juga:  Kemnaker Libatkan Serikat Buruh dan Pengusaha dalam Posko THR 2021,

"Kalau kita bicara industri logam, metal dan elektronik, memang terdampak dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini." kata Dedi kepada Media KSBSI, Jumat (23/4/2021).

 

Menurut dia, terdampaknya industri ini pada hubungan industrial lebih kepada hubungan kerjanya dimana perusahaan akan lebih banyak memberlakukan sistem buruh kontrak.

 

"Itu akan menjadi bebas-sebebasnya meng-outsourcingkan," kata pria yang pernah bekerja di Krakatau Steel.

 

Berdasarkan pengalamannya menangani PPHI, persoalan buruh tetap menjadi buruh kontrak sangat riskan terjadi dengan diberlakukannya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksaan UU Cipta Kerja.

 

"Sekarang bagi anggota kami yang sudah permanen (buruh tetap) itu akan menjadi tantangan berat bagi kami karena akan timbul hubungan industrial ketika buruh yang semula bukan kontrak akan dirubah menjadi buruh kontrak. Ini akan menjadi persoalan ke depannya ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Itu pasti akan terjadi!," urainya.

 

Jika kemudian terjadi perselisihan hubungan industrial akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja, ia mengatakan Federasinya akan lebih mengedepankan sosial dialog terlebih dahulu untuk mencari solusi.

 

"Intinya tetap kami berjuang akan membela hak-hak (buruh) sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Toh kalau dalam perundingan sosial dialog ini tidak ada titik temu, masih ada mekanisme hukum yang berlaku sesuai PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)." urai dia.

 

Jadi tidak serta merta persoalan hubungan industrial langsung dibawa ke persoalan hukum. Menurutnya persoalan utama bagi serikat buruh adalah bagaimana mempertahankan keanggotaan. Kalau pun perusahaan merubah pola industrinya menjadi buruh kontrak, bagi Dedi, tetap bisa diselesaikan melalui sosial dialog.

 

"Dalam artian, mengedepankan sosial dialog itu untuk mencari solusi, kaitan dengan mempertahankan tenaga kerja," tandasnya. (REDKBB/KB)

Komentar