KSBS.or,g, Jakarta - Komisi IX DPR RI laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI. Dalam RDP dan RDPU tersebut Komisi IX DPR RI meminta penjelasan pengawasan klaim Jaminan hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja/buruh yang terkena PHK dimasa pandemic covid 19 serta penjelasan pengawasan atas program-program bantuan BPJS Ketenagakerjaan dalam merinngankan beban pekerja/buruh korban PHK dan dirumahkan pada masa covid 19.
Baca juga: Aksi Damai Peringati Hari Pariwisata Se-Dunia ,
Dalam
RDP dan RDPU tersebut anggota Komisi IX
DPR RI Sri Meliyana meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi
manfaat jaminan pensiun dengan nominal paling sedikit Rp300 ribu dan paling
banyak Rp3.600.000,- setiap bulan. Menurutnya, angka tersebut perlu ditinjau
kembali agar lebih dapat bermanfaat bagi penerima manfaat jaminan pensiun.
Hal
tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan,
Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung
Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Elly
Rosita Silaban Selaku presiden KSBSI yang hadir didampingi oleh Sekjend
DEN KSBSI, mengatakan Jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta atau
ahli warisnya, setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau
meninggal, paling sedikit 300rb/bulan atau paling banyak 3,6juta/bulan.
“Sementara
itu regulas Jaminan Pensiunan itu Dibuat
2015 dan akan ditinjau sekali 3 tahun, sampai sekarang kami belum pernah
mendengar peninjauannya (2015-2021). Sementara SP/SB belum banyak mendorong
kenaikan iuran program pensiun”.Tambah Elly.
Selanjutnya
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra,
mengungkapkan "Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk
meningkatkan angka Rp300 ribu ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi
rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300 ribu."
Untuk
itu, Sri berharap manfaat jaminan pensiun tersebut dapat ditinjau kembali
sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar bisa mendapatkan formula yang tepat.
"Tapi Rp300 ribu ini menurut saya menyedihkan, tolonglah kita cari
formulanya. Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka
terendah ini tidak Rp300 ribu, supaya lebih mengena terhadap
kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat," tambahnya
Dalam
RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan
kesimpulan rapat menegaskan, Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) untuk melakukan evaluasi dan review terhadap regulasi manfaat
jaminan pensiun.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja," tandasnya.[SY]