KSBSI.org, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah membuat Indonesia mengalami krisis ekonomi. Sehingga jutaan pekerja/buruh di Indonesia korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagian dirumahkan serta pengurangan upah. Namun lain lagi cerita terhadap buruh di PT Tainan Enterprises Indonesia. Perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara ini terindikasi melakukan PHK sepihak dan pemberangusan serikat buruh (union busting). Jadi bukan alasan Covid-19.
Baca juga: Konvensi ILO 190 Dan Sebab Mangkraknya Kekerasan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja,
Hal ini terjadi pada Pengurus
Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil,
Kulit dan Sentra Industri (PK FSB GARTEKS) PT Tainan Enterprises Indonesia.
Pasalnya, perusahaan melakukan PHK sepihak kepada 3 orang pengurus serikat
buruh. Terdiri dari Ahmad Faisal sebagai ketua, Tulam wakil ketua, Hendra
Radista wakil sekretaris. Lalu Edison menjabat sekretaris mendapat Surat
Peringatan (SP).
Yumana Sagala Ketua DPC FSB GARTEKS
Jakarta saat diwawancarai membenarkan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan
PHK sepihak kepada 3 pengurus PK PT Tainan Enterprises Indonesia. Dia menilai
bahwa PHK tersebut tidak sesuai etika dan peraturan ketenagakerjaan. Dan
pihaknya sudah memberikan surat kepada perusahaan untuk melakukan proses
Bipartit.
“Kalau surat ketiga juga tak ada
jawaban dari perusahaan, kami segera membuat laporan union bustin dan PHK
sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan tembusan suratnya ke Suku
Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara,” ucapnya, Jakarta (8/9/2021).
Lanjutnya, dia menjelaskan
kronologisnya bahwa pada Minggu 22 Agustus 2021, pekerja/buruh di perusahaan
itu sepakat membentuk Serikat Pekerja/Buruh PK FSB GARTEKS PT Tainan
Enterprises Indonesia. Dalam deklarasi ini juga dihadiri DPC FSB Garteks DKI
Jakarta. Kemudian dicatatkan ke Sudinaker Jakarta Utara pada 24 Agustus 2021
dengan No 2406/1/SP/VIl/2021.
Pada Sabtu, tanggal 4-9-2021, pukul
14.00 WIB Ketua dan Wakil Ketua PK FSB GARTEKS Tainan Enterprises Indonesia
menyerahkan susunan kepengurusan serta surat pencatatan dari Sudinaker Jakarta
Utara. Dimana diterima oleh pihak personalia perusahaan Nuzul Makmur, beserta
bukti tanda terima.
Kemudian, pada Selasa, tanggal 7-9-2021
jam 07.15 WIB saat agenda rapat rutin bagian mekanik, kepala kepala bagian memberitahukan
kepada Ahmad Faisal dan Hendra Radistra mendapat perintah untuk dipindahkan ke
Cianjur Jawa Barat. Alasan mereka dipindahkan karena perusahaan sedang butuh
mekanik yang pintar diwilayah tersebut.
“Namun Ahmad Faisal dan Hendra
Radista menolak, karena alasan penempatan mereka dipindahkan ke Cianjur tidak
ada sesuai keahlian bidangnya,” kata Yumana.
Tak lama setelah menolak perintah itu,
akhirnya kepala bagian langsung memberikan surat peringatan (SP) Jam pada pukul
8.30 WIB. Ahmad Faisal sebagai ketua dipangil akhirnya dipanggil ke personalia
dan bertemu dengan Nuzul Makmur.
Akhirnya pihak personalia
menyampaikan bahwa mulai tanggal 8-9-2021,
Ahmad Faisal tidak boleh lagi masuk kerja. Dan hanya boleh sampai batas pos
security PT Tainan Enterprises Indonesia. Serta menyebutkan akan memberikan
uang konvensasi. Atau uang jasa sebesar
Rp 17.600.000 kepada Ahmad Faisal. Tapi dengan tegas dia menolak.
“Lalu pukul 09.00 WIB Henda Radista ikut
dipanggil. Personalia menyampaikan dirinya dalam proses berhenti bekerja dan ditawarkan
uang konvensasi Rp,11.000.000. Dia juga menolak tawaran itu. Pada siangnya
Edison dipanggil. Ia ditawarkan pindah ke Cianjur, tapi menolak. Akhirnya
mendapat SP kedua. Dan terakhir, hari ini Tulam wakil ketua juga di PHK
sepihak,” ungkapnya.
Yumana menduga dibalik masalah ini
memang ada sentimen. Karena perusahaan tidak suka kehadiran PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises
Indonesia. Padahal, kehadiran mereka dilingkungan perusahaan bertujuan ingin
menjadi mitra dialog dengan perusahaan untuk mensejahterakan buruh, bukan
musuh.
“Sekarang ini ada pengurus dan anggota kami di perusahaan tersebut sedang merasa terintimidasi. Karena mereka takut akan menjadi korban PHK sepihak. Kami akan tetap melakukan pendampingan advokasi kepada semua pengurus dan anggota kami,” tutupnya. (A1)