Aktivis Buruh Ingatkan, Dampak PPKM Darurat Kemungkinan Bisa Terjadi Ledakan PHK

Aktivis Buruh Ingatkan, Dampak PPKM Darurat Kemungkinan Bisa Terjadi Ledakan PHK

Erwinanto Wakil Ketua Bidang Konsolidasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI)

KSBSI.ORG, Tangerang-Erwinanto Wakil Ketua Bidang Konsolidasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Tangerang Raya Banten, menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membawa dilema. Pasalnya, bisa dimanfaatkan ‘pengusaha nakal‘, mengurangi jumlah buruh bekerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga:  Tertarik Program 1 Juta Sarjana, Daftar Segera Disini,

Seminggu setelah penerapan PPKM Darurat, pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari anggota yang bekerja di dua perusahaan. Laporan pertama, mereka mengatakan perusahaan telah membuat kebijakan dengan membatasi jumlah buruh bekerja di perusahaan atau tepatnya dirumahkan.

“Alasan buruh dirumahkan karena pihak manajemen mengikuti aturan PPKM Darurat. Tapi yang jadi persoalan, pembatasan jumlah bekerja ini berdampak pengurangan upah pada buruh tiap bulan,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (14/7/21).

Laporan kedua, pihak perusahaan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada buruh. Bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, gaji mereka hanya mendapatkan 90 persen saja. Artinya, kebijakan nasional ini menjadi beban berat pengusaha. Serta bayangan ancaman buruh masalah kasus PHK besar-besaran.

Sebelumnya, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021 terkait pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Dalam surat itu, ia menghimbau ke pengusaha agar tidak  ada lagi kasus PHK.

Ia juga meminta kepada para gubernur agar setiap pelaku usaha diwilayahnya menjalankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ditempat kerja. Serta mematuhi aturan PPKM Darurat. Artinya, semua harus mematuhi aturan yang dibuat tidak dimanfaatkan dan menambah masalah ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah memahami kondisi pandemi Covid-19, sedang tidak menguntungkan bagi buruh/pekerja dan pengusaha. Karena itulah, solusi yang terbaik adalah tetap mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan buruh untuk mencari jalan tengah.

Menyikapi itu, Erwinanto menganggap kebijakan SE ini kemungkinan bisa dilanggar banyak perusahaan. Pengusaha saja bisa beralasan, kebijakan PPKM Darurat telah mengurangi banyak produksi bekerja buruh, karena adanya pembatasan aktivitas. Sehingga memengaruhi keuntungan perusahaan.

“Kami memprediksi paska pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali ini, kemungkinan terjadi lagi kasus PHK besar-besaran. Walau tujuan PPKM Darurat sangat baik menghentikan penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan nyawa manusia” jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada pemerintah agar program bantuan sosial (Bansos) selama penerapan PPKM Darurat tepat sasaran. Sebab,  saat terjadi gelombang pertama pandemi Covid-19, bantuan tersebut justru banyak tidak diterima bagi yang berhak mendapatkannya.

“Tahun kemarin, banyak masyarakat miskin dan buruh yang kehilangan tidak terdata sebagai peserta Bansos. Malah, fakta yang kami lihat dilapangan, banyak penyimpangan anggaran Bansos,” tegasnya.

Terakhir, dia menyampaikan gelombang kedua pandemi Covid-19 diluar dugaan masyarakat Indonesia, bahkan ancamannya lebih mengerikan dari sebelumnya. Apalagi pada awal 2021 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan tahun ini kebangkitan pemulihan ekonomi.

“Tapi apa daya, gelombang kedua wabah Corona terjadi lagi, hingga perekonomian negara kemungkinan sulit bangkit. Sementara lapangan kerja masih sedikit terbuka dan jutaan buruh ter-PHK dampak pandemi masih banyak belum teratasi pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap, sebaiknya semua saling berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Tidak lagi saling menyalahkan. Dan ada baiknya pemerintah harus intens melibatkan perwakilan serikat buruh/pekerja untuk duduk berdialog mencari solusi ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta dimasa pandemi ini jangan membuat lagi kebijakan atau regulasi yang semakin menyengsarakan buruh,” lugasnya. [A1]    

  

Komentar