KSBSI.org, Jakarta-Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Hal tersebut diperparah dengan kehadiran pandemi Covid-19. Menyikapi hal itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Regulasi dan Adopsi Kebutuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)’pada Jumat - Sabtu (16-17/08/2021).
Baca juga: KSBSI Desak Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 190/2019,
Acara dibuka oleh Presiden DEN KSBSI, Elly
Rosita Silaban, SH dan dihadiri oleh beberapa perwakilan Serikat buruh/serikat pekerja lain
seperti SPSI, KSPN dan Federasi-federasi
yang beraffiliasi ke KSBSI yaitu FSB Kamiparho, FSB Nikeuba, FSB
Garteks, FKUI, FTA, FESDIKARI, HUKATAN dan LOMENIK, KIKES
Jumlah peserta yang hadir
sebanyak 45 orang.
“Sanksi atas pelanggaran penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tercantum dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 sudah ketinggalan jaman.Apalagi, sanksi itu
tergolong rendah dibandingkan perkembangan ekonomi sekarang yakni kurungan tiga
bulan atau denda sebesar Rp100.000. Hal inilah yang membuat kami
menyelenggarakn acara hari ini khusus membahas implementasi K3 ”. Ungkap Elly.
Selanjutnya Elly menambahkan, pengawasan saat
ini masih lemah akibat kekurangan personil dan belum prioritas bagi pimpinan
perusahaan. Kemudian pemeriksaan peralatan dan lingkungan kerja masih terbatas
dan kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran tentang K3, Tegas Elly.
Artinya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
1970 Pasal 15 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi. “Ini UU sudah lama dan
isinya sudah tak sesuai dengan keadaan saat ini. Hukuman bagi pihak yang
bertanggung jawab atas kecelakaan kerja cuma tiga bulan,Sudah tidak mengkomodir
dan tigak berpihak pada buruh”.
Sementara itu Eduard Marpaung, yang sering
akrab dipanggil Bang Edo, selaku
Ketua Program kerja sama antar lembaga dan Sosial Dialog, didapuk sebagai Mentor
kegiatan FGD “Regulasi dan Adopsi
Kebutuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)’, menjelaskan bahwa korelasi
pelaksanaan K3 dan Kecelakaan kerja saat ini, banyaknya kecelakaan kerja di
sejumlah perusahaan di Indonesia karena pengawasan ketenagakerjaan baik yang
berasal dari Dinas Tenaga Kerja tingkat kabupaten dan provinsi maupun dari
Kemnaker tidak menjalankan tugas secara professional, Ungkap Bang Edo.
“Pengawasan dan pelaksanaan K3 buruk dan
tidak berpihak kepada buruh/pekerja karena hingga kini pelaksanaan sistem
menajemen K3 belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata kepada buruh.
Akibatnya, buruh rentan menghadapi risiko, bahkan mengancam keselamatan jiwa
saat bekerja”.Lanjut Bang Edo.
UU Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 adalah UU yang keberadaannya “abadi” karena tidak tersentuh sama sekali dengan perubahan jaman. Bahkan wacana perubahan UU K3 ini hanya hidup disaat-saat tertentu, Untuk itu KSBSI menginisiasi dan mengajak seluruh serikat buruh di Indonesia untuk bersama-sama menggodog konsep perubahan UU K3 yang implementasinya menyesuaikan jaman dan berpihak pada buruh.Pungkas Elly. [SY]