Baru Berdiri 3 Pengurus Mendapat PHK Sepihak, FSB GARTEKS DKI Jakarta Tegaskan Siap Melawan

Baru Berdiri 3 Pengurus Mendapat PHK Sepihak, FSB GARTEKS DKI Jakarta Tegaskan Siap Melawan

PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises Indonesia

KSBSI.org, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah membuat Indonesia mengalami krisis ekonomi. Sehingga jutaan pekerja/buruh di Indonesia korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagian dirumahkan serta pengurangan upah. Namun lain lagi cerita terhadap buruh di PT Tainan Enterprises Indonesia. Perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara ini terindikasi melakukan PHK sepihak dan pemberangusan serikat buruh (union busting). Jadi bukan alasan Covid-19.

Baca juga:  Konvensi ILO 190 Dan Sebab Mangkraknya Kekerasan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja,

Hal ini terjadi pada Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (PK FSB GARTEKS) PT Tainan Enterprises Indonesia. Pasalnya, perusahaan melakukan PHK sepihak kepada 3 orang pengurus serikat buruh. Terdiri dari Ahmad Faisal sebagai ketua, Tulam wakil ketua, Hendra Radista wakil sekretaris. Lalu Edison menjabat sekretaris mendapat Surat Peringatan (SP).

Yumana Sagala Ketua DPC FSB GARTEKS Jakarta saat diwawancarai membenarkan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan PHK sepihak kepada 3 pengurus PK PT Tainan Enterprises Indonesia. Dia menilai bahwa PHK tersebut tidak sesuai etika dan peraturan ketenagakerjaan. Dan pihaknya sudah memberikan surat kepada perusahaan untuk melakukan proses Bipartit.

“Kalau surat ketiga juga tak ada jawaban dari perusahaan, kami segera membuat laporan union bustin dan PHK sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan tembusan suratnya ke Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara,” ucapnya, Jakarta (8/9/2021).

Lanjutnya, dia menjelaskan kronologisnya bahwa pada Minggu 22 Agustus 2021, pekerja/buruh di perusahaan itu sepakat membentuk Serikat Pekerja/Buruh PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises Indonesia. Dalam deklarasi ini juga dihadiri DPC FSB Garteks DKI Jakarta. Kemudian dicatatkan ke Sudinaker Jakarta Utara pada 24 Agustus 2021 dengan No 2406/1/SP/VIl/2021.

Pada Sabtu, tanggal 4-9-2021, pukul 14.00 WIB Ketua dan Wakil Ketua PK FSB GARTEKS Tainan Enterprises Indonesia menyerahkan susunan kepengurusan serta surat pencatatan dari Sudinaker Jakarta Utara. Dimana diterima oleh pihak personalia perusahaan Nuzul Makmur, beserta bukti tanda terima.

Kemudian, pada Selasa, tanggal 7-9-2021 jam 07.15 WIB saat agenda rapat rutin bagian mekanik, kepala kepala bagian memberitahukan kepada Ahmad Faisal dan Hendra Radistra mendapat perintah untuk dipindahkan ke Cianjur Jawa Barat. Alasan mereka dipindahkan karena perusahaan sedang butuh mekanik yang pintar diwilayah tersebut.

“Namun Ahmad Faisal dan Hendra Radista menolak, karena alasan penempatan mereka dipindahkan ke Cianjur tidak ada sesuai keahlian bidangnya,” kata Yumana.

Tak lama setelah menolak perintah itu, akhirnya kepala bagian langsung memberikan surat peringatan (SP) Jam pada pukul 8.30 WIB. Ahmad Faisal sebagai ketua dipangil akhirnya dipanggil ke personalia dan bertemu dengan Nuzul Makmur.

Akhirnya pihak personalia menyampaikan bahwa  mulai tanggal 8-9-2021, Ahmad Faisal tidak boleh lagi masuk kerja. Dan hanya boleh sampai batas pos security PT Tainan Enterprises Indonesia. Serta menyebutkan akan memberikan uang konvensasi.  Atau uang jasa sebesar Rp 17.600.000 kepada Ahmad Faisal. Tapi dengan tegas dia menolak.

“Lalu pukul 09.00 WIB Henda Radista ikut dipanggil. Personalia menyampaikan dirinya dalam proses berhenti bekerja dan ditawarkan uang konvensasi Rp,11.000.000. Dia juga menolak tawaran itu. Pada siangnya Edison dipanggil. Ia ditawarkan pindah ke Cianjur, tapi menolak. Akhirnya mendapat SP kedua. Dan terakhir, hari ini Tulam wakil ketua juga di PHK sepihak,” ungkapnya.   

Yumana menduga dibalik masalah ini memang ada sentimen. Karena perusahaan tidak suka kehadiran   PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises Indonesia. Padahal, kehadiran mereka dilingkungan perusahaan bertujuan ingin menjadi mitra dialog dengan perusahaan untuk mensejahterakan buruh, bukan musuh.

“Sekarang ini ada pengurus dan anggota kami di perusahaan tersebut sedang merasa terintimidasi. Karena mereka takut akan menjadi korban PHK sepihak. Kami akan tetap melakukan pendampingan advokasi kepada semua pengurus dan anggota kami,” tutupnya. (A1)

Komentar