Dihadiri Seluruh Perwakilan DPC, Kongres ke VI FSB KAMIPARHO Resmi Dibuka

Dihadiri Seluruh Perwakilan DPC, Kongres ke VI FSB KAMIPARHO Resmi Dibuka

.

KSBSI.ORG-Depok - Hari ini, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO) resmi melaksanakan Kongres ke VI di Hotel Bumi Dwiyata, Depok Jawa Barat selama 3 hari, dari tanggal 1-3 Juni 2021. Agenda kongres ini mengangkat tema ‘Gerakan Buruh Pasca Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja’. Dihadiri Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto Presiden dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), pimpinan federasi yang berafiliasi serta tamu undangan lainnya.

Baca juga:  Kerusakan Bumi Makin Terancam, Aktivis Buruh Bahas Perubahan Iklim,

Dalam kata sambutannya, Supardi Sekjen FSB KAMIPARHO menyampaikan dirinya bersyukur, karena agenda kongres tahun ini dihadiri perwakilan seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC). Selama 3 hari nanti, dia mengatakan akan banyak agenda internal organisasi yang akan dibahas.

 

“Terutama dalam konsolidasi internal organisasi, membangun jaringan, penguatan posisi tawar FSB KAMIPARHO, menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimasa pandemi Covid-19 dan advokasi bagi pengurus dan anggota yang mengalami pemberangusan serikat buruh di perusahaan,” ucapnya.

 

Ia berharap, setiap materi pembahasan organisasi, semua peserta kongres bisa memberikan ide dan gagasan untuk membesarkan organisasi. Serta ada kemauan bersama untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) ke semua pengurus dan anggota.

 

“Semoga Kongres ke VI yang kita laksanakan ini berjalan baik dan bisa merumuskan strategi untuk kedepannya dalam menambah jumlah cabang dan anggota disemua daerah,” ungkapnya.       

 

Sulistri Plt Ketua Umum FSB KAMIPARHO mengatakan ikut menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta kongres yang tidak ada dibiayai oleh pengurus pusat. Dia juga berpesan, agenda kongres yang berjalan selama 3 hari ini tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Sulistri menegaskan paska disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kondisi buruh semakin banyak mendapat tantangan. Terutama dalam hak normatif dan kesejahteraannya dan buruh harus mampu beradaptasi.  Saat ini, FSB KAMIPARHO bersama KSBSI memang telah melakukan uji materi atau judicial review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk membatalkan beberapa pasal krusial yang dinilai merugikan hak buruh.

  

Selain itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan bisnis dunia bisnis di sektor pariwisata dan perhotelan mengalami keterpurukan, sehingga menyebabkan ribuan buruh ter-PHK dan dirumahkan. FSB  KAMIPARHO harus mampu menjawab tantangan ini dengan melakukan dialog sosial.

 

Sementara, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan tantangan berat serikat buruh hari ini adalah masalah omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja dan perkembangan teknologi digitalisasi. Oleh sebab itu, dia berharap agar KSBSI melakukan konsolidasi dan penguatan SDM.

 

“Menyikapi paska disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja saya pikir telah menjadi tantangan buruh. Namun harus dihadapi melalui gerakan dialog sosial dengan pemerintah, pengusaha untuk mencari solusinya,” tutupnya. (A1)

 

 

 

Komentar