KSBSI.org, Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjalankan agenda ‘Desa Migran Produktif (Desmigratif)’ pada 2021 ini. Dia mengatakan ada 4 poin penting program itu. Pertama sebagai informasi pendataan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Kemnaker Perkuat Komitmen Bidang Ketenagakerjaan Bagi Disabilitas di Daerah,
“Kedua untuk parenting atau tanggung jawab negara dalam
membina anak-anak PMI yang ditinggal orang tuanya bekerja diluar negeri. Supaya
tidak terjerat pemakaian narkoba, pergaulan seks bebas dan sebagainya, Ketiga
melakukan pemberdayaan ekonomi dan keempat menjalankan koperasi,” ucapnya, saat
diwawancarai, di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (20/9/21).
Kata Yatini, pemerintah menunjuk 2 orang tenaga operator
untuk menjalankan program itu disetiap desa yang sudah ditunjuk. Dan sebelum
diterjunkan ke desa yang ditunjuk, diberi pelatihan dahulu selama 3 bulan. Program ini sebenarnya sudah dijalankan pada
2017 sampai 2019 dan tahun ini dimulai kembali.
“Kalau tidak salah Kemnaker sekarang ini sedang menyusun
rencana program parenting. Supaya anak-anak PMI ini kedepannya tidak mengikuti
jejak orang tuanya. Tapi menjadi generasi muda kreatif dan wirausahawan di desa
mereka masing-masing,” ungkapnya.
Sekadar tahu, program desmigratif yang dijalankan pemerintah
tidak berlaku untuk semua desa diseluruh Indonesia. Namun hanya desa tertentu
saja yang dianggap warga desanya banyak menjadi PMI diluar negeri.
“Kalau tidak salah, dulu itu ada 250 desa yang menjadi desa
binaan program desmigratif dan menyiapkan 500 orang tenaga operator. Kalau
untuk tahun ini saya belum tahu apakah ada penambahan atau tidak,” ujarnya.
Dia menyampaikan KSBSI sebenarnya juga sudah menjalankan
program desmigratif yang bekerja sama dengan CNV International melalui agenda
MRC. Dimana salah satunya, melakukan dialog dan pencerahan kepada kepala desa
tentang pentingnya perlindungan PMI serta memahami undang-undang perlindungan
PMI.
“Intinya edukasi yang disampaikan kepada kepala desa,
bagaimana menyadarkan mereka. Agar warganya tidak menjadi korban human
trafficking (perdagangan orang) diluar negeri yang dilakukan para sindikat
kejahatan yang sudah terorganisir,” pungkasnya.
Saat ini KSBSI sudah memiliki pendampingan 18 desa di
Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung . Dari hasil sosialisasi yag
dijalankan, pada umumnya kepala desa
dari pendampingan ini sudah memiliki kesadaran tentang perlunya
perlindungan PMI melalui undang-undangnya sejauh ini, kesadaran kepala desa.
(AI]