Saut Pangaribuan: Keterangan Prof Romli Tak Ada Hubungannya dengan Permohonan Penggugat, Bukan Kapasitas!

Saut Pangaribuan: Keterangan Prof Romli Tak Ada Hubungannya dengan Permohonan Penggugat, Bukan Kapasitas!

Saut Pangaribuan SH MH anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI. (Foto: Istimewa).

“Kan kita minta uji formil terhadap pembentukan UU dimana pembentukan UU itu tidak sesuai UU no. 12 Tahun 2011 junto UU no 15 tahun 2019. Itu mau kita tanyakan. Sebenarnya, apakah prosedur pembuatan UU itu telah sesuai dengan UU yang ada atau tidak?”

Baca juga:  Baru Berdiri 3 Pengurus Mendapat PHK Sepihak, FSB GARTEKS DKI Jakarta Tegaskan Siap Melawan,

KSBSI.org, JAKARTA – Tim Kuasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mencermati keterangan Ahli dari Kuasa Presiden untuk perkara 103 dalam lanjutan sidang uji formil UU Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Kamis 9 September 2021.

 

Perkara nomor 103 adalah perkara yang diajukan KSBSI. Dalam persidangan, Kuasa Presiden Joko Widodo menghadirkan Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH LL.M sebagai Ahli untuk perkara 103.

 

Prof Romli adalah seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Ia juga dikenal sebagai pakar hukum pidana. Ia juga anggota Tim Perumus Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Mencermati keterangan Prof Romli, Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI Saut Pangaribuan mengatakan, Prof Romli yang ia ketahui merupakan ahli pidana dan hal itu tercermin dalam keterangan ahlinya di persidangan.

 

“Karena dalam keterangannya, semua menjelaskan tentang pidana. Kan menjelaskan tentang korupsi.. yaa. Tidak ada hubungannya dengan apa yang menjadi permohonan kita di Mahkamah Konstitusi,” kata Saut Pangaribuan saat ditemui Media KSBSI usai persidangan daring di kantor Pusat KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).

 

“Kan kita minta uji formil terhadap pembentukan UU dimana pembentukan UU itu tidak sesuai UU no. 12 Tahun 2011 junto UU no 15 tahun 2019. Itu mau kita tanyakan. Sebenarnya, apakah prosedur pembuatan UU itu telah sesuai dengan UU yang ada atau tidak?” tandasnya.

 

Saut mengakui, semula ingin mengajukan pertanyaan, namun sesi pertanyaan kepada Ahli sudah ditutup oleh Mahkamah. Yang ingin ia pertanyakan adalah, apakah kapasitas Prof Romli memberikan kesaksian sebagai Ahli?

 

“Karena kita ketahui dia (Prof romli) Ahli Pidana? Jangan-jangan nanti kita bertanya, kalau di kesehatan ada penyakit ginjal, ntar kita nanya penyakit jantung, akhirnya kan ini jadi salah konsultasi.. Obatnya juga salah. Kalau obatnya salah.. ya penyakitnya nggak sembuh.. makin parah. Contohnya apa konsultasi yang salah dan obatnya juga salah? UU (Cipta Kerja) ini dibuat oleh Menko Perekonomian? Itu obat yang salah sebenarnya. Konsultasi salah, tempat yang salah penempatannya. Itu yang harus kita tanya ke Ahli.” paparnya.

 

Kemudian, kata Saut, apakah pembentukan UU yang menyalahi UU no 12 tahun 2011 junto UU no 15 tahun 2019 sudah sesuai? Apa konsekuensi hukumnya? “itu yang harus dipertegas,” kata dia.

 

Menurut pendapatnya, dari sejumlah pertanyaan yang diajukan Kuasa KSBSI, Saut berpendapat, Prof Romli tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan benar, namun, Saut menyebutnya, Prof Romli hanya bercerita tentang dia turut serta dalam pembuatan PP (Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja) dan bla..bla..bla.. macam-macam. Tapi, gugatan uji formil itu tidak berdiri sendiri, bukan hanya gugatan untuk perkara 103 saja namun ada gugatan perkara yang lain (perkara no 91, 105, 107, 4 dan 6).

 

Selain mencermati keterangan Prof Romli, Saut juga mencermati keterangan Ahli untuk perkara nomor 4, Turro Selrits Wongkaren SE MA Ph.D. Ahli yang meraih gelar Master of Art (in Economics) University of hawaii-Manoa, dan Ahli untuk perkara nomor 6, Ahmad Redi sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan dan Hukum Sumber Daya Alam.

 

Saut mengatakan, selain Ahmad Redi, dua Ahli yang dihadirkan dinilainya bukan kapasitas sebagai ahli hukum tata negara. Yang satu Ahli Pidana, yang satu lagi Ahli perekonomian. Menurut Saut, keahliannya tidak ada hubungannya dengan perkara ini, terutama perkara 103.

 

“Memang dia (Ahli) tau, tetapi kapasitas keahliannya yang harus dipertanyakan. Kalau diperadilan lain, bisa Kita tolak,” katanya.

 

Ia berpendapat, keterangan Ahli yang dihadirkan Kuasa Presiden tidak bisa membantah dalil-dalil yang disampaikan para penggugat.

 

“Ahli ini, kalau saya pandang, tidak bisa membantah dalil-dalil yang disampaikan para penggugat. Bukan hanya 103 yaa, perkara-perkara lain juga.” tandasnya. [REDHuge/KBB]

Komentar