Ratusan Buruh PT ULI Mogok Kerja, Tuntut Manajemen Pekerjakan Kembali 14 Pengurus GARTEKS yang di PHK

Ratusan Buruh PT ULI Mogok Kerja, Tuntut Manajemen Pekerjakan Kembali 14 Pengurus GARTEKS yang di PHK

Korwil KSBSI bersama DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya, Pengurus dan Anggota PK FSB GARTEKS PT Universal Luggage Indonesia saat aksi demo di depan perusahaan. (Foto: Istimewa).

DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya mengecam keras atas kebijakan PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI) yang tidak menghargai persamaan hak atas pembentukan organisasi FSB GARTEKS di PT ULI yang diikuti dengan tindakan PHK secara sepihak kepada 12 orang diantara 14 nama pada daftar pembentuk serikat buruh PK FSB GARTEKS PT ULI.

Baca juga:  Pengurusnya Korban Union Busting, DPP FSB GARTEKS Layangkan Surat Protes ke Nike Pusat,

KSBSI.org, BANTEN - Ratusan Buruh anggota Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI) bersama DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya menggelar aksi mogok kerja di depan perusahaan.

Aksi itu mendapat dukungan penuh Korwil KSBSI Prov. Banten. Aksi dipicu dari PHK Massal terhadap pengurus dan anggota Serikat Buruh GARTEKS, termasuk PHK terhadap buruh yang sedang hamil 6 bulan.

Joko, Korwil KSBSI Banten mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk menolak pemberangusan serikat buruh atau union busting dan PHK terhadap buruh perempuan yang sedang Hamil.

"Aksi dilakukan hari ini di depan gerbang perusahaan," kata Joko saat dihubungi Media KSBSI di tengah-tengah aksi demonstrasi, Senin (18/10/2021).

"Stop Union Busting" menjadi tema utama dalam aksi. Namun ditegaskan, sedikitnya ada 4 tuntutan yang disuarakan ratusan buruh GARTEKS ini kepada Manajemen PT ULI.

  1. Menuntut perlakuan yang sama dan stop diskriminasi terhadap serikat buruh GARTEKS di PT Universal Luggage Indonesia;
  2. Menolak segala bentuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pengurus dan anggota FSB GARTEKS PT Universal Luggage Indonesia;
  3. Pekerjakan kembali 14 orang Pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS PT Universal Luggage Indonesia;
  4. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap buruh Perempuan yang hamil.

Tuntut Brand Pemesan Bertanggung Jawab

Dalam siaran pers-nya, DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya mengungkap bahwa PT ULI adalah pabrik pemasok atau supplier tas Koper untuk sejumlah Brand ternama dunia seperti Tumi, Away, Briggs & Riley, Lojel dan Bagasi dengan tujuan ekspor ke Italia, Amerika, Taiwan, Pakistan, Jepang dan China.

Atas dasar itu, GARTEKS juga menuntut agar Brand pemesan produk PT ULI turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan union busting ini.

"Sudah selayaknya brand mendukung, menghormati, mempromosikan dan mewujudkan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja atau di lingkungan kerja," demikian bunyi pernyataan DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya yang dikutip Senin (18/10/2021).

"Disisi lain harga jual produknya yang mahal (namun) Perusahaan PT ULI tidak taat terhadap aturan yang ada di Indonesia. Ini menjadi potret 'BRAND' mengabaikan hak asasi, mengabaikan hak atas kesetaraan dan non diskriminasi serta tidak menjunjung tinggi persamaan hak di lingkungan kerja," lanjutnya.

DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya mengecam keras atas kebijakan PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI) yang tidak menghargai persamaan hak atas pembentukan organisasi FSB GARTEKS di PT ULI yang diikuti dengan tindakan PHK secara sepihak kepada 12 orang diantara 14 nama pada daftar pembentuk serikat buruh PK FSB GARTEKS PT ULI.

"Parahnya lagi melakukan PHK terhadap buruh Perempuan hamil di perusahaan. Hal ini merupakan tindakan yang dilarang oleh UUD 1945 jucto Pasal 153 ayat 1 huruf f UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada buruh/pekerja dengan alasan hamil," tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Manajemen PT ULI atas dugaan union busting ini. [REDKBB]

Komentar