KSBSI.org, Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021 ttg Pengupahan), maka kita akan dihadapkan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi dan selanjutnya adalah Upah Minum Kota/Kabupaten, sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 PP 36/2021 tersebut.
Baca juga: Rakornas KSBSI 2021,Kontrak Sosial Baru Pasca Pandemi dan UU Ciptaker,
PP 36/2021 tentang Pengupahan menganulir regulasi sebelumnya
tentang Pengupahan, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan, dimana pasal-pasal
didalam peraturan tersebut boleh dikatakan bagus, namun belum mumpuni
menghadapi rumitnya tata kelola upah di Indonesia. Hadirnya PP 36/2021 membuat
para elit serikat pekerja/buruh harus kembali membaca dengan jeli, apa makna
dari munculnya peraturan tersebut.
Jika melihat kondisi negeri ini akibat gelombang pandemic C-19,
maka sebuah ujian dan tantangan tersendiri bagi pemerintah, serikat, praktisi
hukum dan pekerja/buruh itu sendiri dalam menghadapi dan mencari jalan keluar
atas dampak bagi pekerja/buruh dari pendemi C-19 terhadap upah pekerja/buruh akibat
system kerja yang berubah. Dikala itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia (Menakertrans RI), mengeluarkan sebuah himbauan tertulis
melalui Surat Edaran Menakertrans RI No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Corona Pandemi Virus Disaese 2019.
Melihat hal tersebut, Juandy Hutauruk Koordinator Wilayah
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Riau (Korwil KSBSI Riau),
menegaskan bahwa hingga saat ini, melalui Surat Edaran Menakertrans RI
No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Corona
Pandemi Virus Disaese 2019 tersebut belum dicabut. Hal ini membuat kekhawatiran
pekerja/buruh menjelang penetapan kenaikan UMP/UMK untuk tahun 2022 yang akan datang
diduga akan sama nasibnya dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni tidak adanya
kenaikan dan/atau disesuaikan dengan tahun sebelumnya.
Sebab berdasarkan analisa dari fakta-fakta yang terjadi, bahwa UMK
Pekanbaru tidak ada kenaikan yakni boleh dikatakan UMK tahun 2020 dan 2021 sama
nilai besarannya. Hal ini sangat merugikan kaum pekerja/buruh, dimana melalui
Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menetapkan nilai yang sama dengan mengacu Surat
Edaran No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa
Corona Pandemi Virus Disaese 2019.
Sementara di beberapa Kota/Kabupaten mengalami kenaikan UMK, hal
ini membuat pekerja/buruh menjadi korban ditambah dengan system kerja yang
diubah membuat pekerja/buruh juga menerima upah prorate (hitungan per hari
masuk kerja). Meskipun melalui BSU ataupun Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh
Pemerintah, tidaklah secara konperhensif menjadi persoalan yang terjadi. Adanya
data-data yang tidak akurat menyebabkan penyaluran bantuan tersebut jauh dari
kata-kata BANTUAN. Berdasarkan infromasi yang diterima, Pemerintah melalui
Kemenakertrans RI tidak memiliki data pembanding (nihil data), hanya
mengandalkan data yang diterima dari BP Jamsostek, meskipun data tersbut sangat
diragukan kevalidtannya.
Kembali bicara persoalan penetapan UMP Provinsi Riau untuk Tahun
2022, maka paling lama tanggal 21 Nopember 2021 Provinsi Riau wajib menetapkan
nilai besaran UMP Provinsi Riau, sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 29 PP
36/2021 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan rumusan formula perhitungan yang
telah diatur sedemikian rupa dalam regulasi tersebut, maka Provinsi Riau akan
menerapkan upah terbaru yakni UMP Tahun 2022. Bahwa dengan tidak digunakannya
lagi KHL (Kebutuhan Hidup Layak), maka Badan Pusat Statistik (BPS) akan
menerbit angka besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan perhitungan
BPS dengan menggunakan indicator perhitungan Paritas Daya Beli Masyrakat.
Bahwa diharapakan, agar Surat Edaran tidak menjadi momok yang
menakutkan dan atau tidak lagi menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan
nilai kenaikan besaran UMP dan dimintakan transparansi BPS dalam menetapkan
indicator (angkatan kerja mana saja) untuk dimasukkan kedalam rumusan yang
bermuara terbitnya angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Dimana
angka ini akan menjadi acuan di dalam proses penetapan UMP oleh para
stakeholder terkait di Dewan Pengupahan Provinsi Riau.{Red}