Mantan Hakim PHI Tanjungkarang Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Fesdikari-KSBSI

Mantan Hakim PHI Tanjungkarang Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Fesdikari-KSBSI

Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd :Ketua Umum Fesdikari KSBSI

KSBSI.org, Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pendidikan Pelatihan dan Industri (DPP FESDIKARI-KSBSI) untuk Periode 2021 – 2025 pada Kongres V DPP FESDIKARI-KSBSI tanggal 12 – 13 Nopember 2021 bertempat di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok.

Baca juga:  Selamat, Kongres ke V FESDIKARI Resmi Dibuka ,

Untuk menjadi Hakim Ad Hoc PHI, Sahala Aritonang direkomendasikan oleh FESDIKARI-KSBSI, dan sudah menyelesaiakan jabatannya selama 2 (dua) periode yaitu sejak Tahun 2010 – 2020.

 

Sahala Aritonang menegaskan bahwa FESDIKARI adalah organisasi resmi berbadan hukum berbentuk serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bukan organisasi partai politik, bukan Ormas dan bukan LSM.

 

FESDIKARI berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), sedangkan KSBSI berafiliasi kepada International Trade Union Confederation (ITUC) yang berpusat di Brussel, dan aktif dalam mengikuti agenda International Labour Organitation (ILO), yaitu Organisasi Perburuhan Internasional satu-satunya Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa yang diisi oleh perwakilan tripartit terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

 

Sahala Aritonang menyatakan Visinya adalah menegakkan perlindungan hukum dalam hubungan kerja bagi pegawai, guru dan dosen swasta yang telah mendaftar sebagai anggota.

 

Sedangkan Misinya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai, guru, dan dosen swasta dengan tidak membebani keuangan yayasan. Lalu, bagaimana caranya ?. Kita semua mengetahui bahwa ada perintah undang-undang yang menyatakan dana APBN dan APBD harus dialokasikan bagi sektor pendidikan sebesar 20 %.

 


Berdasarkan ketentuan tersebut, maka FESDIKARI akan memperjuangkan alokasi dana dari APBN dan APBD yang berkeadilan bagi pegawai, guru, dan dosen swasta, karena selama ini menurut pengamatannya alokasi dana tersebut lebih diperioritaskan bagi pegawai, guru, dan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil.

 

Selain dari pada itu, menurut pengamatan Sahala Aritonang bahwa pegawai, guru, dan dosen swasta masih banyak yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial padahal sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan pada Nomor Urut 8 (delapan) yang menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Namun, semuanya itu tidak akan dapat digapai apabila para pegawai, guru dan dosen swasta tidak mau bersatu dan mendaftar sebagai anggota FESDIKARI-KSBSI. Dan oleh karenanya marilah kita bersama-sama memperjuangkannya demi perlindungan hukum dan kesejahteraan para pegawai, guru, dan dosen swasta beserta keluarganya. [Red]

 

 

Komentar