Dialog Bersama Menaker dan Aktivis Buruh Perempuan, Salah Satunya Bahas RUU PKS

 Dialog Bersama Menaker dan Aktivis Buruh Perempuan, Salah Satunya Bahas RUU PKS

KSBSI.org, JAKARTA- Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap kepada aktivis pekerja/buruh perempuan di serikat buruh untuk terlibat membela kesejahteraan buruh. Termasuk memperjuangkan hak kesetaraan gender di perusahaan. Sehingga tak ada lagi praktik kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan kerja. Hal ini disampaikannya dalam agenda “Dialog Menteri Ketenagakerjaan dengan Pimpinan Perempuan Serikat Pekerja’ di Kota Bandung Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Pemerintah Ajak Pekerja Informal Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Alasannya? ,

Ada beberapa poin pembahasan dalam dialog tersebut. Diantaranya, membahas isu perkembangan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR di Gedung Parlemen Senayan. Sebagai, perwakilan pemerintah, Menaker mendukung RUU ini untuk disahkan. Karena melindungi perempuan pekerja formal dan informal dari kekekerasan seksual di dunia kerja. 

Dian Yudianingsih Ketua Komisi Kesetaraan Perempuan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Barat yang hadir dalam dipertemuan menyambut baik agenda dialog yang digelar itu. Dimana, salah satunya aktivis buruh perempuan memang sudah lama mendesak RUU PKS agar segera disahkan. 

“Kami juga berharap pemerintah segera meratifikasi konvensi ILO No. 190 Tentang Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja,” ucapnya saat diwawancarai melalui seluler.

Menurutnya, jika RUU PKS disahkan oleh DPR dan pemerintah sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Termasuk kepada  buruh perempuan pun semakin terlindungi. Karena sudah memiliki legalitas hukum kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual di dunia kerja.

Dalam dialog tersebut, Dian Yudianingsih mengatakan Menaker Ida Fauziyah sangat berharap    kepada berharap aktivis buruh perempuan untuk intens melakukan advokasi dan kampanye untuk menolak segala bentuk praktik pelecehan dan kekerasan berbasis gender. Dan harus rutin berdialog dengan perusahaan dalam mewujudkan kenyamanan pekerja perempuan di dunia kerja.

Dian Yudianingsih juga menjelaskan bahwa peran aktivis buruh perempuan sangat berat. Karena selain dia bekerja, mengurus rumah tangga tapi juga memiliki tanggung jawab  membela dan mendidik anggotanya. Karena itulah, dia menyampaikan aktivis buruh perempuan harus sering mengajak dialog suaminya, supaya bisa berbagi peran dan tidak terjadi kesalahpahaman komunikasi.

Artinya, membangun kesadaran akan pentingnya pekerja perempuan terlindungi dari bahaya kekerasan dan pelecehan seksual tak hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja. Melainkan semua pihak harus terlibat melakukan penyadaran, melalui edukasi dan kampanye.

“Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja selama ini karena kepala daerah, seperti gubernur, bupati dan walikota masih minim memiliki kesadaran agar masalah ini segera diselesaikan,” ungkapnya.   

Dan intinya, lintas serikat buruh/pekerja lainnya harus kompak mendukung RUU PKS untuk segera disahkan. Karena tujuannya baik untuk memutus rantai kekerasan berbasis gender di dunia kerja dan masyarakat. (A1)      

                                                                                                             

Komentar