KSBSI.org, Jakarta - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) supaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, tujuannya agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Dia mengakui, pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Baca juga: Menaker Klaim Dana BSU Sudah Disalurkan Kepada 3,2 Juta Pekerja,
"Apalagi dimasa pandemi pekerja informal
naik signifikan. Data Februari 2021, pekerja informal jumlahnya 59 persen,
hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah. Dan penerima upah 40-an
persen," ucapnya saat acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi
Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu kemarin (11/9/2021).
Menurutnya, pekerja formal maupun informal,
keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini
membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga,
pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau
suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun
pekerjaannya mulai dari kecelakaan kerja
sampai meninggal," ungkapnya.
Kata Menaker, dengan membayar iuran program
mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya,
serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika
peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka
pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover
tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan
generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," tutupnya.
(A1)