KSBSI Sambut Baik Program Desmigratif untuk PMI

 KSBSI Sambut Baik Program Desmigratif untuk PMI

.

KSBSI.org, Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjalankan agenda ‘Desa Migran Produktif (Desmigratif)’ pada 2021 ini. Dia mengatakan ada 4 poin penting program itu. Pertama sebagai informasi pendataan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga:  Kemnaker Perkuat Komitmen Bidang Ketenagakerjaan Bagi Disabilitas di Daerah,

“Kedua untuk parenting atau tanggung jawab negara dalam membina anak-anak PMI yang ditinggal orang tuanya bekerja diluar negeri. Supaya tidak terjerat pemakaian narkoba, pergaulan seks bebas dan sebagainya, Ketiga melakukan pemberdayaan ekonomi dan keempat menjalankan koperasi,” ucapnya, saat diwawancarai, di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (20/9/21).

Kata Yatini, pemerintah menunjuk 2 orang tenaga operator untuk menjalankan program itu disetiap desa yang sudah ditunjuk. Dan sebelum diterjunkan ke desa yang ditunjuk, diberi pelatihan dahulu selama 3 bulan.  Program ini sebenarnya sudah dijalankan pada 2017 sampai 2019 dan tahun ini dimulai kembali.

“Kalau tidak salah Kemnaker sekarang ini sedang menyusun rencana program parenting. Supaya anak-anak PMI ini kedepannya tidak mengikuti jejak orang tuanya. Tapi menjadi generasi muda kreatif dan wirausahawan di desa mereka masing-masing,” ungkapnya.

Sekadar tahu, program desmigratif yang dijalankan pemerintah tidak berlaku untuk semua desa diseluruh Indonesia. Namun hanya desa tertentu saja yang dianggap warga desanya banyak menjadi PMI diluar negeri.

“Kalau tidak salah, dulu itu ada 250 desa yang menjadi desa binaan program desmigratif dan menyiapkan 500 orang tenaga operator. Kalau untuk tahun ini saya belum tahu apakah ada penambahan atau tidak,” ujarnya.

Dia menyampaikan KSBSI sebenarnya juga sudah menjalankan program desmigratif yang bekerja sama dengan CNV International melalui agenda MRC. Dimana salah satunya, melakukan dialog dan pencerahan kepada kepala desa tentang pentingnya perlindungan PMI serta memahami undang-undang perlindungan PMI.

“Intinya edukasi yang disampaikan kepada kepala desa, bagaimana menyadarkan mereka. Agar warganya tidak menjadi korban human trafficking (perdagangan orang) diluar negeri yang dilakukan para sindikat kejahatan yang sudah terorganisir,” pungkasnya.

Saat ini KSBSI sudah memiliki pendampingan 18 desa di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung . Dari hasil sosialisasi yag dijalankan, pada umumnya kepala desa  dari pendampingan ini sudah memiliki kesadaran tentang perlunya perlindungan PMI melalui undang-undangnya sejauh ini, kesadaran kepala desa. (AI] 

Komentar