Ribuan Buruh di Banten Turun ke Jalan, Tolak Upah Murah 2022

 Ribuan Buruh di Banten Turun ke Jalan, Tolak Upah Murah 2022

.

KSBSI.org, Hari ini massa buruh/pekerja diwilayah Banten melakukan aksi demo menolak upah minimum 2022. Termasuk seluruh federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pun turut turun ke jalan, mendesak agar Gubernur Banten memihak pada kesejahteraan buruh.

Baca juga:  Sikap KSBSI Tegas Menolak Upah Minimum 2022 Sebesar 1,09 persen, Ini Alasannya,

Tujuan ribuan serikat buruh/serikat pekerja yang unjuk rasa ini niatnya hendak menuju ke kawasan      Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Namun perjalanan tersebut akhirnya dihadang oleh aparat kepolisiian yang dibantu TNI, dengan melakukan pemblokiran dua ruas jalan. Sehingga, massa buruh pun terpaksa berhenti dan memarkiran kendaraan mobil roda empat, roda dua serta mobil komando aksi demo.

Akhirnya, kondisi jalan pun menjadi lumpuh yang menuju KP3B, baik yang dari arah Palima, maupun yang menuju Pandeglang. Situasi pun sempat memanas, antara massa aksi demo dan petugas keamanan. Pasalnya, pihak kepolisian dan TNI mencoba memindahkan sebagian kendaraan massa buruh, karena menyebabkan kondisi jalan menjadi macet total. Namun buruh tidak mau mendengarkan himbauan itu dan melanjutkan orasi dari perwakilan serikat buruh/pekerja menolak upah murah.

Tri Pamungkas perwakilan KSBSI dalam orasinya mengatakan bahwa serikat buruhnya tetap  menolak upah minimum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, PP tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang ditolak secara mayoritas oleh buruh di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan beberapa konfederasi serikat buruh/serikat pekerja saat ini sudah melakukan sidang uji materi atau Judicial Review (JR) Omnibuslaw UU Cipta Kerja, secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dimana, sedang berjuang untuk meminta keadilan Hakim MK, mencabut pasal-pasal undang-undang tersebut, khususnya di klaster ketenagaterjaan yang sangat merugikan masa depan buruh.

“Jadi selama JR yang dilakukan oleh serikat buruh/serikat pekerja di MKRI, seharusnya pemerintah belum boleh membuat kebijakan UMK 2022 yang mengacu pada UU Cipta Kerja,” ucap Tri Pamungkas yang juga Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, Rabu (24/11/2021).

Sebagai pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Banten, dia juga menegaskan bahwa pihaknya hari keberatan dilaksanakan sidang pleno penentuan upah jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Oleh sebab itulah, dia meminta dukungan agar semua kawan-kawan buruh/pekerja tetap konsisten berjuang bersama-sama.

“Kami dari Dewan Pengupahan Provinsi dari perwakilan serikat buruh/pekerja sampai hari ini masih tetap solid dan kompak. Berusaha tidak mau dipecah belah oleh sekelompok orang yang sengaja menghancurkan perjuangan buruh,” tegasnya. (A1)     

Komentar