Diprediksi, Imbas Penerapan PPKM 48 Persen Pekerja Terancam PHK

 Diprediksi, Imbas Penerapan PPKM 48 Persen Pekerja Terancam PHK

Ilustrasi

KSBSI.org, Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak membantah jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan 6 Juli 2021 memiliki dampak di dunia kerja. Dia memprediksi ada 48 persen buruh/pekerja yang bekerja di sektor kritikal, esensial maupun non esensial yang bakal terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Baca juga:  FSB NIKEUBA Bentuk Pengurus Komisariat Untuk Buruh Informal di Pasar Elang Pademangan Utara , Korwil KSBSI Riau: Sudah Saatnya PPKM Dievaluasi, Korwil KSBSI Riau: Sudah Saatnya PPKM Dievaluasi, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Buruh Nikeuba Jadi Kades, Sekjen KSBSI: Saya Acungi Jempol! , PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran, PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran, PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran, Tak Hanya Isu Perburuhan, FPE KSBSI Sikapi Climate Change dan Just Transition,

“Pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kebijakan PPKM Darurat ini pada umumnya diwilayah Pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam webinar TNP2K, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, pihaknya masih terus menghimpun data dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Hasil data terakhir, total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial ada 24,66 persen pekerja berpotensi terkena PHK. Lalu  23,72 persen ikut terancam akan dirumahkan.

“Kalau ditotalkan hampir 48 persen pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat penerapan PPKM untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi ancaman ledakan pengangguran ini, dia menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi. Diantaranya, meminta kepada pengusaha supaya tidak melakukan PHK dan merumahkan pekerja. Termasuk kembali membuat kebijakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.

Selain itu, Kemenaker juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Surat ini langsung ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia. Serta menjelaskan solusi jangka pendek agar menjaga kelangsungan hidup pekerja serta usaha. Dan meminta perusahaan supaya menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha.

“Dengan pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan," jelasnya.

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga mengatakan penerapan PPKM sangat mengancam pelaku usaha. Karena bisnisnya kembali terpuruk, sehingga bisa menyebabkan ledakan PHK terulang lagi seperti tahun 2020.

Untuk mengatasi ancaman PHK terkait dampak PPKM, ia menyarankan pemerintah harus rutin berdialog dengan perwakilan pengusaha dan serikat buruh/pekerja. Serta mencari solusi, bagaimana menciptakan lapangan kerja bagi buruh yang sudah ter-PHK. (A1)

Komentar