KSBSI.ORG, Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker mengatakan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah Pemerintah dalam mengatasi dampak Pandemi Covid-19. Dengan tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
Baca juga: Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-76 Kamiparho Jakarta Gelar Turnamen Catur ,
Selain itu, LKS Tripartit Nasional telah menegaskan pengusaha,
serikat pekerja/ buruh mempunyai tanggungjawab bersama dalam mencegah dan
menangani dampak pandemi Covid-19. Melalui penerapan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
“Hal tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk
memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pekerja/buruh di masing-masing
perusahaan. Keamanan dan kenyamanan pekerja ini juga sebagaimana yang selalu
ditekankan Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,” ujar Dirjen Putri melalui
Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang
disampaikan Biro Humas Kemnaker, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, kata Dirjen Putri, LKS Tripartit Nasional
sangat mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan
mendorong dan memberikan kesempatan atau memafasilitasi pekerja/buruh untuk
mendapatkan vaksinasi COVID-19.
LKS Tripartit Nasional juga disebutnya mendorong
sinergitas antara Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pekerja/buruh agar mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi
akibat Covid-19 dengan adanya adaptasi pelaksanaan hubungan kerja selama masa
pandemi.
“Dengan adanya sinergitas antara Pemerintah,
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh, LKS Tripartit
Nasional percaya dunia usaha khususnya di Indonesia akan mampu bertahan dan
kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat Pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional
meminta Pemerintah agar dapat memastikan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
2021 yang ditujukan bagi pekerja/buruh penerima upah tepat sasaran dan tepat
waktu.
“Berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan
oleh Pemerintah, LKS Tripartit Nasional akan berperan aktif dalam melakukan
monitoring dan evaluasi dalam pencegahan maupun penanganan dampak Pandemi
Covid-19 di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya. (A1)