Kasus Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Tinggi, KSBSI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi 190

Kasus Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Tinggi, KSBSI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi 190

KSBSI.ORG, Jakarta - Yatini Sulistyowati Ketua Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan segala bentuk kekerasan dan bentuk pelecehan di dunia kerja harus segera dihapuskan. Bagi perempuan dan laki-laki yang menjadi korban akan kehilangan martabatnya sebagai manusia.

Baca juga:  Rayakan Hari Buruh, KSBSI Bebaskan Anggotanya Berekspresi, Kisah Ketum FPE, Dampak Pandemi: Buruh Tambang di Swab 2 Kali Sehari, Kisah Ketum FPE, Dampak Pandemi: Buruh Tambang di Swab 2 Kali Sehari,

“Mereka yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan mengalami trauma. Kalau pun bekerja, kondisinya menjadi tidak nyaman, pikiran tidak sehat dan produktif,” ucapnya.

Karena itu, KSBSI tetap mendesak pemerintah segera melakukan ratifikasi Konvensi 190 tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Karena, pada 21 Juni 2019, Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah menyepakati dan memperjuangkan konvensi ini untuk semua buruh/pekerja diseluruh dunia.

Dia menjelaskan melakukan kampanye Ratifikasi Konvesi 190 dalam persiapan pertemuan ILO wilayah regional Asia Pasifikdalam waktu dekat. Dan sampai hari ini, pemerintah Indonesia kabarnya sudah berencana melakukan ratifikasi, namun belum ada kabar yang pasti.

Sampai sekarang, berbagai kasus kekerasan dan pelecehan masih kerap terjadi di dunia kerja. Mirisnya, saat ada pekerja yang melaporkan dirinya menjadi korban, mereka masih sering mendapatkan intimidasi dari orang-orang di lingkungan kerjanya.

“Termasuk, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja masih dianggap tabu jika ada korban yang ingin mengungkapkannya. Bukan hanya korban saja yang merasa malu, tapi keluarganya juga ikut terkena dampaknya,” kata Yatini.

Intinya, kasus kekerasan dan pelecehan akan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Bahkan, banyak korban yang mengalami korban pemerkosaan, akhirnya bunuh diri, sakit jiwa dan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Serta berdampak tidak baik pada perusahaan.

“Biasanya korban kekerasan dan pelecehan itu menimpa buruh/korban yang jabatannya rendah ditempat mereka bekerja,” ungkapnya.

Peran serikat buruh dan dan komunitas lainnya sangat diperlukan melakukan pendampingan dan advokasi bagi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kemudian rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendorong pemerintah segera melakukan Ratifikasi 190.

“Dunia internasional sudah mengakui, bahwa kasus kekerasan dan pelecehan adalah kejahatan tingkat tinggi. Jadi Indonesia wajib meratifikasi konvensi 190,” tutupnya. (A1)   

Komentar