Pemerintah Harus Memperkuat Jaminan Sosial Pada Buruh Ditengah Darurat Covid-19

Pemerintah Harus Memperkuat Jaminan Sosial Pada Buruh Ditengah Darurat Covid-19

KSBSI.ORG, Jakarta - Sulistri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) mengatakan ledakan kasus Covid-19 di Indonesia kembali membawa dilema. Termasuk pada buruh perempuan. Dimana, kemungkinan bisa terjadi lagi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

Baca juga:  ITUC: Pihak Berwenang Yaman Telah Melanggar Hak Serikat Buruh,

“Tahun lalu, pada awal gelombang pandemi Covid-19, banyak buruh perempuan menjadi korban PHK. Sebagian ada dirumahkan serta pengurangan jam kerja. Sehingga upah yang mereka dapatkan tiap bulan pun mengalami penurunan,” ucapnya, saat diwawancarai lewat seluler, Jakarta, Kamis (7/7/21).

Nah, lonjakan kasus kedua gelombang Covid-19 tahun ini dia kembali khawatir. Sebab pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dinilainya memang bagus, untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Dimana salah satu peraturan ini mengurangi aktivitas jumlah pekerja di perkantoran sampai 50 persen lebih. Tapi disisi lain, peraturan tersebut juga bisa berdampak pada ekonomi buruh. Karena pengurangan aktivitas bekerja itu, perusahaan bisa saja nantinya melakukan pengurangan upah.

“Terlebih lagi, buruh perempuan berpenghasilan upah minimum itu rentan terpapar Covid-19.  Karena pada umumnya mereka naik kendaraan umum saat bekerja, yang penuh keramaian,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya ketimpangan sosial, Sulistri mengatakan negara harus lebih peka menyikapi situasi darurat ini. Sebab, PPKM Darurat dianggapnya belum menjawab masalah jaminan kesejahteraan buruh perempuan. Namun suka tidak suka, dia menegaskan kebijakan tersebut harus didukung untuk kebaikan bersama.

Selain itu, dia menilai masyarakat juga belum keseluruhan menjalankan disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran wabah Corona. Dan mendorong pemerintah segera mempercepat program vaksinasi Covid-19 ke seluruh masyarakat Indonesia. 

Sulistri menjelaskan masalah pandemi jangan hanya dibebankan pada pemerintah saja. Serikat buruh sebaiknya ikut mengambil peran mengatasinya. Seperti, setiap pengurus cabang dan Pengurus Komisariat (PK) harus melakukan sosialisasi pencegahan wabah Corona ditempat kerja masing-masing. Serta mendukung kampanye program vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah.

Terkait program bantuan sosial (Bansos) yang bakal diturunkan setelah PPKM Darurat diberlakukan, dia meminta pemerintah bisa belajar dari pengalamannya. Supaya tidak rentan lagi dengan kasus korupsi anggaran.    

“Saat merealisasikan Bansos harus tepat sasaran dan tidak banyak jalur birokrasi lagi. Kalau target bantuannya sebagian ingin ke buruh, ada baiknya bermitra dengan serikat buruh. Jangan lagi memakai pihak perantara, karena hanya boros anggaran dan memperlambat bantuan,” jelasnya.

Tapi yang lebih penting saat ini pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan sosial yang kuat terhadap buruh. Sebab, saat gelombang pertama kasus Covid-19, menyebabkan lebih dari 2 juta buruh kehilangan pekerjaan.

“Tapi sampai hari ini jutaan buruh yang ter-PHK belum ada solusi yang kongkrit dari pemerintah. Terutama masalah akses lapangan kerja dan bantuan subsidi untuk bertahan hidup dimasa pandemi,” tutupnya. (A1)

 

Komentar