KSBSI.org, Wahidin Alim Gubernur Banten pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Surat tersebut terbit dengan nomor No. 480/582-RLS.ADPIM/XI/2021. Dimana, menjelaskan besaran UMK Tahun 2022 Provinsi Banten.
Baca juga: Pasca Putusan Uji Materi Formil dan Materiil UU Ciker, KSBSI Anggap 5 Hakim MK Gagal Menegakkan Hukum Sebagai Panglima , Ribuan Buruh Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tolak Penetapan Upah Murah ,
Al Hamidi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerangkan bahwa setelah
ditetapkan, kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%. Dikatakan,
atas arahan Gubernur, Penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum
turunan dari UU No.11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih
berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban
untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada
PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tiga wilayah tidak mengalami
kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan
Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi
Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan
atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp
2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau
tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau
tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90
dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp
4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18
dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18
dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal
ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten" ungkap Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur
atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama
aspirasi Serikat pekerja/buruh.
Namun keputusan UMK 2022 yang baru
diterbitkan Wahidin Alim disambut kecewa oleh serikat buruh/pekerja daerah
Banten. Alasannya, penetapan tersebut masih mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021
Tentang Pengupahan. Dimana, PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada umumnya ditolak oleh buruh/pekerja.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI) Wilayah Banten menegaskan menolak UMK 2022 yang diputuskan Gubernur
Banten. Sikap tersebut disampaikan saat aksi demo di Kantor Gubernur Banten,
pada hari yang bersamaan. Apalagi Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang membuat keputusan hasil uji materi formil
dan materiil UU Cipta Kerja sangat abu-abu.
Artinya, pemerintah tidak pernah peduli
pada nasib buruh yang kesejahteraannya banyak terzalimi. Karena itulah, KSBSI
menyerukan buruh harus tetap berjuang menolak upah murah dan mendesak
menghapuskan pasal-pasal yang menghancurkan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta
Kerja.
Aksi demo KSBSI Banten ini gabungan dari
federasi yang berafiliasi. Diantaranya dari FSB NIKEUBA, FSB GARTEKS, LOMENIK
KSBSI, FTA KSBSI, FSB KAMIPARHO. Mereka melakukan unjuk rasa sampai malam hari
untuk menuntut Gubernur Banten memberikan upah layak pada buruh. (A1)