KSBSI.org, Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak membantah jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan 6 Juli 2021 memiliki dampak di dunia kerja. Dia memprediksi ada 48 persen buruh/pekerja yang bekerja di sektor kritikal, esensial maupun non esensial yang bakal terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.
Baca juga: FSB NIKEUBA Bentuk Pengurus Komisariat Untuk Buruh Informal di Pasar Elang Pademangan Utara , Korwil KSBSI Riau: Sudah Saatnya PPKM Dievaluasi, Korwil KSBSI Riau: Sudah Saatnya PPKM Dievaluasi, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Formil, KSBSI: Harus Dibatalkan!, Buruh Nikeuba Jadi Kades, Sekjen KSBSI: Saya Acungi Jempol! , PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran, PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran, PHK di Depan Mata, 500 Buruh Koperasi Karyawan Inalum Terancam jadi Pengangguran, Tak Hanya Isu Perburuhan, FPE KSBSI Sikapi Climate Change dan Just Transition,
“Pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan akibat
kebijakan PPKM Darurat ini pada umumnya diwilayah Pulau Jawa dan Bali,” ucapnya
dalam webinar TNP2K, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, pihaknya masih terus menghimpun data dari
berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Hasil data terakhir, total pekerja
pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial ada 24,66 persen
pekerja berpotensi terkena PHK. Lalu 23,72
persen ikut terancam akan dirumahkan.
“Kalau ditotalkan hampir 48 persen pekerja terancam
kehilangan pekerjaan akibat penerapan PPKM untuk mengurangi penyebaran Covid-19
ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mengatasi ancaman ledakan pengangguran ini, dia
menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi. Diantaranya,
meminta kepada pengusaha supaya tidak melakukan PHK dan merumahkan pekerja.
Termasuk kembali membuat kebijakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk
pekerja.
Selain itu, Kemenaker juga sudah menerbitkan Surat
Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Surat ini langsung ditujukan
kepada semua gubernur di Indonesia. Serta menjelaskan solusi jangka pendek agar
menjaga kelangsungan hidup pekerja serta usaha. Dan meminta perusahaan supaya
menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha.
“Dengan pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi
respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang
terancam PHK atau dirumahkan," jelasnya.
Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (KSBSI) juga mengatakan penerapan PPKM sangat mengancam
pelaku usaha. Karena bisnisnya kembali terpuruk, sehingga bisa menyebabkan
ledakan PHK terulang lagi seperti tahun 2020.
Untuk mengatasi ancaman PHK terkait dampak PPKM, ia
menyarankan pemerintah harus rutin berdialog dengan perwakilan pengusaha dan
serikat buruh/pekerja. Serta mencari solusi, bagaimana menciptakan lapangan
kerja bagi buruh yang sudah ter-PHK. (A1)