Beberapa Poin Tuntutan KSBSI Pada Peringatan International World Days for Decent Work

 Beberapa Poin Tuntutan KSBSI Pada Peringatan International World Days for Decent Work

Masa aksi KSBSI (foto dokumen ksbsi.org}

KSBSI.org, Pada perayaan hari Kerja Layak Internasional atau dikenal ‘International World Days for Decent Work’ setiap tanggal 7 Oktober, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut memperingatinya. Perayaan tersebut akan diadakan aksi memasang poster dan spanduk, kampanye di media sosial. Dan membuat petisi dan menghantarkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga:  KSBSI: Prospek Partai Buruh di Indonesia Suram,

Elly Rosita Silaban mengatakan Presiden KSBSI mengatakan ada 4 tuntutan yang disuarakan serikat buruhnya pada peringatan International World Days for Decent Work, diantaranya:

1. -   Segera batalkan beberapa pasal Omnibus law Undang-Undang (UU) Kluster Cipta Kerja yang    mendegradasi hak buruh di dunia kerja.

2.  -  Segera ratifikasi Konvensi ILO No. 190 Tentang Penghapusan Kekerasan Dan Pelecehan di Dunia Kerja.

3.     -       Bentuk Tripartit (Tripartit Plus) Untuk Perubahan Iklim dan Transisi Yang Adil.

 -    -      Stop Union Busting atau pemberangusan serikat buruh oleh perusahaan multinasional dan rantai pasok

Kata Elly Rosita, KSBSI masih tetap melakukan gugatan beberapa pasal UU Cipta Kerja secara formil dan materil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Ia menegaskan, KSBSI sebenarnya tidak menolak secara keseluruhan UU Cipta Kerja.  Tapi ada beberapa pasal dalam undang-undang ini yang  mendegradasi hak buruh di dunia kerja, sehingga KSBSI melakukan jalur perlawanan hukum. 

“Walau perjuangan cukup berat dan penuh pengkhianatan, tapi kami optimis Hakim MK bisa memenangkan gugatan KSBSI. Untuk membatalkan beberapa pasal-pasal UU Cipta Kerja yang merugikan masa depan buruh,” ucapnya, saat diwawancarai, di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (6/10/2021).

Kemudian, KSBSI tetap mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 190 untuk kepentingan buruh. Dia beralasan, ketika pemerintah segera melakukan ratifikasi, praktik kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bisa diawasi lebih ketat.

Sementara itu, DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) di Gedung Parlemen Senayan. Dimana, RUU itu juga bertujuan untuk memerangi kejahatan kekerasan seksual. Namun, menurut Elly Rosita, ratifikasi Konvensi ILO 190 lebih memihak pada kepentingan buruh dilingkungan mereka bekerja.

“Sebenarnya KSBSI juga mendukung RUU PKS segera disahkan, tapi jangan lupa kami juga tetap mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190,” tegasnya.[]

Komentar