Di PHK, Ini Klarifikasi Pembelaan Hasian Marbun Ketua PK F Hukatan KSBSI PT LPPPI Tanjab

Di PHK, Ini Klarifikasi Pembelaan Hasian Marbun Ketua PK F Hukatan KSBSI PT LPPPI Tanjab

Hasian Marbun Ketua Pengurus Komisariat (PK) PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (LPPPI)

KSBSI,org, Beberapa waktu lalu Hasian Marbun Ketua Pengurus Komisariat (PK) PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (LPPPI) mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. Alasan perusahaan memberhentikan dia bekerja karena dinilai melanggar Pasal 67 ayat 3f dan pasal 67ayat 4f Perjanjian Kerja Besama (PKB) yang berlaku.

Baca juga:  Pemerintah Turunkan Biaya Tes PCR Covid-19, Presiden KSBSI: Harganya Belum Menggembirakan Buruh dan Masyarakat ,

Alasan utama dia dipecat adalah karena selama ini tidak melakukan pekerjaan dan tidak memberikan kontribusi di Seksi MB sejak Januri 2020 sampai saat ini (1,5) tahun dan upah tetap dibayarkan oleh perusahaan. Namun Hasian Marbun menegaskan alasan itu tidak benar. Dia menjelaskan, sebenarnya dia sudah 3 tahun ini tidak diberikan pekerjaan dilingkungan perusahaan.

“Atau tepatnya saya dinonjobkan atau tidak diberikan pekerjaan, karena besar kemungkinan saya selama ini bersikap kritis membela buruh di perusahaan,”ucapnya saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, dia menerangkan tujuan dirinya dinonjobkan karena ada dugaan sengaja membuatnya tidak betah bekerja. Sehingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaan. Intinya, dia mengatakan sebelum di PHK, selama 1,5 tahun telah berupaya datang untuk bekerja. 

“Tapi mirisnya saat tiba di perusahaan justru saya tidak diberikan peran. Karena posisi pekerjaan lama saya dipecah menjadi 3 oleh perusahaan. Lalu diganti dan diberikan kepada 3 Tenaga Kerja Asing (TKA). Tujuannya memang mau mengintimidasi saya supaya tidak betah bekerja,” ungkapnya.

Merasa ingin mendapat kepastian kerja, akhirnya Hasian sudah berusaha mempertanyakan dan berdialog dengan pimpinan departemen divisi bekerjanya sampai tingkat HRD perusahaan. Tapi hasilnya nihil, karena jawabannya diputar kesana-kesini.

Hasian Marbun mengungkapkan akibat posisinya selama ini dibuat nonjob, kondisi psikologisnya sering terpukul. Sebab statusnya di perusahaan adalah pekerja, tapi tidak diberikan kepercayaan bekerja. “Jujur saja saya selama ini mengalami stres tingkat tinggi. Tapi terus bertahan supaya tidak mundur memperjuangkan hak buruh di perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, dia juga menjelaskan sudah pernah melaporkan masalah yang dialaminya ke perusahaan pusat di Jakarta. Dalam dialog itu, Hasian Marbun meminta kejelasan agar segera diberikan kepastian kerja. Agar tidak nonjob lagi.

“Waktu itu, pihak dari perusahaan pusat menyampaikan posisi saya akan tetap aman dan akan tetap saling membangun komunikasi dengan serikat buruh. Hasil rekamannya masih saya pegang sampai sekarang,” terangnya.

Artinya PHK yang diberikan kepada saya tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Semuanya penuh rekayasa. Sebab, dia mengaku selama posisinya dinonjobkan tetap absesn masuk bekerja dan tidak pernah meninggalkan lingkungan perusahaan, bahkan hampir setiap hari berdiskusi dengan pihak HRD. Kalau pun dirinya cuti tetap mematuhi aturan perusahaan.  

Sejauh ini jajaran pengurusnya masih tetap solid dilingkungan perusahaan. Dan dia mendapat kabar, ada beberapa anggotanya yang diancam oleh perusahaan.

“Termasuk waktu kemarin kami melakukan aksi demo didepan PT. LPPPI, pintu masuk semuanya diblok oleh Kontainer,” ucap Hasian Marbun Sekretaris yang juga dipercaya sebagai Sektretaris DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab) Provinsi Jambi.

Sejauh ini, pihaknya masih membuka ruang dialog dengan perusahaan. Rencananya F Hukatan KSBSI Kabupaten TanJab kembali melakukan aksi demo. Surat pemberitahuan aksi demo ke Polda dan Polresta Jambi sudah dikirim.

“Kami akan aksi demo di Kantor Gubernir Jambi, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan. Tuntutan diantaranya mendesak mencabut status PHK saya SP3 kepada 9 pengurus kami di perusahaan,” tutupnya. (A1)

 

Komentar