Miris, UMK 2022 Untuk 3 Kabupaten di Banten Tidak Naik

Miris, UMK 2022 Untuk 3 Kabupaten di Banten Tidak Naik

.

KSBSI.org, Wahidin Alim Gubernur Banten pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Surat tersebut terbit dengan nomor No. 480/582-RLS.ADPIM/XI/2021. Dimana, menjelaskan besaran UMK Tahun 2022 Provinsi Banten.

Baca juga:  Pasca Putusan Uji Materi Formil dan Materiil UU Ciker, KSBSI Anggap 5 Hakim MK Gagal Menegakkan Hukum Sebagai Panglima , Ribuan Buruh Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tolak Penetapan Upah Murah ,

Al Hamidi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerangkan bahwa setelah ditetapkan, kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%. Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.


Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Al Hamidi (Selasa, 30/11/2021) setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Namun keputusan UMK 2022 yang baru diterbitkan Wahidin Alim disambut kecewa oleh serikat buruh/pekerja daerah Banten. Alasannya, penetapan tersebut masih mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada umumnya ditolak oleh buruh/pekerja.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Banten menegaskan menolak UMK 2022 yang diputuskan Gubernur Banten. Sikap tersebut disampaikan saat aksi demo di Kantor Gubernur Banten, pada  hari yang bersamaan. Apalagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membuat keputusan hasil uji materi formil dan materiil UU Cipta Kerja sangat abu-abu.

Artinya, pemerintah tidak pernah peduli pada nasib buruh yang kesejahteraannya banyak terzalimi. Karena itulah, KSBSI menyerukan buruh harus tetap berjuang menolak upah murah dan mendesak menghapuskan pasal-pasal yang menghancurkan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta Kerja.

Aksi demo KSBSI Banten ini gabungan dari federasi yang berafiliasi. Diantaranya dari FSB NIKEUBA, FSB GARTEKS, LOMENIK KSBSI, FTA KSBSI, FSB KAMIPARHO. Mereka melakukan unjuk rasa sampai malam hari untuk menuntut Gubernur Banten memberikan upah layak pada buruh. (A1)    

Komentar