KSBSI.org, JAMBI-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinisi Jambi mengadakan agenda Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Wiltop-Jambi pada 2-3 Oktober 2021. Acara tersebut dihadiri oleh Jajaran suku dinas setempat Tiga Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan yaitu Ketua Muhammad Zuhri, Agung Nugroho dan Yayat Syariful Hidayat melaksanakan dialog bersama mitra yang dihadiri oleh pemerintah Provinsi Jambi, seluruh DPC kota Jambi.dan dari DEN KSBSI hadir Sekjend KSBSI Dedi Hardianto, Ketua Umum DPP FSB Nikeuba Carlos Rajagukguk.
Baca juga: KSBSI sepakat dengan Komisi IX DPRI, Kemnaker Harus Evaluasi Regulasi Jaminan Pensiun,
Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Jambi adalah kepala dinas
ketenagakerjaan yang menyambut baik adanya kegiatan Rakerwil KSBSI di Kota
Jambi.
Dalam agenda Rakernas tersebut, Dedi Hardianto selaku
Sekjend DEN KSBSI, mengatakan bahwa; pertama
dimasa pandemik wajib menjaga Protokol Kesehatan 5M (Mencuci Tangan,
Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Kedua,Tren Pergeseran Media Konvensional Ke Era
Digitalisasi, Sekjend KSBSI menghimbau kepada serikat Pekerja/serikat buruh
khususnya Propinsi Jambi agar bisa untuk mengorganiser calon anggota yang
bekerja di sektor buruh online semisal; pekerja/buruh pengemudi ojek online
(ojol) baik roda dua maupun roda empat, mengingat di sektor tersebut belum
mendapatkan perlindungan berkenaan dengan Jaminan Sosial, Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian.
Pada sektor informal, masih banyak tenaga kerja/buruh yang belum menjadi peserta jaminan sosial
ketenagakerjaan, ini menjadi PR bersama agar dapat dipastikan seluruh pekerja
dapat terlindungi. Artinya peluang sangat besar untuk diberikan pemahaman
tentang pentingnya program jaminan sosial”Katanya.,
Selanjutnya, di internal Dedi Hardianto meminta agar tetap
menjaga kondisi agar tetap kondusif hubungan kerja di mana lahirnya CIKER,
KSBSI sedang melakukan gugatan dan prosesnya masih di kesaksian ahli dan masih
menunggu.
Hasil dari rekomendasi forum itu diantaranya, Pertama,KSBSI akan melakukan aksi turun kejalan untuk mengawal proses gugatan CIKER KSBSI, yang pada saat ini masih di Mahkamah Konstitusi (MK) Kedua, Penegakan AD/ART KSBSI, seluruh Korwil KSBSI akan terlibat dalam pokok pembahasan Rakornas terkait dengan aturan-aturan AD/ART.
Ketiga, Pentingnya dalam berorganisasi, harus ada hal-hal
yang baik untuk di lakukan tidak boleh serikat buruh hadir lalu menimbulkan
masalah di tingkat perusahaan.
“Kerja keras di era
digitalisasi menjadi penting, serta kaderisasi tetap harus di jaga tidak boleh
fragmatis yang nantinya berdampak di internal organisasi timbul adanya
masalah.”Ucap Dedi Hardianto saat di temui awak media.
Kemudian dalam menyikapi masalah BPJS, Sekjend KSBSI Dedi
hardianto mengusulkan pertama, pengawasan di BPJS harus di benar-benar
ditegakan, sebab masih banyaknya
persoalan-persoalan di BPJS misal; perusahaan mendaftarkan sebagian upah, yang
seharusnya, harus di daftarkan seluruh upahnya sesuai undang-undang yang
berlaku. Kedua, seluruh tenagakerja wajib mendapatkan perlindungan.
KSBSI berharap,”BPJS, pemerintah dan serikat pekerja/serikat
buruh dapat bekerja sama mengatasi persoalan-pesoalan PBS upah dan tenaga kerja”,Tandasnya. [Red]