Laporan Kamiparho Ditindaklanjuti, Polisi Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Hotel Sahid Kawanua

Laporan Kamiparho Ditindaklanjuti, Polisi Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Hotel Sahid Kawanua

Pengurus Komsariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hotel Sahid Kawanua, Manado, Sulawesi Utara hadir dalam gelar perkara dugaan pengelapan iuran BPJAMSOSTEK yang dilaporkan oleh Mereka sejak 1 tahun lalu. (Foto: Dokumen Korwil KSBSI Sulut)

Akibat iuran tidak disetorkan, berakibat Karyawan tidak dapat menerima manfaat dalam program tersebut, Mereka tidak bisa mengajukan KPR BPJAMSOSTEK, kemudian program Jokowi Bantuan Subsidi Upah ( BSU) juga tidak dapat karena masih bermasalah.

Baca juga:  Sosial Dailog Kikes KSBSI di PT NIPSEA Chemical dan Paint Berbuah Manis ,

KSBSI.ORG, SULAWESI UTARA - Polres Kota Manado, pada Kamis (11/10/2021) telah melaksanakan Gelar Perkara bertempat ruang kerja Kanit Reskrim, dihadiri oleh Alfrets Lasut Ketua Komisariat FSB Kamiparho Hotel Sahid Kawanua Manado.

Alfrets selaku pelapor, didampingi Frangky Mantiri SH MH sebagai Kuasa Hukum dan 2 orang perwakilan dari Manajemen Hotel Sahid Kawanua Manado sebagai terlapor. Pada agenda tersebut masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan dan menyampaikan persepsi hukum terhadap perkara tersebut.

"(Gelar perkara ini dilakukan Polisi) Sesuai dengan laporan polisi No: LP/1925/X1/2020/SPKT/ Resta Manado, pada tanggal 25 November 2020 dengan dugaan terjadi tindak Pidana pada UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372-374 (perihal penggelapan),” ujar Frangky saat ditemui wartawan di Manado pekan lalu (9/10/2021).

Ia menjelaskan, perkara ini menyangkut tidak membayar dan menyetor iuran BPJAMSOSTEK di tahun 2018-2019 yang menjadi tanggung jawab  perusahaan kepada BPJAMSOSTEK.

Akibat iuran tidak disetorkan, berakibat Karyawan tidak dapat menerima manfaat dalam program tersebut, Mereka tidak bisa mengajukan KPR BPJAMSOSTEK, kemudian program Jokowi Bantuan Subsidi Upah ( BSU) juga tidak dapat karena masih bermasalah.

"Selain itu pengembangan bunga setiap tahun tidak berjalan, nah kerugian-kerugian yang dirasakan oleh karyawan tersebut berimplikasi timbulnya Pidana dalam kasus tersebut." Ujar Bung Frangky (Sapaan akrab) Advokad Muda yang saat ini menjabat sebagai Direktur LBH KSBSI Sulut.

"Walaupun sekarang ini perusahaan sudah membayar lunas iuran tersebut pasca pelaporan di kepolisian, kami tetap memproses dugaan pidana dalam perkara tersebut, karena pembayaran lunas tdk menghilangkan atau menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut dan di Republik ini tidak ada orang atau Pengusaha yang Kebal hukum, semua sama di mata hukum," ujar aktivis buruh yang malang melintang mendampingi kasus buruh di luar maupun di dalam pengadilan ini.

Ditempat yang sama, Alfrets Lasut Ketua Komisariat FSB Kamiparho Hotel Sahid mengatakan bahwa perkara ini sudah hampir 1 tahun berproses di Polres Kota Manado.

"Saat ini baru dilakukan Gelar Perkara," ujarnya dengan raut yang sedih. "Kami berharap aparat dapat memahami keadaan kami sekarang yang sudah susah, keseriusan bapak polisi yang kami butuh kan." lanjut Alfrets.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Jack Andalangi, Ketua Korwil KSBSI Sulut. Ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja  profesional dalam menentukan status perkara pidana atau bukan sehingga sehingga Gelar Perkara wajib dilakukan karena merupakan bagian dari proses atau sistem  peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"(gelar perkara) juga satu instrumen untuk penyidik agar bekerja dengan baik. Karena kasus ini sudah cukup lama, maka kami berharap dalam waktu dekat ini sudah ada hasil." terang Jack.

"Kan semua saksi sudah diminta keterangan. Bukti slip gaji yang dipotong upah dua persen sudah jelas. Karena itu kami berencana membuat surat terbuka ke Presiden, Kapolri, Kompolnas dan ILO kalau ini masih berlarut-larut," tutupnya.

[Laporan Kontributor Sulut/REDKBB]

Komentar