KSBSI sepakat dengan Komisi IX DPRI, Kemnaker Harus Evaluasi Regulasi Jaminan Pensiun

KSBSI sepakat dengan Komisi IX DPRI, Kemnaker Harus Evaluasi Regulasi Jaminan Pensiun

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,

KSBS.or,g, Jakarta - Komisi IX DPR RI laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI. Dalam RDP dan RDPU tersebut Komisi IX DPR RI meminta penjelasan pengawasan klaim Jaminan hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja/buruh yang terkena PHK dimasa pandemic covid 19 serta penjelasan pengawasan atas program-program bantuan BPJS Ketenagakerjaan dalam merinngankan beban pekerja/buruh korban PHK dan dirumahkan pada masa covid 19.

Baca juga:  Aksi Damai Peringati Hari Pariwisata Se-Dunia ,

Dalam RDP dan RDPU tersebut  anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi manfaat jaminan pensiun dengan nominal paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3.600.000,- setiap bulan. Menurutnya, angka tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih dapat bermanfaat bagi penerima manfaat jaminan pensiun.

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).


Elly Rosita Silaban Selaku presiden KSBSI yang hadir didampingi oleh Sekjend DEN KSBSI, mengatakan Jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak  bagi peserta atau ahli warisnya, setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal, paling sedikit 300rb/bulan atau paling banyak 3,6juta/bulan.

“Sementara itu regulas  Jaminan Pensiunan itu Dibuat 2015 dan akan ditinjau sekali 3 tahun, sampai sekarang kami belum pernah mendengar peninjauannya (2015-2021). Sementara SP/SB belum banyak mendorong kenaikan iuran program pensiun”.Tambah Elly.

Selanjutnya Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan "Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300 ribu ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300 ribu."

Untuk itu, Sri berharap manfaat jaminan pensiun tersebut dapat ditinjau kembali sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar bisa mendapatkan formula yang tepat. "Tapi Rp300 ribu ini menurut saya menyedihkan, tolonglah kita cari formulanya. Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300 ribu, supaya lebih mengena terhadap kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat," tambahnya

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan kesimpulan rapat menegaskan, Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan evaluasi dan review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.

 "Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja," tandasnya.[SY]

Komentar