KSBSI.org, Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pendidikan Pelatihan dan Industri (DPP FESDIKARI-KSBSI) untuk Periode 2021 – 2025 pada Kongres V DPP FESDIKARI-KSBSI tanggal 12 – 13 Nopember 2021 bertempat di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok.
Baca juga: Selamat, Kongres ke V FESDIKARI Resmi Dibuka ,
Untuk menjadi Hakim Ad Hoc PHI, Sahala
Aritonang direkomendasikan oleh FESDIKARI-KSBSI, dan sudah menyelesaiakan
jabatannya selama 2 (dua) periode yaitu sejak Tahun 2010 – 2020.
Sahala Aritonang menegaskan bahwa
FESDIKARI adalah organisasi resmi berbadan hukum berbentuk serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bukan organisasi partai politik,
bukan Ormas dan bukan LSM.
FESDIKARI berafiliasi kepada Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), sedangkan KSBSI berafiliasi kepada
International Trade Union Confederation (ITUC) yang berpusat di Brussel, dan
aktif dalam mengikuti agenda International Labour Organitation (ILO), yaitu
Organisasi Perburuhan Internasional satu-satunya Lembaga Perserikatan Bangsa
Bangsa yang diisi oleh perwakilan tripartit terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha
dan buruh.
Sahala Aritonang menyatakan Visinya
adalah menegakkan perlindungan hukum dalam hubungan kerja bagi pegawai, guru
dan dosen swasta yang telah mendaftar sebagai anggota.
Sedangkan Misinya adalah meningkatkan
kesejahteraan pegawai, guru, dan dosen swasta dengan tidak membebani keuangan
yayasan. Lalu, bagaimana caranya ?. Kita semua mengetahui bahwa ada perintah
undang-undang yang menyatakan dana APBN dan APBD harus dialokasikan bagi sektor
pendidikan sebesar 20 %.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
FESDIKARI akan memperjuangkan alokasi dana dari APBN dan APBD yang berkeadilan
bagi pegawai, guru, dan dosen swasta, karena selama ini menurut pengamatannya
alokasi dana tersebut lebih diperioritaskan bagi pegawai, guru, dan dosen yang
berstatus pegawai negeri sipil.
Selain dari pada itu, menurut pengamatan
Sahala Aritonang bahwa pegawai, guru, dan dosen swasta masih banyak yang belum
terdaftar dalam Jaminan Sosial padahal sudah ada Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan pada Nomor Urut 8 (delapan)
yang menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil
langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung
lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta
aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Namun, semuanya itu tidak akan dapat digapai apabila para pegawai, guru dan dosen swasta tidak mau bersatu dan mendaftar sebagai anggota FESDIKARI-KSBSI. Dan oleh karenanya marilah kita bersama-sama memperjuangkannya demi perlindungan hukum dan kesejahteraan para pegawai, guru, dan dosen swasta beserta keluarganya. [Red]