KSBSI.ORG, Jakarta - Sulistri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) mengatakan ledakan kasus Covid-19 di Indonesia kembali membawa dilema. Termasuk pada buruh perempuan. Dimana, kemungkinan bisa terjadi lagi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Baca juga: ITUC: Pihak Berwenang Yaman Telah Melanggar Hak Serikat Buruh,
“Tahun
lalu, pada awal gelombang pandemi Covid-19, banyak buruh perempuan menjadi
korban PHK. Sebagian ada dirumahkan serta pengurangan jam kerja. Sehingga upah
yang mereka dapatkan tiap bulan pun mengalami penurunan,” ucapnya, saat
diwawancarai lewat seluler, Jakarta, Kamis (7/7/21).
Nah,
lonjakan kasus kedua gelombang Covid-19 tahun ini dia kembali khawatir. Sebab
pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini
dinilainya memang bagus, untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Dimana
salah satu peraturan ini mengurangi aktivitas jumlah pekerja di perkantoran
sampai 50 persen lebih. Tapi disisi lain, peraturan tersebut juga bisa
berdampak pada ekonomi buruh. Karena pengurangan aktivitas bekerja itu,
perusahaan bisa saja nantinya melakukan pengurangan upah.
“Terlebih
lagi, buruh perempuan berpenghasilan upah minimum itu rentan terpapar
Covid-19. Karena pada umumnya mereka
naik kendaraan umum saat bekerja, yang penuh keramaian,” ungkapnya.
Untuk
mengantisipasi terjadinya ketimpangan sosial, Sulistri mengatakan negara harus
lebih peka menyikapi situasi darurat ini. Sebab, PPKM Darurat dianggapnya belum
menjawab masalah jaminan kesejahteraan buruh perempuan. Namun suka tidak suka,
dia menegaskan kebijakan tersebut harus didukung untuk kebaikan bersama.
Selain
itu, dia menilai masyarakat juga belum keseluruhan menjalankan disiplin
protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran wabah Corona. Dan
mendorong pemerintah segera mempercepat program vaksinasi Covid-19 ke seluruh
masyarakat Indonesia.
Sulistri
menjelaskan masalah pandemi jangan hanya dibebankan pada pemerintah saja.
Serikat buruh sebaiknya ikut mengambil peran mengatasinya. Seperti, setiap
pengurus cabang dan Pengurus Komisariat (PK) harus melakukan sosialisasi
pencegahan wabah Corona ditempat kerja masing-masing. Serta mendukung kampanye
program vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Terkait
program bantuan sosial (Bansos) yang bakal diturunkan setelah PPKM Darurat
diberlakukan, dia meminta pemerintah bisa belajar dari pengalamannya. Supaya
tidak rentan lagi dengan kasus korupsi anggaran.
“Saat
merealisasikan Bansos harus tepat sasaran dan tidak banyak jalur birokrasi
lagi. Kalau target bantuannya sebagian ingin ke buruh, ada baiknya bermitra
dengan serikat buruh. Jangan lagi memakai pihak perantara, karena hanya boros
anggaran dan memperlambat bantuan,” jelasnya.
Tapi
yang lebih penting saat ini pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan
sosial yang kuat terhadap buruh. Sebab, saat gelombang pertama kasus Covid-19,
menyebabkan lebih dari 2 juta buruh kehilangan pekerjaan.
“Tapi
sampai hari ini jutaan buruh yang ter-PHK belum ada solusi yang kongkrit dari
pemerintah. Terutama masalah akses lapangan kerja dan bantuan subsidi untuk
bertahan hidup dimasa pandemi,” tutupnya. (A1)