Ini Sikap Kritis Aktivis Serikat Buruh Jakarta Terkait Program BSU

Ini Sikap Kritis Aktivis Serikat Buruh Jakarta Terkait Program BSU

M.Hory Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI DKI)

KSBSI.ORG,Jakarta-Mengingat Indonesia mengalami kasus kedua gelombang Covid-19, pemerintah kembali mengucurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh terdampak pandemi. Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan program ini khusus untuk buruh/pekerja peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga:  Tertarik Program 1 Juta Sarjana, Daftar Segera Disini,

“Subsidi ini hanya diberikan bagi buruh dengan kriteria upah dibawah Rp 3,5 juta. dan anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 8 triliun kepada 8 juta orang,” ucap Menaker beberapa waktu lalu, dalam keterangan pers di Jakarta.

 

Kata Ida Fauziyah, satu kali pencairan buruh menerima subsidi Rp 1 juta. Agar pencairan dana lancar, dia menerangkan bagi buruh yang belum menyerahkan nomor rekeningnya segera menyerahkan nomor rekening. Lalu diteruskan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, buruh yang mendapatkan BSU adalah Warga Nergara Indonesia (WNI) yang sah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

“Mereka juga sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Serta menunjukan bukti nomor kartu kepesertaan pada Juni 2021,” jelasnya.

   

Selain itu, buruh yang berhak mendapatkan program BSU juga harus sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,5 juta. Terakhir, dalam konferensi pers it, Menaker mengusulkan buruh yang  menerima program BSU sebaiknya hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

 

M.Hory Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau Korwil KSBSI DKI Jakarta mengatakan BSU yang diberikan pemerintah dalam kasus kedua Covid-19 sudah tepat. Karena buruh terdampak kebijakan PPKM Darurat, memang terhimpit masalah ekonomi. Dan sebagian buruh bakal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan serta pengurangan upah.

 

Sebagai aktivis buruh, ia mengingatkan bahwa kebijakan PPKM Darurat dan BSU bukan solusi bagi buruh, apalagi bagi yang terdampak Covid-19. Karena kebutuhan utama mereka sekarang ini adalah kepastian kembali bekerja. Supaya bisa menafkahi keluarganya secara layak.

 

“Saya juga mendesak pemerintah harus bisa mencegah kasus PHK sepihak. Dan memberikan teguran tegas kepada ‘pengusaha nakal’ yang sengaja memanfaatkan keuntungan pandemi Covid-19 ,” tegasnya, saat diwawancarai, Jakarta, Senin (26/7/21).

 

Selanjutnya, dia mengatakan program BSU tahun ini supaya tepat sasaran. Pasalnya, tahun lalu, subsidi yang diberikan kepada buruh justru menimbulkan masalah baru. Sebab banyak buruh, awalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu tidak aktif lagi akibat imbas pandemi, akibat pengusaha tidak menyetorkan iuran BPJS ketenagakerjaan.

 

“Bahkan parahnya lagi, masih banyak buruh di DKI Jakarta dan daerah lainnya yang bekerja bertahun-tahun diperusahaan, tapi mereka tidak didaftarkan peserta BPJS ketenagakerjaan oleh pengusahanya,” kata M. Hory.

Artinya, pemerintah dalam memberikan dana BSU jangan hanya melihat dari satu sisi saja untuk mendapatkan data buruh yang berhak mendapatkan bantuan ini. Namun harus mencari cara tepat agar bantuan ini bisa sampai langsung kepada buruh yang terdampak.

 

“Selama menyalurkan dana BSU pemerintah sebaiknya ketat mengawasinya. Dana besar ini saya nilai rentan penyelewengan anggaran dilakukan oknum pejabat negara. Bila perlu pemerintah melibatkan Serikat Buruh/Pekerja, karena kami paham kondisi perburuhan saat ini,” pungkasnya.

Tak lupa, M. Hory mengingatkan pemerintah tetap memperhatikan nasib pekerja informal yang ikut terdampak Covid-19. Kebijakan PPKM Darurat ini juga banyak merugikan penghasilan mereka.    Jadi, buruh informal sangat  membutuhkan  perhatian dan uluran tangan pemerintah.  

Termasuk bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi buruh terdampak pandemi dinilainya belum efektif hampir 1 tahun lebih ini. Dia mengatakan banyak program yang diberikan tidak sesuai rencana dan kebutuhan buruh.

“Mungkin sebagian sudah ada menikmati hasil bantuan program ini. Sebenarnya UMKM itu sangat penting membantu buruh yang terdampak Covid-19. Namun faktanya belum sesuai harapan,” tandasnya. (A1) 

Komentar