UU Ciker Jadi Dalih, Perselisihan Upah Buruh BBIP Group Gagal Diselesaikan

UU Ciker Jadi Dalih, Perselisihan Upah Buruh BBIP Group Gagal Diselesaikan

Undang - Undang cipta kerja No. 11 tahun 2021 (pasal 92) dan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan (pasal 21) menjadi dalih bagi perusahaan untuk tak menaikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan. Hal ini terjadi dalam perselisihan antara pekerja dengan Manajemen PT Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) Group.

Baca juga:  Buruh Nikeuba Jadi Kades, Sekjen KSBSI: Saya Acungi Jempol! ,

KSBSI.org, LAHAT - Seni Karlina dan Irhamsyah, Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kab. Lahat, bersama Pengurus Komisariat (PK) FSB Nikeuba PT Aditarwan, PT Arta prigel, PT Eka Jaya Multi Perkasa yang tergabung di PT Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) Group, kembali melakukan perundingan tripartit dengan manajemen perusahaan.

Perundingan ini adalah perundingan yang kedua yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lahat dalam lanjutan tripartit setelah perundingan sebelumnya tak menuai kesepakatan.

Sebelumnya, dalam pertamuan pertama, Seni menyampaikan Kepada pihak Disnakertrans, yang dihadiri Kepala Bidang PPHI & Jamsostek Hamson Effendi, Kasi PPHI Endro Purnomo dan Pengawas Ketenagakerjaan Sofyan Rasid, meminta manajemen BBIP Group memenuhi tuntutan untuk menaikkan Upah karyawan sesuai dengan Upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan SK Gubernur No. 720/KPTS/Disnaker Trans /2020 Tanggal 15 Desember 2020. Dalam SK itu, UMP Kab. Lahat ditentukan sebesar Rp 3.144.446.

"Pihak pekerja tetap menuntut Kenaikan Gaji sesuai dengan UMP SK Gubernur No. 720/KPTS/DISNAKERTRANS/2020 tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp 3.144.446," kata dia, Kamis (1/7/2021).

Namun keinginan pekerja tak berbanding lurus dengan sikap perusahaan yang tetap mengacu pada UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah. Perusahaan berdalih, kenaikan upah sudah sesuai dengan UU dan aturan tersebut. Tidak lagi mengacu pada UMP SK Gubernur 15 Desember 2020.

"Pihak Perusahaan menolak menaikkan upah Karyawan, keterangan pihak perusahaan bahwa Kenaikan upah tahun 2021 sudah mengacu pada undang - undang cipta kerja No. 11 tahun 2021 (pasal 92) dan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan (pasal 21)," terang Jejen Jalani, selaku HRD.

Karena tak menuai kesepakatan, dalam keterangannya, Disnakertrans Kab. Lahat mengatakan bahwa perselisihan ini harus dibawa ke Disnaker provinsi karena di Kabupaten tidak ada mediator. Pihak Serikat juga akan membawa kasus ini Kepengawasan Ketenagakerjaan karena mediasi tidak menemukan kesepakatan. (REDKBB)

Komentar