Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Cemas Menghadapi PPKM Darurat

 Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Cemas Menghadapi PPKM Darurat

Ilustrasi

KSBSI.ORG, Jakarta - Sudah tahun lebih ini pengusaha dan buruh mengalami dilema. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia pada Maret 2020, telah membuat kondisi perekonomian negara ini terpuruk. Sehingga, mau tidak mau banyak pengusaha terpaksa gulung tikar. Lalu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh. Ada yang dirumahkan dan sebagian terpaksa terjadi pengurangan upah.

Baca juga:  Dimasa Pandemi, DPRD DKI Jakarta Tidak Peka Kepada Ratusan Ribu Buruh Yang ter-PHK ,

Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui pandemi ini membuat pengusaha banyak menyerah. Ditambah lagi, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berjalan telah membuat sebagian besar aktivitas industri melambat.  

Ratusan ribu orang buruh kemungkinan besar bisa ter-PHK imbas PPKM darurat. Karena kebijakan ini  memang menghentikan sebagian besar aktivitas industri dan membatasi aktivitas manusia,” ucapnya dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu di Jakarta.

Tapi ditengah sulitnya situasi Covid-19, Hariyadi mengatakan pengusaha akan berupaya keras untuk tidak melakukan PHK. Kalau pun terjadi, itu hanya pilihan terpaksa. “Kalau dirumahkan, mungkin iya, kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang, mungkin iya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan sebagian pengusaha telah melakukan perundingan dengan serikat buruh/pekerja ditingkat bipartit. Dimana, perundingan tersebut untuk mencari solusi bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM Darurat.  

Sebelumnya, Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan kebijakan PPKM Darurat Khusus memiliki dampak tidak baik pada buruh. Walau disatu sisi, pemerintah membuat keputusan itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.

“Tapi kemungkinan besar buruh bakal banyak kehilangan pekerjaan di sektor formasl dan  informal,” ungkapnya.

Dia berharap seiring berjalannya PPKM Darurat Khusus, program Bantuan Sosial (Bansos) yang sedang dijalankan pemerintah harus tepat sasaran serta bersih dari praktik korupsi anggaran,” ucapnya.

Dirinya merasa prihatin dengan lonjakan kedua kasus Covid-19 tahun ini. Sebab, sebelumnya kondisi perekomian negara mulai pulih dan lapangan kerja terbuka kembali. Namun tanpa diduga, kasus Covid-19 naik kembali, sehingga pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM Darurat.

Selain itu PPKM Darurat Khusus dianggapnya tidak adil bagi buruh. Karena salah satu peraturannya menutup seluruh pusat perbelanjaan Mal dan hiburan pariwisata. Tentu saja, ketika ditutup sangat berdampak pada banyak buruh tidak bekerja.

“Kalau membuat PPKM Darurat sebaiknya tempat usaha bisnis dibuka saja. Tapi harus dibuat regulasi lebih ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nah, kalau tempat usaha di Mal tutup, kan banyak yang tidak bekerja. Kasus PHK besar-besaran dan pengurangan upah bakal terjadi lagi seperti kejadian tahun kemarin,” jelasnya.

Tegasnya, PPKM Darurat Khusus harus bisa memastikan subsidi kebutuhan pangan bagi buruh kehilangan pekerjaan dan masyarakat miskin akibat dampak pandemi Covid-19. Kalau tidak ada perhatian khusus, dia khawatir ketimpangan sosial semakin meningkat dan tingkat kriminal meluas. (A1)

Komentar