Dilema Covid-19, PPKM Darurat Khusus, Presiden KSBSI: Buruh Kembali Terancam

 Dilema Covid-19, PPKM Darurat Khusus, Presiden KSBSI: Buruh Kembali Terancam

KSBSI.ORG, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya, dua pulau ini ditetapkan menjadi status zona hitam kasus penyebaran Covid-19. Untuk mengurangi angka korban Covid-19 yang kian bertambah, maka satu-satunya pemerintah menerapkan PPKM Darurat Khusus yang dimulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai Selasa 20 Juli 2021.

Baca juga:  Bagi Aktivis Buruh GARTEKS KSBSI Serang, Gerakan Koperasi Itu Penting , Mengingat Jakarta Darurat Covid-19, Kongres ke VIFPE KSBSI Ditunda, Mengingat Jakarta Darurat Covid-19, Kongres ke VIFPE KSBSI Ditunda, Mengingat Jakarta Darurat Covid-19, Kongres ke VIFPE KSBSI Ditunda, Mengingat Jakarta Darurat Covid-19, Kongres ke VIFPE KSBSI Ditunda, KSBSI Dorong Kemnaker Ikut Peduli Menyikapi Isu ClimateChange, KSBSI Dorong Kemnaker Ikut Peduli Menyikapi Isu ClimateChange, KSBSI Dorong Kemnaker Ikut Peduli Menyikapi Isu ClimateChange, KSBSI Dorong Kemnaker Ikut Peduli Menyikapi Isu ClimateChange, KSBSI Dorong Kemnaker Ikut Peduli Menyikapi Isu ClimateChange,

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan bahwa kebijakan pemerintah membuat kebijakan PPKM Darurat Khusus Pulau Jawa dan Bali, memang ada niatan baik untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Corona. Namun disatu sisi, keputusan ini membawa dilema pada buruh. Kemungkinan besar buruh kembali akan banyak kehilangan pekerjaan, terutama disektor  informal.

“Kita juga belum tahu secara pasti, kalau kebijakan PPKM Darurat Khusus ini diberlakukan, program Bantuan Sosial (Bansos) akan ada lagi seperti tahun kemarin? Saya berharap ada dan bantuannya tepat sasaran serta bersih dari praktik korupsi anggaran,” ucap Elly di Kantor KSBSI, Jakarta Timur, Jumat kemarin (2/7/21).

Dirinya merasa prihatin dengan lonjakan kedua kasus Covid-19 tahun ini. Sebab, sebelumnya kondisi perekomian negara mulai pulih dan lapangan kerja terbuka kembali. Namun tanpa diduga, kasus Covid-19 naik kembali, sehingga pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM Darurat.

Menurutnya, keputusan PPKM Darurat Khusus dianggapnya tidak adil bagi buruh. Karena salah satu peraturannya menutup seluruh pusat perbelanjaan Mal dan hiburan pariwisata. Dan tentu saja, ketika ditutup sangat berdampak pada banyak buruh tidak bekerja.

“Kalau membuat peraturan PPKM, sebaiknya tempat usaha bisnis dibuka saja. Tapi harus dibuat regulasi lebih ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nah, kalau tempat usaha di Mal tutup, kan banyak yang tidak bekerja. Dan ledakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh yang dirumahkan serta pengurangan upah bakal terjadi lagi seperti kejadian tahun kemarin,” jelasnya.
Tegasnya, kalau pemerintah menjalankan PPKM Darurat Khusus maka harus memastikan subsidi kebutuhan pangan. Khususnya kepada masyarakat miskin dan buruh kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi Covid-19. Kalau tidak ada perhatian khusus, dia khawatir ketimpangan sosial semakin meningkat. 
“Kalau terjadi ketimpangan sosial, maka tingkat kriminal pun naik dan kenyamanan masyarakat sangat penuh ancaman,” ungkapnya.

Begitu juga, ditengah meningkatnya kasus Covid-19,  pemerintah harus memperhatikan kelangsungan pelaku usaha dan nasib buruh. Supaya akeseimbangan ekonomi negara tetap terjaga. Kalau tidak diperhatikan, kemungkinan banyak pengusaha menutup usahanya dan buruh pun tidak bekerja lagi. 

Dia juga mengatakan dalam situasi yang tak memihak ini, pemerintah tidak perlu disalahkan 100 persen. Sebab aturan dan himbauan protokol kesehatan (Prokes) yang telah dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19, justru banyak dilanggar masyarakat. 

“Sebaiknya kita semua melakukan intropeksi diri saja, tidak perlu lagi saling menyalahkan,” lugasnya.

Elly menyarankan kepada pemerintah supaya program vaksinasi Covid-19 segera dipercepat. Walau vaksin yang diberikan belum menjamin manusia bebas dari ancaman Corona, namun setidak-tidaknya bisa lebih memperkuat imunitas tubuh masyarakat.

“KSBSI mendesak pemerintah harus bergerak cepat menuntaskan program vaksinasi untuk seluruh masyarakat, jangan terkesan lamban,” ujarnya.
Terakhir, Elly mengatakan dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah jangan membuat kebijakan sendiri. Namun ada baiknya melibatkan unsur serikat buruh/pekerja untuk berdialog sebelum dibuat keputusan. Sebab, pusat perekonomian Indonesia itu ada di Pulau Jawa. Kalau diterapkan PPKM Darurat Khusus, maka perekonomian kembali bisa lumpuh sehingga berdampak pada lapangan kerja.

“Saya berharap, pemberlakuan PPKM Darurat Khusus bisa membuat solusi yang bijak. Jangan sampai, setelah selesai dijalankan justru beban pemerintah bertambah lagi  mengatasi ledakan pengangguran,” tandasnya. (A1)

Komentar