Hindari Konflik dengan Perusahaan, PK FSB NIKEUBA: Jaga Komunikasi

Hindari Konflik dengan Perusahaan, PK FSB NIKEUBA: Jaga Komunikasi

Joni Iskandar, Wakil Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (PK FSB NIKEUBA) PTPN 7 Muara Enim,

Baca juga:  Hindari Konflik dengan Perusahaan, PK FSB NIKEUBA: Jaga Komunikasi,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pandemi covid-19 dan diterbitkannya aturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan telah memicu kekhawatiran terjadinya konflik antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan.

Konflik dipicu dari terjadinya perubahan sistem kerja, dari buruh tetap menjadi buruh kontrak atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan perusahaan dengan alasan merugi.

Dalam hal ini, terjadi beda persepsi antara buruh dan perusahaan dalam hal penerapan aturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatasi konflik. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi serikat buruh.

Joni Iskandar, Wakil Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (PK FSB NIKEUBA) PTPN 7 Muara Enim, Sumatera Selatan mengatakan bahwa cara terbaik mengatasi persoalan itu adalah dengan duduk bersama.

"Tantangan terbesarnya adalah bagaimana caranya agar perusahaan dan buruh selalu dapat bekerja sama dengan baik, tetap mengedepankan hak dan kewajibannya masing-masing," jelas Joni dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, ada sejumlah solusi yang dapat diterapkan serikat buruh. Salah satunya adalah menjaga komunikasi yang baik melalui pendekatan sosial dialog.

"Solusinya, terus menjaga komunikasi dengan baik antara Pengurus Serikat, Buruh dan Pengusaha agar jangan sampai bertindak atau mengambil kebijakan sepihak yang dapat menimbulkan kasus atau kerugian antara salah satu pihak," terangnya.

Namun begitu, Joni mengkritisi munculnya UU Cipta Kerja. Menurut dia, sejak UU Cipta Kerja  diberlakukan, belum ada kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh buruh. Justru yang terjadi sebaliknya,

"Malah sebaliknya banyak buruh yang sengsara dan jadi pengangguran," tandas Joni.

Diketahui, sejumlah perusahaan mulai menerapkan kebijakan baru, merubah sistem kerja pada buruhnya dengan alasan perusahaan merugi akibat pandemi Covid-19.

Perubahan pun dilakukan atas dasar efisiensi, yakni merubah sistem kerja, dari yang semula buruh tetap, dirubah menjadi buruh kontrak. PHK pun dilakukan. Dalam kebijakannya, perusahaan mengacu pada aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, sementara buruh tetap berpegang pada UU Ketenagakerjaan. Konflik pun tak terhindarkan. [REDKBB]

Komentar