KSBSI Minta Pemerintah dan Dewan Buat Rule Model Prokes Covid P2K3

KSBSI Minta Pemerintah dan Dewan Buat Rule Model Prokes Covid P2K3

Dedi Hardianto, Sekjen DEN KSBSI saat diskusi daring dengan August Hamonangan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI dan H Irvan Petinggi PDIP Tangerang

"Disinilah peran pemerintah seharusnya dapat dibuat rule model, bagaimana prokes yang diperketat dapat diterapkan di tingkat perusahaan."

Baca juga:  Nasib Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji, Serabutan Jadi Kuli Bangunan dan Ojek,

KSBSI.org, JAKARTA - Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengungkap sejumlah catatan krusial dampak pandemi covid sejak Mei 2021 hingga Agustus 2021 ini.

Menurut dia, sedikitnya 90 ribu lebih buruh KSBSI mengalami PHK, dirumahkan tanpa gaji atau terkena pengurangan upah akibat usaha yang tutup dan lesunya ekonomi akibat turunnya daya beli masyarakat.

Persoalan lain yang dikupas Dedi adalah ketika mereka diharuskan bekerja di tengah pandemi yang memburuk, mereka khawatir terinfeksi corona dan memicu terjadinya Covid-19 klaster industri.

"Secara makro, bagaimana pemerintah menginginkan ekonomi tidak jatuh dan tetap menjaga daya beli. Buruh itu sampai hari ini dipaksa harus bekerja, yang menjadi persoalan adalah bagaimana prokes (prosedur kesehatan) nya?" kata Dedi Hardianto saat diskusi daring bersama Anggota DPRD Fraksi PSI dan Pengurus PDI Perjuangan yang dihelat Media Jejaring KSBSI, Inanews.co.id, Kamis (19/8/2021).

Dampak covid tidak saja mendera buruh, namun juga kalangan pengusaha. Banyak usaha yang tutup atau terpaksa tetap produksi dengan mempekerjakan buruhnya di tengah lonjakan covid.

Persoalan lainnya bagi pengusaha, ketika ada yang terinfeksi covid, perusahaan haris diisolasi atau ditutup dan tidak bisa produksi.

Dedi berharap ada instruksi Mendagri yang diturunkan ke Kemnaker untuk mengatasi standar kesehatan dan keselamatan buruh saat dipaksa bekerja di tengah lonjakan covid. Menurutnya harus ada rule model untuk memperketat prokes.

"Disinilah peran pemerintah seharusnya dapat dibuat rule model, bagaimana prokes yang diperketat dapat diterapkan di tingkat perusahaan." kata dia. Ia juga meminta kepada Dewan, membantu pemerintah dan buruh dalam rule model tersebut.

Sebab, aturannya memang sudah ada, seperti P23K (P2K3), selanjutnya aturan itu dapat diterapkan di tingkat perusahaan untuk mengatasi jika ada buruh terinfeksi covid dan apa yang harus dipersiapkan perusahaan untuk isolasi mandiri (isoma), sementara usaha tetap jalan dan buruh tetap nyaman bekerja.

Menurutnya, kesehatan dan Ekonomi itu berjalan bersamaan atau paralel, tidak bisa salah satunya diabaikan.

Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya disebut P2K3.

P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja dalam penerapan K3.

Namun sayangnya, dari data KSBSI, banyak perusahaan yang belum menerapkan P2K3 yang berdampak langsung terhadap tingginya kecelakaan kerja, terutama saat pandemi covid melonjak.

Dedi pun meminta manajemen perusahaan membuat aturan prokes terutama saat buruh terinfeksi covid dan tata cara penanganannya.

"Kita berharap betul-betul di tingkat perusahaan membuat aturan bagaimana prokesnya. Bagaimana mereka (buruh) misalnya terpapar, mereka isoma, lalu bagaimana bantuan dari perusahaan. Kita berharap harus seperti itu dilakukan." tandas Dedi.

Dasar Hukum P2K3

Diketahui, Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.

Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Pengertian P2K3 menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987). [REDKBB]

Komentar