Pemerintah Ajak Pekerja Informal Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Alasannya?

 Pemerintah Ajak Pekerja Informal Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Alasannya?

.

KSBSI.org, Jakarta - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) supaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, tujuannya agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Dia mengakui, pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Baca juga:  Menaker Klaim Dana BSU Sudah Disalurkan Kepada 3,2 Juta Pekerja,

"Apalagi dimasa pandemi pekerja informal naik signifikan. Data Februari 2021, pekerja informal jumlahnya 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah. Dan penerima upah 40-an persen," ucapnya saat acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu kemarin (11/9/2021).

Menurutnya, pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya  mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal," ungkapnya.

Kata Menaker, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," tutupnya. (A1)         

Komentar