KSBSI,org, Beberapa waktu lalu Hasian Marbun Ketua Pengurus Komisariat (PK) PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (LPPPI) mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. Alasan perusahaan memberhentikan dia bekerja karena dinilai melanggar Pasal 67 ayat 3f dan pasal 67ayat 4f Perjanjian Kerja Besama (PKB) yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Biaya Tes PCR Covid-19, Presiden KSBSI: Harganya Belum Menggembirakan Buruh dan Masyarakat ,
Alasan utama
dia dipecat adalah karena selama ini tidak melakukan pekerjaan dan tidak
memberikan kontribusi di Seksi MB sejak Januri 2020 sampai saat ini (1,5) tahun
dan upah tetap dibayarkan oleh perusahaan. Namun Hasian Marbun menegaskan
alasan itu tidak benar. Dia menjelaskan, sebenarnya dia sudah 3 tahun ini tidak
diberikan pekerjaan dilingkungan perusahaan.
“Atau
tepatnya saya dinonjobkan atau tidak diberikan pekerjaan, karena besar
kemungkinan saya selama ini bersikap kritis membela buruh di perusahaan,”ucapnya
saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (3/9/2021).
Selain itu,
dia menerangkan tujuan dirinya dinonjobkan karena ada dugaan sengaja membuatnya
tidak betah bekerja. Sehingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari
pekerjaan. Intinya, dia mengatakan sebelum di PHK, selama 1,5 tahun telah
berupaya datang untuk bekerja.
“Tapi
mirisnya saat tiba di perusahaan justru saya tidak diberikan peran. Karena
posisi pekerjaan lama saya dipecah menjadi 3 oleh perusahaan. Lalu diganti dan
diberikan kepada 3 Tenaga Kerja Asing (TKA). Tujuannya memang mau
mengintimidasi saya supaya tidak betah bekerja,” ungkapnya.
Merasa ingin
mendapat kepastian kerja, akhirnya Hasian sudah berusaha mempertanyakan dan
berdialog dengan pimpinan departemen divisi bekerjanya sampai tingkat HRD
perusahaan. Tapi hasilnya nihil, karena jawabannya diputar kesana-kesini.
Hasian
Marbun mengungkapkan akibat posisinya selama ini dibuat nonjob, kondisi
psikologisnya sering terpukul. Sebab statusnya di perusahaan adalah pekerja,
tapi tidak diberikan kepercayaan bekerja. “Jujur saja saya selama ini mengalami
stres tingkat tinggi. Tapi terus bertahan supaya tidak mundur memperjuangkan
hak buruh di perusahaan,” jelasnya.
Kemudian,
dia juga menjelaskan sudah pernah melaporkan masalah yang dialaminya ke
perusahaan pusat di Jakarta. Dalam dialog itu, Hasian Marbun meminta kejelasan
agar segera diberikan kepastian kerja. Agar tidak nonjob lagi.
“Waktu itu,
pihak dari perusahaan pusat menyampaikan posisi saya akan tetap aman dan akan
tetap saling membangun komunikasi dengan serikat buruh. Hasil rekamannya masih
saya pegang sampai sekarang,” terangnya.
Artinya PHK
yang diberikan kepada saya tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan
yang berlaku. Semuanya penuh rekayasa. Sebab, dia mengaku selama posisinya
dinonjobkan tetap absesn masuk bekerja dan tidak pernah meninggalkan lingkungan
perusahaan, bahkan hampir setiap hari berdiskusi dengan pihak HRD. Kalau pun
dirinya cuti tetap mematuhi aturan perusahaan.
Sejauh ini
jajaran pengurusnya masih tetap solid dilingkungan perusahaan. Dan dia mendapat
kabar, ada beberapa anggotanya yang diancam oleh perusahaan.
“Termasuk
waktu kemarin kami melakukan aksi demo didepan PT. LPPPI, pintu masuk semuanya
diblok oleh Kontainer,” ucap Hasian Marbun Sekretaris yang juga dipercaya
sebagai Sektretaris DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian
dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI)
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab) Provinsi Jambi.
Sejauh ini,
pihaknya masih membuka ruang dialog dengan perusahaan. Rencananya F Hukatan
KSBSI Kabupaten TanJab kembali melakukan aksi demo. Surat pemberitahuan aksi
demo ke Polda dan Polresta Jambi sudah dikirim.
“Kami akan
aksi demo di Kantor Gubernir Jambi, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengawasan
Ketenagakerjaan. Tuntutan diantaranya mendesak mencabut status PHK saya SP3
kepada 9 pengurus kami di perusahaan,” tutupnya. (A1)