Dihadiri Tujuh Menteri Sidang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Ditunda

Dihadiri Tujuh Menteri Sidang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Ditunda

.

KSBSI.ORG, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar lanjutan persidangan formil Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang kali ini digabung dari 7 nomor perkara. Selain permohonan/perkara No. 103/2020 yang diajukan KSBSI, juga ikut perkara Nomor 91, 105, 107/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 4, 5, 6/PUU-XIX/2021 (serikat-serikat pekerja/buruh lainnya).

Baca juga:  Sikap dan Kampanye Global Kongres ITUC Tahun 2022 ,

Anwar Usman sebagai Ketua Majelis Pimpinan Sidang agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dari Presiden dan DPR RI yang diwakili dari 6 kementerian dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Diantaranya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Sri Mulyani, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Arifin Tasrif Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Mochamad Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Uumum dan Perumahan Rakyat.

Sementara, Saldi Isra Hakim Anggota MK menyampaikan bahwa MK telah sepakat untuk memisahkan keterangan uji formil dan materil. Dan hanya meminta keterangan saksi mengenai syarat keterangan formil atau proses pembentukan UU Cipta Kerja.

“Alasan keputusan ini karena keterbatasan waktu MK sesuai keputusan terakhir dalam memutuskan masalah UU KPK. Lalu sidang uji formil ini akan diputuskan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan terhitung dari sidang hari ini. Dan proses persidangan sangat mungkin bisa dilaksanakan minimal 1 kali setiap minggu untuk penyelesaian permohonan uji formil,” ucapnya, dalam sidang virtual, Jakarta, Kamis (10/6/21).

Saldi Isra berharap, pemerintah dalam persidangan bisa menyampaikan keterangan terkait dengan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Atau menyarankan penyampaian lintas kementerian keterangan menjadi satu kesaksian untuk persidangan selanjutnya. Dengan catatan apabila, keterangannya sama.

Hal senada juga disampaikan Hakim Anggota Arief Hidayat. Dalam persidangan itu, dia menyarankan pemerintah dan DPR agar melakukan konsolidasi keterangan yang berhubungan formil. Sebab,dia menilai setiap keterangan yang disampaikan dari pemerintah belum terkonsolidasi dengan rapi.

“Karena itu saya meminta agar dilakukan konsolidasi dengan rapi dari alat bukti yang sudah diberikan. Untuk lebih jelasnya, pihak pemerintah bisa menghubungi pihak kepaniteraan untuk melakukan konsolidasi bukti,” jelasnya.

Airlangga Hartarto kuasa presiden mengatakan memang ada mencampurkan materi uji formal dan material yang akan disampaikan dalam persidangan UU Cipta Kerja. Terkait saran mengkonsolidasikan uji material sesuai permintaan MK. Serta melengkapi berkas bukti.  Dia menyampaikan pemerintah meminta waktu melengkapi berkas dan memohon 1 minggu penundaan sidang. Menyikapi permintaan ini, Anwar Usman setuju atas permintaan tersebut dan persidangan dilanjutkan minggu depan.

Harris Manalu Ketua Tim 11 kuasa hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam sebagai pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatakan keputusan Hakim Ketua MK menunda persidangan uji materi UU Cipta hari ini sudah tepat. Sebab keterangan dari 7 menteri yang hadir hari ini dinilai sebaiknya dibuat dalam kesatuan, jangan berpisah.

“Kalau keterangan dari 7 keterangan ini disampaikan dengan cara yang berbeda-beda, tentu akan merepotkan Hakim MK dan kami sebagai pemohon. Padahal 7 mereka sendiri adalah perwakilan dari perwakilan lembaga negara atau mewakili presiden,” ungkapnya.

Menurut Harris, keputusan Ketua Majelis Persidangan MK memang sudah bijak. Dia juga mengatakan bahwa persidangan itu, perwakilan kementerian sudah siap memberikan keterangan dalam bentuk tertulis.

“Namun karena ada permintaan dari Hakim MK, makanya perwakilan pemerintah mematuhinya,” ucap Harris.

Dia berharap, persidangan minggu depan, pihak kementerian yang mewakili presiden sudah bisa memberikan keterangan saksi dalam satu keterangan. “Dan kami dari ti muasa pemohon KSBSI sendiri dapat memaklumi persidangan yang ditunda hari ini. Mudah-mudahan persidangan minggu depan berjalan dengan baik,” tandasnya. (A1)    

 

Komentar