KSBSI Menghadapi Sidang Ke-3 di Mahkamah Konstitusi

KSBSI Menghadapi Sidang Ke-3 di Mahkamah Konstitusi

KSBSI.ORG, Jakarta- Hari ini, Kamis, 10/6/2021, KSBSI menghadiri sidang pengujian formil dan materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Sidang hari ini merupakan sidang ke-3 mendengar keterangan Presiden dan DPR. Sidang ke-1 dengan agenda pembacaan permohon dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 dan sidang ke-2 agenda perbaikan permohonan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 yang lalu. Sidang perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 ini dilaksanakan secara daring/virtual. Sidang kali ini digabung dari 7 nomor perkara. Selain permohonan/perkara No. 103/2020 yang diajukan KSBSI, juga ikut perkara Nomor 91, 105, 107/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 4, 5, 6/PUU-XIX/2021 (serikat-serikat pekerja/buruh lainnya).

Baca juga:  Sikap dan Kampanye Global Kongres ITUC Tahun 2022 ,

Permohonan atau tuntutan KSBSI dalam pengujian formil dan materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi bersifat alternatif. KSBSI menilai terdapat 54 pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan hak-hak konstitusional pekerja/buruh atas dampak pendegradasian hak-hak ekonomi dan sosial pekerja/buruh. Namun jika Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain KSBSI mohon setidak-tidaknya 27 pasal dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. KSBSI menilai 27 pasal ini sangat mendegradasi hak-hak pekerja/buruh.

 

Jumlah pasal yang diuji sebanyak 54 pasal, yaitu:

Pasal 42; 2. Pasal 43; 3. Pasal 44; 4. Pasal 56, 5. Pasal 57; 6. Pasal 59; 7. Pasal 61, Pasal 61A, Pasal 66, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 92A, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 151, Pasal 151A, Pasal 152, Pasal 154, Pasal 154A, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 157A, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 191A Bagian Kedua, serta Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57 dan Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Atau setidak-tidaknya sebanyak 27 pasal, yaitu:

Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 61 ayat (3), 61A ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua, serta Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Jumlah pasal yang diubah, ditambah dan dihapus dalam 4 Undang-Undang = 79 pasal, terdiri dari: 

- UU No. 13/2003 (Naker)    = 65 pasal

- UU No. 40/2004 (SJSN)      = 6 pasal

- U No. 24/2011 (BPJS)         = 3 pasal

- UU No. 18/2017 (PPMI)     = 5 pasal

 

Dibuat oleh:

Koordinator Tim Kuasa Hukum

Pemohon KSBSI

 

Harris Manalu, S.H.

Komentar