Besok Buruh se-Banten Kembali Aksi Demo, Menolak Upah Murah UMK 2022

   Besok Buruh se-Banten Kembali Aksi Demo, Menolak Upah Murah UMK 2022

.

KSBSI.org, Massa buruh/pekerja daerah Banten dikabarkan pada Selasa 30 November 2021 kembali melakukan unjuk rasa. Massa buruh/pekerja yang bakal aksi demo dipastikan jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Buruh menegaskan menolak upah murah 2022 yang dari PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Tidak Puas Putusan Uji Materi Formil UU Cipta Kerja, KSBSI Kembali Siapkan Strategi Perlawanan ,

Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang membenarkan jika buruh diwilayah Banten akan aksi demo lagi. Unjuk rasa ini sebagai sikap buruh yang menolak upah murah 2021.

“Pada 30 November 2021 buruh/pekerja diseluruh Banten siap demo lagi. Massa aksi yang turun ke jalan kemungkinan lebih besar dari yang sebelumnya,” ucap Faizal Rakhman, saat diwawancarai melalui seluler, Senin (29/11/2021).


Ia menjelaskan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Banten sudah ditetapkan Gubernur Banten beberapa waktu lalu sebesar 1,63 persen. Atau naik sekitar Rp. 40 ribu. Tapi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum diputuskan bupati dan walikota. Kabar terakhir hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi ada wacana dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang merekomendasikan UMK 2022 sebesar 1,75 persen.

“Tapi rekomendasi tersebut kami tolak. Karena, serikat buruh/pekerja Banten tetap mendesak UMK naik 13,5 persen. Nah, untuk Kabupaten Serang, kami meminta UMK 2022 naik sebesar 10 persen,” tegasnya.

Mengingat situasi masih alot, karena tidak ada kesepakatan penetapan upah layak, Faizal Rakhman berharap agar gubernur, bupati dan walikota bersikap bijak mencari solusinya. Pasalnya, sampai hari ini, dia melihat para pemimpin daerah diwilayah Banteh tidak ada niat menyelesaikannya.

“Kalau saya lihat semua pemimpin, baik dari tingkat pusat sampai pemimpin daerah di Banten hari ini anologinya seperti pohon pisang. Pohonnya memiliki jantung tapi tidak memiliki hati untuk memikirkan kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

Faizal Rakhman juga menegaskan bahwa keputusan Judicial Review (JR) di Mahkaham Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), bahwa Undang-Undang Cipta Kerja  Nomor inkonstitusional. Hakim Majelis MKRI juga memerintahkan pemerintah dan DPR segera memperbaiki undang-undang ini selama 2 tahun.

“Artinya, kalau UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, seharusnya pemerintah tidak usah ngotot memaksakan mekanisme upah PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” ujarnya.

Kemudian pemerintah, APINDO dan perwakilan serikat buruh/pekerja bisa duduk bersama tanpa membawa sikap ego masing-masing. Kemudian membahas dan menetapkan upah yang tidak ada saling dirugikan. Atau ada baiknya, penetapan UMP dan UMK 2022 tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Menurut saya Gubernur Banten harus memutuskan solusi alternatifnya soal UMK 2022, beliau jangan terlalu kaku membuat kebijakan,” tuturnya.

Sarannya, semua pemimpin di daerah Banten untuk turun ke lapangan melihat kondisi kesejahteraan buruh. Bahwa harga sembako dan kebutuhan lainnya sudah naik, sementara upah yang didapatkan buruh tiap bulan sudah tidak sesuai lagi. 

Terakhir, ia mengatakan unjuk rasa yang akan dilakukan tanggal 30 November ini adalah aliansi serikat buruh/pekerja diseluruh Banten. Demo besar-besaran buruh ini merupakan aksi reuni yang pernah dilakukan pada 2015 lalu.

“Kemungkinan ratusan ribu buruh sudah siap turun dan mengepung Kantor Dinas Gubernur Banten, untuk menyampaikan sikap tolak upah murah untuk buruh,” tegasnya. (A1)    

Komentar