Aktivis Serikat Buruh Kabupaten Serang Tetap Desak UMK 2022 Sebesar 10 Persen

Aktivis Serikat Buruh Kabupaten Serang Tetap Desak UMK 2022 Sebesar 10 Persen

.

KSBSI.org, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) se Kabupaten Serang Banten menuntut agar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 sebesar 10 persen. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, buruh akan tetap melakukan perlawanan. Hal itu dibuktikan saat melakukan unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021.

Baca juga:  Ribuan Buruh di Banten Turun ke Jalan, Tolak Upah Murah 2022,

Demo ini dilakukan untuk mengawal rapat rekomendasi usulan UMK Kabupaten Serang 2022 oleh dewan pengupahan tingkat kabupaten. Massa buruh gabungan ASPSB ini mendatangi Pendopo Bupati Serang sejak pukul 16.00 WIB dengan konvoi bersama melalui jalan Raya Serang Jakarta sebanyak 30 ribu buruh. 

Aksi demo itu massa buruh ASPSB menegaskan menolak penetapan upah 2022 yang mengacu dari PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, PP tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang secara mayoritas ditolak oleh buruh/pekerja. Salah satu peserta orasi menyampaikan, buruh akan setuju dengan penetapan UMK jika sepakat dari rumusan PP No 36 Tentang Pengupahan.

Namun, apa yang sudah disuarakan oleh perwakilan serikat buruh/pekerja sepertinya tidak digubris. Oleh sebab itulah, ASPSB akan tetap mengawal rapat dewan pengupahan tanggal 24 November 2022 yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi dan mendesak keputusan upah harus memihak pada buruh.   

Massa aksi kawal UMK Kabupaten Serang 2022 tersebut terdiri dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Diantaranya federasi SPKEP KSPI, SPMI, SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum buruh Cikoja. (A1)

Komentar