Kalau PT. Ching Luh Indonesia Tetap Mengabaikan Tuntutan, Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Bakal Demo Kantor Perwakilan Nike Jakarta

Kalau PT. Ching Luh Indonesia Tetap Mengabaikan Tuntutan, Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Bakal Demo Kantor Perwakilan Nike Jakarta

.

KSBSI.org, Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI) mengatakan PT. Ching Luh Indonesia yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16 Kabupaten Tangerang Banten, telah mengabaikan hak kebebasan berserikat.

Baca juga:  FSB NIKEUBA Kabupaten Bogor Gelar Silaturahmi, Bahas Masalah Perburuhan dan Penguatan Organisasi ,

Hal ini terlihat, ketika perusahaan tersebut telah menolak kehadiran Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Ching Luh Indonesia serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pengurusnya. Diketahui, bahwa PT. Ching Luh Indonesia adalah perusahaan supplier perusahaan supplier produk sepatu dari brand internasional merek Nike. Dimana sudah menyepakati perjanjian kebebasan berserikat atau dikenal protokol FOA.

 

“Tapi PT. Ching Luh Indonesia telah melanggar kesepakatan Protokol FOA dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Kebebasan Berserikat,” ucapnya saat menyampaikan orasi dalam aksi demo DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, di Kabupaten Tangerang Banten, Senin (8/11/2021).

 

Dia membeberkan, berdirinya PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Ching Luh Indonesia karena prosedurnya sudah lulus verifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Namun, entah kenapa, pihak manajemen perusahaan justru menolak, lalu tak lama kemudian melakukan PHK sepihak kepada pengurus dengan alasan efisiensi.  

 

“Serta melakukan diskriminasi terhadap kehadiran FSB GARTEKS KSBSI. Padahal, didalam perusahaan tersebut juga ada serikat buruh/pekerjanya,” ungkapnya.

 

Berhubung PT. Ching Luh Indonesia dinilainya telah mengangkangi hukum di Indonesia dan kesepakatan Protokol FOA, Trisnur mengatakan pihaknya tetap melakukan perlawanan melalui aksi demo dan jalur hukum. Termasuk sudah mengirim surat protes keras ke Kantor Pusat Nike di Amerikas Serikat, melalui email.

 

“Kalau PT. Ching Luh Indonesia belum mendengarkan tuntutan kami, maka FSB GARTEKS KSBSI akan mengerahkan ribuan anggotanya demo di Kantor Pusat Nike perwakilan Jakarta dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

  

Lanjutnya, FSB GARTEKS akan mendesak agar perusahaan pusat Nike segera memberikan sanksi keras kepada PT. Ching Luh Indonesia yang telah mengangkangi Protokol FOA. Serta membangun kampanye ke jaringan internasional, bahwa masih banyak perusahaan supplier dan rantai pasok brand internasional melakukan diskriminasi dan union busting.

 

“FSB GARTEKS KSBSI selalu mengedepankan sosial dialog untuk membangun hubungan industrial yang baik dengan perusahaan. Tapi, kalau ada perusahaan menghalang-halangi hak kebebasan berserikat, yang sudah dijamin dalam undang-undang kami tetap punya sikap tegas,” tegasnya.

 

Sebenarnya, pihaknya sudah beberapa berinisiatif, agar perselisihan ketenagakerjaan tersebut bisa diselesaikan secara sosial dialog. Tapi sayangnya, pihak manajemen terkesan tertutup dan tak ada niat memenuhi tuntutan untuk mempekerjakan kembali pengurus PK yang di PHK dan tidak menolak kehadiran FSB GARTEKS KSBSI hadir di PT. Ching Luh Indonesia.

 

Ada pun tuntutan DPC FSB Garteks Tangerang Raya dalam aksi demo tersebut, diantaranya adalah, 1. Hapuskan segala bentuk diskriminasi di PT.  Ching Luh Indonesia dan PT Victory Ching Luh. 2. Pekerjakan kembali anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB Garteks KSBSI PT Ching Luh Indonesia 3. Patuhi protokol kebebasan berserikat atau Freedom of assosiation (FOA), Code of Conduct (COC) di PT Ching Luh Indonesia dan PT. Victory Ching Luh. (A1)

Komentar