Butir-butir MoU Program 1 Juta Sarjana Buruh KSBSI

Butir-butir MoU Program 1 Juta Sarjana Buruh KSBSI

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KSBSI dengan Yayasan Pundi Nasional Abadi (YAPUNASA) selaku penyelenggara civitas Akademik pada program tersebut telah dilaksanakan tepat di hari peringatan Lahirnya Pancasila 1 Juni 2021.

Baca juga:  Pemerintah Harus Memperkuat Jaminan Sosial Pada Buruh Ditengah Darurat Covid-19,

KSBSI.org, JAKARTA - Program 1 juta Sarjana Buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara resmi dimulai untuk dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KSBSI dengan Yayasan Pundi Nasional Abadi (YAPUNASA) selaku penyelenggara civitas Akademik pada program tersebut telah dilaksanakan tepat di hari peringatan Lahirnya Pancasila 1 Juni 2021.

"Kami telah bekerjasama dengan lebih dari 40 kampus di Indonesia untuk menyelenggarakan program 1 juta Sarjana ini. Namun untuk target awal kerjasama dengan KSBSI, kami munculkan 12 kampus lebih dulu," kata Ketua Dewan Pembina YAPUNASA, Prof. Dr. Untung SE MM Msi saat bincang-bincang santai dengan Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto dan Kepala Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan (DIKLITBANG) KSBSI, Alson Naibaho, Selasa (1/6/2021) kemarin.

Menurut Prof. Untung, makin tinggi pendidikan, maka kesempatan karir bagi seorang pekerja atau buruh tentu makin luas. Jika cuma SMA saja, peluangnya juga terbatas. Saat ini, syarat minimum sebuah pekerjaan bukan cuma sudah lulus SMK semata, tapi minimal sudah DIII atau S1.

"Apapun pekerjaan yang kamu idamkan, kuliah adalah jalan untuk mendapatkan bekal di dunia kerja nantinya." katanya.

Ia menguraikan, dalam perkuliahan, mahasiswa tidak hanya belajar tentang materi kuliah untuk mendapatkan nilai dan ijazah semata. Pergaulan mahasiswa dalam dunia kampus juga bermanfaat untuk mengembangkan kepribadian dan merubah sudut pandang mahasiswa tersebut terhadap suatu hal ke arah yang lebih baik.

"Seringkali, saat bekerja nantinya, orang yang kuliah lebih mampu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, memandang masalah dari berbagai sudut pandang dan juga lebih mampu memikirkan berbagai jalan untuk menemukan solusi dibandingkan dengan orang yang tidak kuliah," tandas Prof. Untung.

Civitas akademik untuk Program 1 juta Sarjana bagi buruh KSBSI ini nantinya akan dilaksanakan oleh Education Consultant Center (ECC-AIR) atau Pusat Konsultasi Pendidikan milik YAPUNASA di Kampus Merdeka, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"ECC AIR teleh berpengalaman untuk menyelenggarakan civitas akademik yang akan memudahkan Buruh KSBSI menyesuaikan jadwal dan waktu belajar saat sudah jadi Mahasiswa." terangnya.

Civitas akademik dilakukan secara daring dengan sistem online yang memudahkan buruh yang bekerja sambil kuliah. Namun, begitu ECC AIR tetap menyiapkan dosen-dosen untuk sistem kuliah offline.

"Dengan kemudahan tersebut, maka alangkah baiknya buruh KSBSI bisa bekerja sambil kuliah demi masa depan yang lebih baik." harap Prof. Untung.

Butir-butir Nota Kesepahaman

Diketahui, dalam klausul nota kesepahaman antara YAPUNASA selaku Pihak Pertama dengan KSBSI selaku Pihak Kedua, di pasal 1, "Tujuan Bersama" disebutkan, Kerjasama ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan hubungan kelembagaan dan kemitraan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat atau Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2. Memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki oleh YAPUNASA selaku pihak pertama dan KSBSI selaku Pihak Kedua melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkugan “Unit Kerja “KSBSI” berbagai bidang dalam rangka meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara Nasional.

3. Mengembangkan dan membangun bersama di bidang pendidikan sebagai sarana upaya mencapai kehidupan yang berwawasan luas dengan latar belakang akademik secara umum untuk menghadapi kehidupan dalam perkembangan jaman dan kemajuan teknologi untuk mencapai kehidupan yang adil sejahtera dan bermartabat.

Di pasal 2 Ruang Lingkup Kerjasama disebutkan, dalam batas-batas kemampuan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak, kerjasama ini meliputi fungsi "Tri Dharma Perguruan Tinggi".

Di pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan disebutkan, Pelaksanaan kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak, dalam surat perjanjian pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan piagam kerja sama ini.

Kemudian di pasal 4 Pembiayaan, disebutkan, anggaran biaya bagi pelaksanaan kegiatan kerja sama ini akan diusahakan bersama berdasarkan program kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 Jangka waktu, disebutkan, nota kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak sampai terlaksananya hingga selesainya program program yang disepakati selama 10 (sepuluh) tahun untuk tahapan pertama dan dapat diperpanjang bila diperlukan atau perubahan bila dikehendaki dari masing – masing pihak untuk penyesuaian.

Tahapan Program Studi (Prodi)

Untuk Tahapan Program Studi pada tahap awal kerjasama ini disebutkan, Program studi berbasis ilmu sosial yang tidak memerlukan investasi peralatan mahal untuk penyelenggaraan dan memiliki peran penting dalam dunia kerja, diantaranya:

1. Program Studi S1 Manajemen (SE),
2. Program Pasca Sarjana Manajemen (MM),
3. Program Studi ilmu hukum (SH),
4. Pasca Sarjana Ilmu Hukum (MH),
5. Program Studi Pendidikan (S. Pd),
6. Program studi Pasca Pendidikan (M. Pd),
7. Program Studi S1 Akuntansi,
8. Program Studi S1 Teknik/Sistem Informatika.

Namun demikian, untuk program studi lainnya tetap dapat disesuikan dengan kebutuhan buruh dan akan diatur lebih lanjut. Dalam hal ini, Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan KSBSI bersama YAPUNASA tengah menyesuaikan untuk peluang penyelenggaraan prodi-prodi lainnya.

Sementara Untuk rencana kerja nota kesepahaman KSBSI dan YAPUNASA disebutkan pada pasal 7 yang menyebutkan, Rencana kerja KSBSI dengan sasaran sebagai berikut;

1. Tahun Pertama sampai Tahun Kedua, sosialisasi umum penyelenggaraan program perkuliahan “SATU JUTA SARJANA BURUH KSBSI” di lingkungan kerja KSBSI dengan target mahasiswa sebanyak 200 Mahasiswa.

2. Tahun Ketiga sampai Tahun Kelima, perekrutan mahasiswa dengan target sebanyak 500.000 – 1.000.000 mahasiswa dari keluarga besar KSBSI.

3. Membangun cabang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yang terdapat domisili anggota KSBSI dan keluarga besarnya yang pengelolaan cabang wilayah dipimpin perbidang oleh salah satu anggota KSBSI yang memenuhi syarat normative dan yang disetujui secara kelembagaan oleh KSBSI dan YAPUNASA dengan target sebanyak 10.000 sampai 100.000 Mahasiswa.

4. Tahun Keenam hingga Tahun Kesembilan, pengembangan pembelajaran dan perekrutan sebanyak 200.000 – 1.000.000 Mahasiswa yang bersumberkan dari buruh KSBSI dan Masyarakat umum dalam rangka mengejar rasio jumlah sarjana terhadap jumlah penduduk produktif sebagai upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja berbagai bidang sebagai kontribusi kebutuhan pembangunan Nasional.

5. Tahun ke Kesepuluh, evaluasi dan membentuk kampus dan lembaga Pendidikan Tinggi untuk Buruh KSBSI dan Masyarakat Umum.

Pada pasal 9, penutup Nota Kesepahaman disebutkan, Nota Kesepahaman ini dibuat dan didasarkan pada itikad baik kedua belah pihak untuk saling membantu dalam upaya melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan sebaik-baiknya.

"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketidakserasian yang mungkin terjadi di kemudian hari, akan dimusyawarah lebih lanjut." demikiaj butir kerjasama tersebut.  [REDHUGE/KBB]

Komentar