KSBSI.org, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya melakukan protes kepada PT. Ching Luh Indonesia. Pasalnya, perusahaan diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 5 Pengurus Komisariat (PK) yang baru berdiri dilingkungan perusahaan tersebut.
Baca juga: Keluarga Besar KSBSI Berduka Atas Berpulangnya Bapak Sabam Sirait,
Aris Sokhibi Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI)
Tangerang Raya menjelaskan pihaknya baru saja mendirikan perwakilan Pengurus
Komisariat (PK) FSB GARTEKS di PT. Ching Luh Indonesia. Dan sudah tercatat di
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan:
560/3048/Disnaker/IX/2021 pada 20 September 2021 yang ditandatangani Beni
Rachmat, S.H Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Banten.
“Kami menduga PT. Ching Luh Indonesia melakukan
pemberangusan serikat buruh (union busting melalui tindakan Intimidasi. Lalu
menghalangi kebebasan berserikat (Freedom of Association) dan PHK sepihak
secara sistemmatis dan terencana,” ucap Aris dalam keterangan tertulis, Jumat
(1/10/2021).
Sekadar tahu, PT. Ching Luh Indonesia dikenal
perusahaan MNC (multinational corporation) yang
bergerak dibidang produsen alas kaki brand Nike.
Karena itulah, dia mengingatkan perusahaan ini
harus patuh dan menjalankan Protokol Kebebasan Berserikat dan Undang-Undang
yang berlaku di Indonesia.
“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab
terhadap PHK sepihak yang menimpa 5 orang pengurus PK FSB Garteks PT Ching Luh
Indonesia. Kami akan melakukan langkah perlawanan melalui prosedur
undang-undang ketenagakerjaan dan selalu mengedepankan dialog sosial,”
tegasnya.
DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya juga
menuntut kepada PT Ching Luh Indonesia segera memperkerjakan kembali 5 pengurus
mereka yang di PHK Sepihak ke bagian dan
jabatan semula. Aris beralasan, setiap buruh memiliki hak kebebasan buruh untuk
memilih, membentuk, menjadi anggota serikat buruh sesuai dengan pilihannya
sendiri.
“Serta menjalankan kegiatan berserikat dan
berorganisai secara bebas di lingkungan kerja Undang-Undang No. 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat Serikat Buruh. Jadi setiap perusahaan tidak
boleh menghalang-halangi buruh. Melakukan intimidasi memberikan Surat
Peringatan (SP), PHK Sepihak seperti yang
dialami 5 pemgurus PK FSB Garteks KSBSI di PT Ching Luh Indonesia,”
ungkapnya.
Adapun 5 orang yang di PHK Sepihak dari PK FSB
Garteks KSBSI di PT Ching Luh Indonesia adalah, 1. Muhamad Robinsih (Ketua PK),
Yanmi Greath Malinda (Wakil Ketua PK), Hendri
(Sekretaris) Muhamad Fajar, Agus Hermawan (Bendahara). Sebelumnya, pihak DPC
DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya menyampaikan niat akan audiensi dengan
manajemen perusahaan setelah terbitnya nomor pencatatan PK FSB Garteks KSBSI di
PT Ching Luh Indonesia Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Banten.
“Tujuannya untuk membangun ikatan tali
silaturahim sambil mengenalkan FSB GARTEKS adalah serikat buruh yang selalu
mengedepankan dialog sosial dan mitra dalam hubungan industrial,” tutupnya.
(A1)