“Kan kita minta uji formil terhadap pembentukan UU dimana pembentukan UU itu tidak sesuai UU no. 12 Tahun 2011 junto UU no 15 tahun 2019. Itu mau kita tanyakan. Sebenarnya, apakah prosedur pembuatan UU itu telah sesuai dengan UU yang ada atau tidak?”
Baca juga: Baru Berdiri 3 Pengurus Mendapat PHK Sepihak, FSB GARTEKS DKI Jakarta Tegaskan Siap Melawan,
KSBSI.org, JAKARTA – Tim Kuasa
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mencermati keterangan Ahli
dari Kuasa Presiden untuk perkara 103 dalam lanjutan sidang uji formil UU Cipta
Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Kamis 9 September
2021.
Perkara nomor 103 adalah perkara yang
diajukan KSBSI. Dalam persidangan, Kuasa Presiden Joko Widodo menghadirkan
Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH LL.M sebagai Ahli untuk perkara 103.
Prof Romli adalah seorang akademisi atau
guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas
Padjadjaran. Ia juga dikenal sebagai pakar hukum pidana. Ia juga anggota Tim
Perumus Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Mencermati keterangan Prof Romli,
Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI Saut Pangaribuan mengatakan, Prof Romli yang ia
ketahui merupakan ahli pidana dan hal itu tercermin dalam keterangan ahlinya di
persidangan.
“Karena dalam keterangannya, semua
menjelaskan tentang pidana. Kan menjelaskan tentang korupsi.. yaa. Tidak ada
hubungannya dengan apa yang menjadi permohonan kita di Mahkamah Konstitusi,”
kata Saut Pangaribuan saat ditemui Media KSBSI usai persidangan daring di
kantor Pusat KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
“Kan kita minta uji formil terhadap
pembentukan UU dimana pembentukan UU itu tidak sesuai UU no. 12 Tahun 2011
junto UU no 15 tahun 2019. Itu mau kita tanyakan. Sebenarnya, apakah prosedur
pembuatan UU itu telah sesuai dengan UU yang ada atau tidak?” tandasnya.
Saut mengakui, semula ingin mengajukan
pertanyaan, namun sesi pertanyaan kepada Ahli sudah ditutup oleh Mahkamah. Yang
ingin ia pertanyakan adalah, apakah kapasitas Prof Romli memberikan kesaksian
sebagai Ahli?
“Karena kita ketahui dia (Prof romli)
Ahli Pidana? Jangan-jangan nanti kita bertanya, kalau di kesehatan ada penyakit
ginjal, ntar kita nanya penyakit jantung, akhirnya kan ini jadi salah
konsultasi.. Obatnya juga salah. Kalau obatnya salah.. ya penyakitnya nggak
sembuh.. makin parah. Contohnya apa konsultasi yang salah dan obatnya juga
salah? UU (Cipta Kerja) ini dibuat oleh Menko Perekonomian? Itu obat yang salah
sebenarnya. Konsultasi salah, tempat yang salah penempatannya. Itu yang harus
kita tanya ke Ahli.” paparnya.
Kemudian, kata Saut, apakah pembentukan
UU yang menyalahi UU no 12 tahun 2011 junto UU no 15 tahun 2019 sudah sesuai?
Apa konsekuensi hukumnya? “itu yang harus dipertegas,” kata dia.
Menurut pendapatnya, dari sejumlah
pertanyaan yang diajukan Kuasa KSBSI, Saut berpendapat, Prof Romli tidak
menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan benar, namun, Saut menyebutnya, Prof
Romli hanya bercerita tentang dia turut serta dalam pembuatan PP (Peraturan
Pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja) dan bla..bla..bla.. macam-macam.
Tapi, gugatan uji formil itu tidak berdiri sendiri, bukan hanya gugatan untuk
perkara 103 saja namun ada gugatan perkara yang lain (perkara no 91, 105, 107,
4 dan 6).
Selain mencermati keterangan Prof Romli,
Saut juga mencermati keterangan Ahli untuk perkara nomor 4, Turro Selrits
Wongkaren SE MA Ph.D. Ahli yang meraih gelar Master of Art (in Economics)
University of hawaii-Manoa, dan Ahli untuk perkara nomor 6, Ahmad Redi sebagai
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Hukum Lingkungan dan Hukum Sumber Daya Alam.
Saut mengatakan, selain Ahmad Redi, dua
Ahli yang dihadirkan dinilainya bukan kapasitas sebagai ahli hukum tata negara.
Yang satu Ahli Pidana, yang satu lagi Ahli perekonomian. Menurut Saut,
keahliannya tidak ada hubungannya dengan perkara ini, terutama perkara 103.
“Memang dia (Ahli) tau, tetapi kapasitas
keahliannya yang harus dipertanyakan. Kalau diperadilan lain, bisa Kita tolak,”
katanya.
Ia berpendapat, keterangan Ahli yang
dihadirkan Kuasa Presiden tidak bisa membantah dalil-dalil yang disampaikan
para penggugat.
“Ahli ini, kalau saya pandang, tidak
bisa membantah dalil-dalil yang disampaikan para penggugat. Bukan hanya 103
yaa, perkara-perkara lain juga.” tandasnya. [REDHuge/KBB]