KSBSI.org, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melalui surat resminya menyampaikan akan melakukan unjuk rasa. Hal tersebut dalam menyikapi rencana pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada 23 November 2021. Pusat aksi demo akan dilakukan di Kantor Bupati Serang dan titik kumpul di Kawasan Industri Modern Cikande, jam 07.00 WIB.
Baca juga: Berdialog Dengan Ganjar Pranowo, KSBSI Jawa Tengah Minta Penetapan Upah Memihak Buruh ,
Faizal Rakman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat
Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang Banten
membenarkan buruh ASPSB akan melakukan aksi demo. Tepatnya dari tanggal 23-24
November 2021.
“Tanggal 23 buruh akan demo di kantor Bupati Serang dan
tanggal 24 kami bakal mengepung kantor Gubernur Banten, menuntut kenaikan upah
2022,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Minggu (21/11/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan wacana upah minimum 2022 yang
disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebesar 1,09 persen
itu sangat tidak masuk akal. Oleh sebab itulah, buruh di wilayah Banten tetap
menuntut agar upah 2022 naik sebesar 10 persen. Jika, tuntutan ini tidak didengarkan, dia menegaskan buruh akan tetap
melakukan perlawanan.
Serikat buruh/pekerja
akan terus maksimalkan gerakan massa buruh diseluruh Banten. Karena
Menaker terkesan memaksa setiap kepala daerah tetap mematuhi aturan yang
ditetapkan pemerintah tentang wacana upah hanya naik sebesar 1,09 persen.
“Kami akan buktikan bahwa buruh punya kekuatan untuk melakukan
sikap perlawanan,” ujarnya.
Sejauh ini, Faizal menerangkan Gubernur Banten tidak punya
sikap memihak pada pada kesejahteraan buruh. Pasalnya, hasil keputusan yang
baru saja diterbitkan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022
sebesar Rp 2.501.203.11. Atau sebesar 1,63 persen dengan alasan upaya pemulihan
perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Nah, kemungkinan besar Gubernur Banten juga akan menetapkan
formulasi aturan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai aturan PP No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dari
produk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Artinya, Gubernur Banten memang alergi dan tidak mau
mendengarkan aspirasi buruh. Dia hanya mematuhi intruksi pemerintah pusat.
Tanpa melihat kondisi buruh di Banten, dimana masih banyak hak kesejahteraannya
masih jauh dari hidup layak,” ungkapnya.
Tegasnya, buruh/pekerja atas nama ASPSB Kabupaten Serang akan tetap bersikukuh
kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen. Sebab, tuntutan upah ini sudah
berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), salah satunya dilakukan
di Kabupaten Serang.
“Aksi yang dilakukan
juga tak hanya menuntut upah layak. Tapi kami akan menyuarakan penolakan UU
Cipta Kerja sesuai intruksi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI yang
diantaranya mendesak mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja
dan mengembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah Tripartit,” ucapnya.
ASPSB Kabupaten Serang sendiri merupakan gabungan aliansi dari Federasi SPKEP KSPI, Federasi FSPMI, FSB GARTEKS KSBSI, KSPSI 1973, FK3 Indaj Kiat, FSBB dan Forum Buruh Cikoja. (A1)