KSBSI.org, Toto Susilo Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jawa Tengah mengatakan imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak hanya membawa imbas roda perekonomian yang semakin lesu. Tapi juga berdampak pada buruh yang terpaksa dirumahkan oleh perusahaan, sehingga mengalami pengurangan upah.
Baca juga: Di PHK, Ini Klarifikasi Pembelaan Hasian Marbun Ketua PK F Hukatan KSBSI PT LPPPI Tanjab,
“Salah satu industri yang
berdampak dari kebijakan PPKM di Jawa Tengah adalah buruh yang bekerja di
sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Alas Kaki (TGSL). Banyak buruh di sektor
ini terpaksa diliburkan dan mereka
bekerja tidak penuh selama 1 bulan,” ucapnya di Cipinang Muara Jakarta Timur
(6/9/2021).
Kata Toto Susilo, ada beberapa
perusahaan sektor industri TGSL diwilayah Jawa Tengah menerapkan aturan
pembatasan jumlah buruh yang bekerja dilingkungan perusahaan selama PPKM.
Dimana tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, buruh mau tidak mau
terpaksa harus diliburkan sementara sampai menunggu wabah virus Corona mereda.
“Mirisnya, buruh yang diliburkan
ini gaji mereka terpaksa dibayar tidak penuh sesuai aturan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK), hanya diberikan setengah. Karena prinsip pengusaha itu
kan ‘no work, no pay’ atau tidak bekerja, tidak ada upah,” ungkapnya.
Lanjutnya, salah satu contoh
pengurangan jumlah buruh selama PPKM itu terdapat di Kabupaten Jepara. Didaerah
ini, ada 3 perusahaan besar dan jumlah buruhnya diatas 10 ribu orang yang meliburkan sebagian pekerjanya.
Termasuk, gaji mereka hanya diterima separuh selama 1 bulan. Bahkan, sejak
Indonesia terkena pandemi Covid-19 awal Maret 2020, banyak buruh kehilangan
pekerjaan.
“Hasil survey kami beberapa waktu
lalu, di Kabupaten Jepara ada 800 orang lebih berhenti bekerja dari perusahaan.
Akibat kontrak kerjanya tidak diperpanjang dengan alasan PPKM. Belum lagi
didaerah kabupaten/kota lainnya pasti kasusnya banyak yang sama,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya sedang
mengupayakan berdialog dengan instansi terkait permasalahan yang terjadi.
Seperti dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota.
Termasuk sudah mengirimkan surat resmi audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah dan
sedang diatur jadwal pertemuannya.
“Mudah-mudahan saja jadwal
pertemuan bisa cepat dengan Gubernur Jawa Tengah. Supaya kami bisa menyampaikan
persoalan buruh akibat dampak PPKM serta memberikan solusinya,” kata Toto
Susilo.
Disatu sisi ia menilai penerapan
PPKM di Jawa Tengah memang ada baiknya. Sebab, buruh banyak juga menjadi korban
dan harus mendapat perawatan dari tenaga kesehatan (Nakes). Dan kerjasama
antara perusahaan dengan buruh pun sangat efektif dalam menerapkan protokol
kesehatan (Prokes) di lingkungan perusahaan.
Terakhir dia menyampaikan agar
pemerintah memperhatikan nasib buruh yang terdampak Covid-19 di Jawa Tengah.
Contohnya, dalam program bantuan sosial (Bansos), masih banyak pekerja yang
belum mendapat bantuan yang selayaknya. Atau tepatnya program bantuan tersebut
terbilang belum tepat sasaran. (A1)