KSBSI.org, Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI) mengatakan PT. Ching Luh Indonesia yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16 Kabupaten Tangerang Banten, telah mengabaikan hak kebebasan berserikat.
Baca juga: FSB NIKEUBA Kabupaten Bogor Gelar Silaturahmi, Bahas Masalah Perburuhan dan Penguatan Organisasi ,
Hal ini terlihat, ketika perusahaan
tersebut telah menolak kehadiran Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT.
Ching Luh Indonesia serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
kepada pengurusnya. Diketahui, bahwa PT. Ching Luh Indonesia adalah perusahaan
supplier perusahaan supplier produk sepatu
dari brand internasional merek Nike. Dimana sudah menyepakati
perjanjian kebebasan berserikat atau dikenal protokol FOA.
“Tapi PT. Ching Luh Indonesia
telah melanggar kesepakatan Protokol FOA dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Kebebasan Berserikat,” ucapnya saat menyampaikan orasi dalam aksi demo
DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, di Kabupaten Tangerang Banten, Senin
(8/11/2021).
Dia membeberkan, berdirinya PK FSB GARTEKS
KSBSI PT. Ching Luh Indonesia karena prosedurnya sudah lulus verifikasi dari Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Namun, entah kenapa, pihak
manajemen perusahaan justru menolak, lalu tak lama kemudian melakukan PHK
sepihak kepada pengurus dengan alasan efisiensi.
“Serta melakukan diskriminasi terhadap
kehadiran FSB GARTEKS KSBSI. Padahal, didalam perusahaan tersebut juga ada
serikat buruh/pekerjanya,” ungkapnya.
Berhubung PT. Ching Luh Indonesia
dinilainya telah mengangkangi hukum di Indonesia dan kesepakatan Protokol FOA,
Trisnur mengatakan pihaknya tetap melakukan perlawanan melalui aksi demo dan
jalur hukum. Termasuk sudah mengirim surat protes keras ke Kantor Pusat Nike di
Amerikas Serikat, melalui email.
“Kalau PT. Ching Luh Indonesia belum
mendengarkan tuntutan kami, maka FSB GARTEKS KSBSI akan mengerahkan ribuan
anggotanya demo di Kantor Pusat Nike perwakilan Jakarta dalam waktu dekat ini,”
tegasnya.
Lanjutnya, FSB GARTEKS akan mendesak
agar perusahaan pusat Nike segera memberikan sanksi keras kepada PT. Ching Luh
Indonesia yang telah mengangkangi Protokol FOA. Serta membangun kampanye ke
jaringan internasional, bahwa masih banyak perusahaan supplier dan rantai pasok
brand internasional melakukan diskriminasi dan union busting.
“FSB GARTEKS KSBSI selalu mengedepankan
sosial dialog untuk membangun hubungan industrial yang baik dengan perusahaan.
Tapi, kalau ada perusahaan menghalang-halangi hak kebebasan berserikat, yang
sudah dijamin dalam undang-undang kami tetap punya sikap tegas,” tegasnya.
Sebenarnya, pihaknya sudah beberapa
berinisiatif, agar perselisihan ketenagakerjaan tersebut bisa diselesaikan
secara sosial dialog. Tapi sayangnya, pihak manajemen terkesan tertutup dan tak
ada niat memenuhi tuntutan untuk mempekerjakan kembali pengurus PK yang di PHK
dan tidak menolak kehadiran FSB GARTEKS KSBSI hadir di PT. Ching Luh Indonesia.
Ada pun tuntutan DPC FSB Garteks
Tangerang Raya dalam aksi demo tersebut, diantaranya adalah, 1. Hapuskan segala
bentuk diskriminasi di PT. Ching Luh Indonesia dan PT Victory Ching Luh.
2. Pekerjakan kembali anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB Garteks KSBSI PT
Ching Luh Indonesia 3. Patuhi protokol kebebasan berserikat atau Freedom of
assosiation (FOA), Code of Conduct (COC) di PT Ching Luh Indonesia dan PT.
Victory Ching Luh. (A1)