Tidak Ada kepastian Kerja, Buruh Kamiparho Amankan Aset Perusahaan

Tidak Ada kepastian Kerja, Buruh Kamiparho Amankan Aset Perusahaan

Tidak ada kepastian, Buruh PT Duta Megah Keramik yang tergabung dalam FSB Kamiparho KSBSI mengamankan aset perusahaaan. (Foto: Dokumen Kamiparho)

Baca juga: 

KSBSI.org, JAKARTA - Wahyu, Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) PT Duta Megah Keramik mengatakan bahwa sejak bulan april 2020 perusahaan tidak beroperasional dengan alasan Pandemi Covid 19, berakibat tidak di berikannya upah Buruh PT Duta Megah Keramik.

“Kami mencoba berkomunikasi dengan pengusaha untuk mendapat kepastian terkait nasib kami, karena sampai saat ini tidak ada bentuk tanggung jawab dari pengusaha, apakah Perusahaan akan beroperasional kembali atau akan tutup selamanya," kata Wahyu kepada KSBSI.org, Selasa (29/6/2021).

Wahyu menuturkan, PT Duta Megah Keramik yang beralamat di Cakung Jakarta Timur adalah perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 300 buruh yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut. Namun seiring tidak operasionalnya perusahaan, maka nasib para buruh tersebut menjadi tidak ada kepastian.

Alson Naibaho, Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta, mengatakan bahwa benar perusahaan sampai saat ini tidak lagi beroperasional dengan alasan merugi akibat Covid 19.

"Kami beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini Direktur Utama, bagaimana kepastian Perusahaan dan Buruhnya. Beberapa kali pihak manajemen perusahaan mengatakan akan beroperasional kembali, tetapi semua itu hanya janji belaka, patut kita duga, karena pengusaha menghindari PHK dan menghindar dari kewajiban membayar Pesangon," tandasnya.

Akibat dari tidak ada kepastian tersebut, sambil menunggu proses permohonan PHK melalui jalur pengadilan dan untuk menjaga mengamankan aset perusahaan, maka saat ini, buruh PT Duta Megah Keramik sepakat mendirikan tenda di perusahaan.

"Kami akan terus berjuang di tenda perjuangan ini, sampai ada kepastian dari pengusaha terkait Hak seluruh Buruh terpenuhi" tegas Alson. [*/RED]

Komentar