KSBSI.ORG, Bandung-Aliansi Pekerja Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) akhirnya kembali melakukan agenda konsolidasi dimasa pandemi Covid-19. Pertemuan ini tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dan diadakan di Patuha Resort, Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat, pada Selasa-Rabu, tanggal 3 sampai 4 Agustus 2021 dan dihadiri perwakilan unsur serikat pekerja/buruh yang beraliansi.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Lion Air Group Terpaksa Rumahkan Ribuan Pekerjanya,
Acara yang digelar selama 2 hari itu
juga tak hanya membahas masalah kebijakan pemerintah dalam urusan
ketenagakerjaan. Namun, pihak penyelenggara juga mengundang Badan Usaha Milik
Pesantren Indonesia (BUMPI) untuk memberikan pelatihan Barista dan pengenalan
bisnis usaha cafe, khas kopi nusantara dari tanah Jawa Barat.
APBGATI dan BUMPI kedepannya sepakat menjalin
kerjasama dalam bentuk program UMKM. Usaha ini diprioritaskan kepada anggota
APBGATI yang sudah tidak bekerja lagi, karena terdampak pandemi Covid-19.
Dengan modal terbilang kecil namun keuntungannya terbilang bagus jika dikelola
dengan serius. Selama menjalankan usaha, BUMPI juga berkomitmen untuk melakukan
pendampingan usaha sampai mandiri.
Pada hari kedua, pihak panitia mengadakan
sosialisasi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2-019 Dan Permenaker No. 5 Tahun
20021. Agenda dialog itu dihadiri perwakilan BP Jamsostek Jawa Barat. Dimana
tujuannya untuk memberikan perkembangan dan pelayanan informasi lembaga jaminan
sosial milik negara itu untuk pekerja.
Oki Widya Gandha Asisten Deputi Wilayah
Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Kanwil Jawa Barat mengatakan pihaknya berusaha
memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu,
BP Jamsostek terus melakukan terobosan. Diantaranya memberikan jaminan bantuan
pengobatan dan perawatan saat peserta mengalami kecelakaan.
Ada juga jaminan kematian (JKM) yang
diberikan kepada pihak keluarga, saat peserta meninggal kecelakaan waktu
bekerja, dalam bentuk santunan, biaya pemakaman serta beasiswa kepada anaknya.
Dan terakhir membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setelah selesai memberikan pemaparan
materi, Edi Kustandi sebagai pemandu acara diskusi memberikan kesempatan kepada
peserta untuk bertanya kepada nara sumber. Diantaranya, ada yang mempertanyakan
bagaimana solusi BP Jamsostek, kalau ada buruh di sektor padat karya, namun
terpapar Covid 19 saat bekerja.
Oki Widya Gandha menjelaskan mengatakan
bagi pekerja yang terpapar Covid-19 saat bekerja BP Jamsostek tidak memberikan
tanggungan biaya pengobatan. Karena pemerintah sudah bertanggung jawab dengan
segala bentuk perawatannya.
“Namun BP Jamsostek tetap terlibat
membantu masyarakat dalam prpgram vaksin covid-19 dan memberikan bantuan
sembako dimasa pandemi,” ujarnya.
APGATI merupakan aliansi serikat
pekerja/buruh sektor garmen alas kaki dan tekstil yang dibentuk pada 2020 yang
dipelopori FSB GARTEKS KSBSI, PP FSP TSK
SPSI, FSP TSK KSPSI, KSPN, RTMM GARTEKS SARBUMUSI, SBSI 92 (A1)