KSBSI.org, Yumana Sagala Ketua Cabang DPC Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) DKI Jakarta menegaskan tetap mengadvokasi kepada Pengurus Komisariat (PK) tingkat perusahaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT. Tainan Enterprises Indonesia, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara.
Baca juga: Bagaimana Cara Buruh Menghadapi Ancaman Robotisasi di Dunia Kerja?,
Berdasarkan laporan dari anggotanya, pada
Jumat kemarin pihak perusahaan memerintahkan semua kepala bagian memberikan
formulir Serikat Pekerja Tingkat Perusahan (SPTP) kepada buruh supaya menjadi
anggota.
“Sebelumnya formulir SPTP ini tidak pernah
disebarkan. Tapi entah kenapa tiba-tiba diberikan kepada buruh supaya ikut bergabung
serta mengklaim SPTP tersebut adalah peraturan perusahaan. Bagi yang tidak mau
bergabung akan mendapat sanksi,” ucapnya, , saat diwawancarai, Jakarta, Selasa
(14/9/2021).
Termasuk, semua pengurusnya diwajibkan
mengisi formulirnya dan diminta mundur dari FSB GARTEKS tingkat perusahaan.
Menurutnya, masalah pemberian formulir SPTP kepada buruh itu dinilainya ada
kesan intimidasi. Namun untuk sementara ini, dia menyarankan semua pengurus dan
anggotanya mengikuti aturan, supaya konflik tidak semakin menajam.
“Sebenarnya DPC FSB GARTEKS juga melakukan
inisiatif baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sudah melayangkan surat
kedua kalinya ke perusahaan untuk proses Bipartit. Tapi mereka belum memberi
tanggapan,” terangnya.
Kalau tak ada titik terang, pihaknya akan
membawanya masalah ini ke jalur Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
DKI Jakarta. Dan kabar terakhir, anggotanya yang perempuan di perusahann itu,
sekarang ini pun sering mendapat intimidasi. Seperti dipindahkan posisi kerja
dengan alasan target produksi perusahaan.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan Dewan
Pengurus Pusat (DPP) FSB GARTEKS dan disarankan, tahap awal penyelesaiannya
harus tetap mematuhi aturan undang-undang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Yumana mengatakan, walau pengurusnya sedang
mendapat perlakuan yang dianggapnya tidak adil, namun jumlah anggotanya di
perusahaan tersebut justru semakin bertambah. Dan DPC FSB GARTEKS DKI Jakarta
akan berkomitmen membela hak buruh di perusahaan itu dan melawan segala bentuk
pemberangusan serikat buruh.
Kronologis
Sebelumnya, Yumana menjelaskan kronologis
awal perselisihan. Pada Minggu 22 Agustus 2021, pekerja/buruh di perusahaan itu
sepakat membentuk Serikat Pekerja/Buruh PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises
Indonesia. Dalam deklarasi ini juga dihadiri DPC FSB Garteks DKI Jakarta. Lalu
dicatatkan ke Sudinaker Jakarta Utara pada 24 Agustus 2021 dengan No
2406/1/SP/VIl/2021.
Pada Sabtu 4-9-2021, pukul 14.00 WIB Ketua
dan Wakil Ketua PK FSB GARTEKS Tainan Enterprises Indonesia menyerahkan susunan
kepengurusan serta surat pencatatan dari Sudinaker Jakarta Utara. Dimana
diterima oleh pihak personalia perusahaan Nuzul Makmur, beserta bukti tanda
terima.
Kemudian, pada Selasa, tanggal 7-9-2021 jam
07.15 WIB saat agenda rapat rutin bagian mekanik, kepala kepala bagian
memberitahukan kepada Ahmad Faisal dan Hendra Radistra mendapat perintah untuk
dipindahkan ke Cianjur Jawa Barat. Alasan mereka dipindahkan karena perusahaan
sedang butuh mekanik yang pintar diwilayah tersebut. Namun Ahmad Faisal dan
Hendra Radista menolak, karena alasan penempatan mereka dipindahkan ke Cianjur
tidak ada sesuai keahlian bidangnya.
Tak lama setelah menolak perintah itu,
akhirnya kepala bagian langsung memberikan surat peringatan (SP) Jam pada pukul
8.30 WIB. Ahmad Faisal sebagai ketua dipangil akhirnya dipanggil ke personalia
dan bertemu dengan Nuzul Makmur.
Akhirnya pihak personalia menyampaikan
mulai tanggal 8-9-2021, Ahmad Faisal tidak boleh lagi masuk kerja. Dan hanya
boleh sampai batas pos security PT Tainan Enterprises Indonesia. Serta
menyebutkan akan memberikan uang konvensasi.
Atau uang jasa sebesar Rp 17.600.000 kepada Ahmad Faisal. Tapi dengan
tegas dia menolak.
Pada pukul 09.00 WIB Henda Radista ikut
dipanggil. Personalia menyampaikan dirinya dalam proses berhenti bekerja dan
ditawarkan uang konvensasi Rp,11.000.000. Dia juga menolak tawaran itu. Pada
siangnya Edison dipanggil. Ia ditawarkan pindah ke Cianjur, tapi menolak.
Akhirnya mendapat SP kedua. Dan terakhir, hari ini Tulam wakil ketua juga di
PHK sepihak.
Yumana menduga dibalik masalah ini memang
ada sentimen. Karena perusahaan tidak suka kehadiran PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises
Indonesia. Dia menegaskan kehadiran serikat buruhnya dilingkungan perusahaan
ingin menjadi mitra dialog untuk mensejahterakan buruh. Bukan menjadi musuh.
(A1)