KATABURUH.COM,JAKARTA - Presiden DPP Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F Lomenik), Dedi Suhendi mengatakan, disahkannya peraturan pemerintah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja menjadi tantangan baru bagi serikat buruh.
Baca juga: Kemnaker Libatkan Serikat Buruh dan Pengusaha dalam Posko THR 2021,
"Kalau kita
bicara industri logam, metal dan elektronik, memang terdampak dengan
diberlakukannya UU Cipta Kerja ini." kata Dedi kepada Media KSBSI, Jumat
(23/4/2021).
Menurut dia,
terdampaknya industri ini pada hubungan industrial lebih kepada hubungan
kerjanya dimana perusahaan akan lebih banyak memberlakukan sistem buruh
kontrak.
"Itu akan
menjadi bebas-sebebasnya meng-outsourcingkan," kata pria yang pernah
bekerja di Krakatau Steel.
Berdasarkan
pengalamannya menangani PPHI, persoalan buruh tetap menjadi buruh kontrak
sangat riskan terjadi dengan diberlakukannya peraturan pemerintah sebagai
aturan pelaksaan UU Cipta Kerja.
"Sekarang bagi
anggota kami yang sudah permanen (buruh tetap) itu akan menjadi tantangan berat
bagi kami karena akan timbul hubungan industrial ketika buruh yang semula bukan
kontrak akan dirubah menjadi buruh kontrak. Ini akan menjadi persoalan ke
depannya ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Itu pasti akan
terjadi!," urainya.
Jika kemudian
terjadi perselisihan hubungan industrial akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja,
ia mengatakan Federasinya akan lebih mengedepankan sosial dialog terlebih
dahulu untuk mencari solusi.
"Intinya tetap
kami berjuang akan membela hak-hak (buruh) sesuai aturan undang-undang yang
berlaku. Toh kalau dalam perundingan sosial dialog ini tidak ada titik temu,
masih ada mekanisme hukum yang berlaku sesuai PPHI (Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial)." urai dia.
Jadi tidak serta
merta persoalan hubungan industrial langsung dibawa ke persoalan hukum.
Menurutnya persoalan utama bagi serikat buruh adalah bagaimana mempertahankan
keanggotaan. Kalau pun perusahaan merubah pola industrinya menjadi buruh
kontrak, bagi Dedi, tetap bisa diselesaikan melalui sosial dialog.
"Dalam artian,
mengedepankan sosial dialog itu untuk mencari solusi, kaitan dengan
mempertahankan tenaga kerja," tandasnya. (REDKBB/KB)