KSBSI.ORG-Depok - Hari ini, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO) resmi melaksanakan Kongres ke VI di Hotel Bumi Dwiyata, Depok Jawa Barat selama 3 hari, dari tanggal 1-3 Juni 2021. Agenda kongres ini mengangkat tema ‘Gerakan Buruh Pasca Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja’. Dihadiri Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto Presiden dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), pimpinan federasi yang berafiliasi serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Kerusakan Bumi Makin Terancam, Aktivis Buruh Bahas Perubahan Iklim,
Dalam
kata sambutannya, Supardi Sekjen FSB KAMIPARHO menyampaikan dirinya bersyukur,
karena agenda kongres tahun ini dihadiri perwakilan seluruh Dewan Pengurus
Cabang (DPC). Selama 3 hari nanti, dia mengatakan akan banyak agenda internal
organisasi yang akan dibahas.
“Terutama
dalam konsolidasi internal organisasi, membangun jaringan, penguatan posisi
tawar FSB KAMIPARHO, menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimasa
pandemi Covid-19 dan advokasi bagi pengurus dan anggota yang mengalami pemberangusan
serikat buruh di perusahaan,” ucapnya.
Ia
berharap, setiap materi pembahasan organisasi, semua peserta kongres bisa
memberikan ide dan gagasan untuk membesarkan organisasi. Serta ada kemauan
bersama untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) ke semua pengurus dan
anggota.
“Semoga
Kongres ke VI yang kita laksanakan ini berjalan baik dan bisa merumuskan
strategi untuk kedepannya dalam menambah jumlah cabang dan anggota disemua
daerah,” ungkapnya.
Sulistri
Plt Ketua Umum FSB KAMIPARHO mengatakan ikut menyampaikan apresiasi atas
kehadiran seluruh peserta kongres yang tidak ada dibiayai oleh pengurus pusat. Dia
juga berpesan, agenda kongres yang berjalan selama 3 hari ini tetap mengikuti
protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Sulistri
menegaskan paska disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kondisi buruh semakin
banyak mendapat tantangan. Terutama dalam hak normatif dan kesejahteraannya dan
buruh harus mampu beradaptasi. Saat ini,
FSB KAMIPARHO bersama KSBSI memang telah melakukan uji materi atau judicial
review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk membatalkan
beberapa pasal krusial yang dinilai merugikan hak buruh.
Selain
itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan bisnis dunia bisnis di sektor
pariwisata dan perhotelan mengalami keterpurukan, sehingga menyebabkan ribuan
buruh ter-PHK dan dirumahkan. FSB
KAMIPARHO harus mampu menjawab tantangan ini dengan melakukan dialog
sosial.
Sementara,
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan tantangan berat serikat buruh
hari ini adalah masalah omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja dan perkembangan
teknologi digitalisasi. Oleh sebab itu, dia berharap agar KSBSI melakukan
konsolidasi dan penguatan SDM.
“Menyikapi
paska disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja saya pikir telah menjadi tantangan
buruh. Namun harus dihadapi melalui gerakan dialog sosial dengan pemerintah,
pengusaha untuk mencari solusinya,” tutupnya. (A1)