Sikap KSBSI Tegas Menolak Upah Minimum 2022 Sebesar 1,09 persen, Ini Alasannya

 Sikap KSBSI Tegas Menolak Upah Minimum 2022 Sebesar 1,09 persen, Ini Alasannya

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI

KSBSI.org, JAKARTA_Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menegaskan menolak keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Dia beralasan dimasa pandemi Covid-19 ini tidak semua sektor usaha terpuruk. Karena itulah, dia mendesak kepada pemerintah bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19, sebaiknya upah tetap naik.

Baca juga:  Ini Susunan Pengurus Hasil Kongres ke VI DPP FPE KSBSI , Aktivis Serikat Buruh/Pekerja Apresiasi Kemenaker Dalam Meningkatkan Kwalitas BLK ,

Dia juga memprotes Ida Fauziyah sebagai Menaker yang membuat pernyataan anjuran kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan upah minimum 2022. Apalagi, ada ancaman bagi yang tidak mematuhi anjuran, ada sanksi administrasi secara teguran tertulis. Termasuk melakukan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagi saya ancaman seperti it tidak perlu disampaikan oleh Menaker. Biarkan saja setiap kepala daerah memutuskan upahnya masing-masing sesuai kemampuan tingkat ekonominya. Karena kepala daerah ini kan yang mengerti kondisi diwilayah masing-masing,” ucap Elly Rosita saat diwawancarai di Hotel Remaja PGI, Puncak Bogor Jawa Barat (22/11/2021).

Elly menyarankan kepada pemerintah agar sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 agar upah tetap dinaikan sebesar 5 persen. Namun, bagi sektor usaha yang terpuruk, seperti di perhotelan dan pariwisata, dia mengatakan sebaiknya memang ada pertimbangan yang bijak dalam memutuskannya.

Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI  telah mengintruksikan kepada semua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI diberbagai daerah melakukan unjuk rasa. Untuk menolak UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Termasuk mendesak mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja dan mengembalikan klaster ketenagakerjaan dari ke ranah Tripartit.

“Aksi demo dilakukan dari tanggal 19 sampai 26 November 2021 dilakukan diberbagai daerah oleh pengurus dan anggota yang berafiliasi dengan KSBSI,” jelasnya.

Elly menyampaikan aksi demo yang dilakukan KSBSI tetap independen dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik. Serta tidak mau terlibat dalam isu mogok nasional dalam aksi menolak UU Cipta Kerja dan upah murah yang sedang sedang dihembuskan sekelompok orang sekarang ini.

“KSBSI tetap menolak upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Tapi kami selalu mengedepankan dialog sosial dalam menyikapinya, tidak mau bersikap barbar,” tutupnya. (A1)

   

Komentar