KSBSI.ORG, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Dimasa PPKM Darurat Level 4, TKA Dilarang Masuk ke Indonesia ,
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan
untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta
membantu pekerja yang dirumahkan.
“Pemberian
BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan
pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban
pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” ujar
Menaker, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Dengan
adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga
pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna
mencari solusi bersama di tengah pandemi.
“Melalui
BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di
perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” tuturnya.
Lebih
lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai
kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
“Jumlah
ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan
kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Nantinya,
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang
menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi
Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM
Tahun 2021.
Adapun,
kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia
(WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan
sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS
Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan
dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan
oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat
sasaran,” ujar Ida.
Kriteria
lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria
selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang
dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang
dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam
hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka
menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ujar Ida.
Kriteria
terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain
industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan
kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real
estate.Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta
diberikan sekaligus melalui transfer bank. (Biro Humas Kemnaker)