Pasca PHK Sepihak, FSB GARTEKS DKI Jakarta Tegaskan Tetap Membela Pengurusnya di PT. Tainan Enterprises Indonesia

Pasca PHK Sepihak, FSB GARTEKS DKI Jakarta Tegaskan Tetap Membela Pengurusnya di PT. Tainan Enterprises Indonesia

.

KSBSI.org, Yumana Sagala Ketua Cabang DPC Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) DKI Jakarta menegaskan tetap mengadvokasi kepada Pengurus Komisariat (PK) tingkat perusahaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT. Tainan Enterprises Indonesia, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara.

Baca juga:  Bagaimana Cara Buruh Menghadapi Ancaman Robotisasi di Dunia Kerja?,

Berdasarkan laporan dari anggotanya, pada Jumat kemarin pihak perusahaan memerintahkan semua kepala bagian memberikan formulir Serikat Pekerja Tingkat Perusahan (SPTP) kepada buruh supaya menjadi anggota.

“Sebelumnya formulir SPTP ini tidak pernah disebarkan. Tapi entah kenapa tiba-tiba diberikan kepada buruh supaya ikut bergabung serta mengklaim SPTP tersebut adalah peraturan perusahaan. Bagi yang tidak mau bergabung akan mendapat sanksi,” ucapnya, , saat diwawancarai, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Termasuk, semua pengurusnya diwajibkan mengisi formulirnya dan diminta mundur dari FSB GARTEKS tingkat perusahaan. Menurutnya, masalah pemberian formulir SPTP kepada buruh itu dinilainya ada kesan intimidasi. Namun untuk sementara ini, dia menyarankan semua pengurus dan anggotanya mengikuti aturan, supaya konflik tidak semakin menajam. 

“Sebenarnya DPC FSB GARTEKS juga melakukan inisiatif baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sudah melayangkan surat kedua kalinya ke perusahaan untuk proses Bipartit. Tapi mereka belum memberi tanggapan,” terangnya.

Kalau tak ada titik terang, pihaknya akan membawanya masalah ini ke jalur Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta. Dan kabar terakhir, anggotanya yang perempuan di perusahann itu, sekarang ini pun sering mendapat intimidasi. Seperti dipindahkan posisi kerja dengan alasan target produksi perusahaan.

“Kami juga sudah berkonsultasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB GARTEKS dan disarankan, tahap awal penyelesaiannya harus tetap mematuhi aturan undang-undang ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Yumana mengatakan, walau pengurusnya sedang mendapat perlakuan yang dianggapnya tidak adil, namun jumlah anggotanya di perusahaan tersebut justru semakin bertambah. Dan DPC FSB GARTEKS DKI Jakarta akan berkomitmen membela hak buruh di perusahaan itu dan melawan segala bentuk pemberangusan serikat buruh.

Kronologis                      

Sebelumnya, Yumana menjelaskan kronologis awal perselisihan. Pada Minggu 22 Agustus 2021, pekerja/buruh di perusahaan itu sepakat membentuk Serikat Pekerja/Buruh PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises Indonesia. Dalam deklarasi ini juga dihadiri DPC FSB Garteks DKI Jakarta. Lalu dicatatkan ke Sudinaker Jakarta Utara pada 24 Agustus 2021 dengan No 2406/1/SP/VIl/2021.

Pada Sabtu 4-9-2021, pukul 14.00 WIB Ketua dan Wakil Ketua PK FSB GARTEKS Tainan Enterprises Indonesia menyerahkan susunan kepengurusan serta surat pencatatan dari Sudinaker Jakarta Utara. Dimana diterima oleh pihak personalia perusahaan Nuzul Makmur, beserta bukti tanda terima.

Kemudian, pada Selasa, tanggal 7-9-2021 jam 07.15 WIB saat agenda rapat rutin bagian mekanik, kepala kepala bagian memberitahukan kepada Ahmad Faisal dan Hendra Radistra mendapat perintah untuk dipindahkan ke Cianjur Jawa Barat. Alasan mereka dipindahkan karena perusahaan sedang butuh mekanik yang pintar diwilayah tersebut. Namun Ahmad Faisal dan Hendra Radista menolak, karena alasan penempatan mereka dipindahkan ke Cianjur tidak ada sesuai keahlian bidangnya.

Tak lama setelah menolak perintah itu, akhirnya kepala bagian langsung memberikan surat peringatan (SP) Jam pada pukul 8.30 WIB. Ahmad Faisal sebagai ketua dipangil akhirnya dipanggil ke personalia dan bertemu dengan Nuzul Makmur.

Akhirnya pihak personalia menyampaikan mulai tanggal 8-9-2021, Ahmad Faisal tidak boleh lagi masuk kerja. Dan hanya boleh sampai batas pos security PT Tainan Enterprises Indonesia. Serta menyebutkan akan memberikan uang konvensasi.  Atau uang jasa sebesar Rp 17.600.000 kepada Ahmad Faisal. Tapi dengan tegas dia menolak.

Pada pukul 09.00 WIB Henda Radista ikut dipanggil. Personalia menyampaikan dirinya dalam proses berhenti bekerja dan ditawarkan uang konvensasi Rp,11.000.000. Dia juga menolak tawaran itu. Pada siangnya Edison dipanggil. Ia ditawarkan pindah ke Cianjur, tapi menolak. Akhirnya mendapat SP kedua. Dan terakhir, hari ini Tulam wakil ketua juga di PHK sepihak.  

Yumana menduga dibalik masalah ini memang ada sentimen. Karena perusahaan tidak suka kehadiran   PK FSB GARTEKS PT Tainan Enterprises Indonesia. Dia menegaskan kehadiran serikat buruhnya dilingkungan perusahaan ingin menjadi mitra dialog untuk mensejahterakan buruh. Bukan menjadi musuh. (A1)

 

Komentar