Pernyataan Sikap Serikat Buruh/Pekerja Indonesia Tentang Climate Change dan Transisi Berkeadilan

Pernyataan Sikap Serikat Buruh/Pekerja Indonesia Tentang Climate Change dan Transisi Berkeadilan

KSBSI.ORG, Jakarta - Perubahan iklim semakin mengancam kelangsungan bumi, sementara komitmen global untuk menekan kenaikan temperatur pada ambang batas 1,5?C sampai 2030 belum menunjukkan progres yang berarti. Indonesia yang berada pada urutan penyumbang emisi terbesar ke-4 dunia (Carbon Brief, 2015) di nilai belum optimal menerapkan kebijakannya dan dinilai dalam kategori tidak memadai (highly insufficient).

Baca juga:  Eksploitasi Pekerja Anak Secara Global Masih Tinggi ,

Di sisi lain dari sorotan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia dianggap masih mengabaikan kepentingan publik, selain lingkungan, akibat pengaruh banyak faktor yang saling terkait, antara lain politik, ekonomi, oligarki dan kurangnya kesadaran ekologis humanis. Kondisi ini tergambar lewat banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia pada periode tahun 2021 saja, dimana ribuan rumah dan fasilitas umum rusak, 184 orang meninggal dan lebih 1 juta orang mengungsi (BNPB  2021). Sebagian besar mereka adalah buruh/pekerja yang tidak hanya kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat kerjanya dan sekaligus ancaman kehilangan masa depan anak cucunya secara tragis.

Berkenaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Sabtu, 5 Juni 2021, aliansi SP/SB Indonesia yang tergabung dalam 7 Konfederasi dan 17 federasi, meleburkan diri dalam sikap perduli lingkungan sekaligus memberi tekanan pada beberapa elemen penting terkait aspek ketenagakerjaan yang tidak terpisah dari hal itu dan meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja, untuk melakukan beberapa usulan konkrit sebagai berikut:

1.      Segera membentuk Komite Perubahan Iklim dan Transisi Berkeadilan (Climate Change and Just Transition committee) secara tripartit dengan komposisi 1:1:1. Komite ini diperlukan untuk menyikapi setiap kebijakan perubahan iklim dan iklim usaha yang ada agar tidak merugikan bagi ketenagakerjaan dan memastikan pekerjaan layak sebagai aspek prioritas di dalamnya.

2.      Untuk menyikapi rencana phase coal out (pengurangan fosil dengan pengakhiran tambang batu bara pada tahun 2050), Kementerian Tenaga Kerja harus segera melakukan pendataan akurat secara komprehensif atas jumlah dan lokasi perusahaan batubara, jumlah buruh yang terimbas dan upaya-upaya untuk meminimalisir dampak besar yang akan ditimbulkannya, terutama skenario transisi berkeadilan atas bisnis dan pekerjaan yang akan hilang/berpindah akibat kebijakan tersebut. Upaya tersebut harus melibatkan buruh/serikat buruh dan pengusaha sejak dini untuk berdialok meminimalisir dampak negatif yang akan timbul di kemudian hari.

3.      Kementerian Tenaga Kerja harus bersikap lebih jelas dan terlibat secara langsung atas kebijakan NDC (Nationally Determined Contribution)  periode 2021-2025 dan LTS LCCR (Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience 2050). Dalam hal ini SP/SB menilai ketidakseriusan pemerintah mengakomodir elemen Just Transition yang telah dikomitmen-kan dalam preamble Paris Agreement dan Silesia Just Transition Declaration 2018, dinilai dari minimnya pembahasaan Just Transition dalam kedua dokumen penting negara tersebut dan tidak mencerminkan komitmen yang serius mempersiapkan antisipasi atas dampak negatif yang ditimbulkan dalam detail skenario pengurangan emisi karbon di 5 sektor prioritas. Upaya meminimalisir dampak negative harus memuat prinsip-prinsip dasar Just Transition: 

-       akses terhadap informasi bagi pelaku usaha dan buruh yang perusahaannya terimbas kebijakan mitigasi, agar mengetahui sejak dini

-       perlindungan sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, di strukturisasi, dirumahkan ataupun berkurang pendapatan akibat pekerjaannya yang terdampak

-       skema dan akses terhadap usaha kecil menengah, terutama informal bagi buruh yang kehilangan pekerjaan dan tidak memungkinkan kembali bekerja

-       dialok sosial sebagai upaya mendapatkan solusi terbaik dengan pendekatan win win solution apabila perusahaan tempat bekerja terimbas kebijakan mitigasi

-        fasilitas training dan update skill bagi buruh yang berpotensi beralih pekerjaan.

4.      Kementeraian Tenaga Kerja perlu menyusun program dan penganggaran, serta pembentukan divisi yang membidangi issu ini untuk lebih kuat mengintervensi kebijakan yang ada sekaligus menunjukkan komitmen yang jelas atas issu perubahan iklim dan transisi yang adil, demi Indonesia yang lebih aman dengan jaminan pekerjaan yang ramah lingkungan, sehingga setiap kebijakan yang ada dapat bersinergi dengan prinsip tersebut. 

5.     Perlu menindaklanjuti dokumen awal yang telah dirumuskan secara tripartit di Bogor Desember 2019 (Bogor Declaration) agar memiliki panduan teknis pelaksanaan yang lebih praktis dan implementataif.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk keperdulian buruh atas lingkungan yang lebih aman dan hijau, sekaligus bentuk dukungan penuh kepada pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang menjadi payung perlindungan buruh dalam mengiringi kebijakan global dan nasional terkait perubahan iklim.

Jakarta, 5 Juni 2021

1.      KSBSI

2.      KSPI

3.      KSPSI (AGN)

4.      KSPSI (Yorrys Raweyai)

5.      SARBUMUSI

6.      KSPN

7.      KSP BUMN

8.      GSBI

9.      KAHUT

10.   SP KEP KSPI

11.   SP KEP KSPSI

12.   SPN

13.   SP PAR

14.   FARKES

15.   HUKATAN

16.   FPE KSBSI

17.   FSB LOMENIK KSBSI

18.   FSB GARTEKS KSBSI 

Komentar