Demo di PT KBC , 3 Tuntutan FSB GARTEKS Kabupaten Serang Dipenuhi

Demo di PT KBC , 3 Tuntutan FSB GARTEKS Kabupaten Serang Dipenuhi

KSBSI.ORG, Serang - Kecewa dengan normatif yang tidak diperhatikan, buruh dari Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia PT KBC (PK FSB GARTEKS KSBSI PT KBC) Kabupaten Serang Banten melakukan demo di perusahaan Kontruksi Baja Cikande atau PT. KBC. Aksi ini dilakukan pada Kamis (27/5/21) di Kecamatan Cikande dan berjalan damai.

Baca juga:  Demi Kemanusiaan, KSBSI Desak Akhiri Konflik Israel-Palestina ,

Faizal Rakhman Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang Banten yang ikut mendampingi demo mengatakan alasan demo dilakukan karena hak kesejahteraan buruh diabaikan. Ada 4 poin tuntutan yang disuarakan buruh.

“Pertama upah mereka tidak sesuai ketentuan atau dibawah Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK), kedua buruh tidak dilibatkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ketiga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dan terakhir kekurangan upah,” ucap Faisal, saat diwawancarai melalui seluler.

Faizal menerangkan ada 2 orang anggotanya yang ter-PHK ini sebenarnya sudah dilakukan proses mediasi, Bipartit, tapi tidak ada titik temu, walau sudah ada anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan. Namun setelah dilakukan aksi demo, akhirnya pihak perwakilan perusahaan mulai membuka ruang dialog.

“Alhamdullilah, setelah dilakukan dialog akhirnya ada titik temu. Pihak perusahaan menerima 3 tuntutan demo kami. Urusan upah sesuai UMK segera dipenuhi sesuai aturan berlaku. Lalu buruh akan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bulan Juni ini. Dan buruh yang ter-PHK, mereka siap dipekerjakan kembali serta kompensasinya dibayar,” jelasnya.

Terkait soal tuntutan ke empat, dia menyampaikan pihaknya sudah melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Serang dan tinggal menunggu nota pemeriksaannya saja. Ia menegaskan akan segera menuntaskan masalah tuntutan poin terakhir tersebut, karena dinilai ada unsur pidana.

“Soal kekurangan upah itu tidak dibayar oleh perusahaan, kami berhak penyelesaiannya secara hukum,” pungkasnya.

Sekadar tahu, kepengurusan PK FSB GARTEKS KSBSI PT KBC Kabupaten Serang Banten terbilang baru aktif kembali selama 2 tahun ini, karena sebelumnya sempat vakum. Dia berharap semua pengurus dan anggota harus lebih solid dan kompak untuk membesarkan dan menambah jumlah anggota. (fsbgarteks.org//AH) 

 

 

Komentar